Arina.id - Lagi dan lagi seorang content creator bernama Fery Irwandi kembali menjadi sorotan publik lewat video terbarunya di kanal YouTube pribadinya, yang diunggah pada 9 Desember 2024. Dalam video tersebut, ia mengkritik tajam fenomena bisnis garam ruqyah dengan menyebutnya sebagai bentuk kriminalitas dan penipuan.
Menurut Fery, bisnis tersebut mengambil keuntungan yang berkali-kali lipat dari harga pasar, menjanjikan manfaat yang berlebihan tanpa dasar ilmiah, dan bahkan menggunakan foto ulama terkenal untuk memberikan kesan legalitas pada produknya. Video ini pun dengan cepat viral dan telah ditonton ratusan ribu kali dan memicu diskusi hangat di berbagai platform media sosial.
Sebelumnya, Fery Irwandi juga dikenal lewat keberaniannya membongkar isu-isu kontroversial seperti kebohongan tentang santet dan fenomena indigo. Bahkan, ia sempat menantang siapa pun yang mampu menyantetnya dengan iming-iming hadiah berupa sebuah mobil Alphard dan uang tunai sebesar 1 miliar rupiah.
Sikap tegasnya ini membuatnya dianggap sebagai figur yang kerap menyuarakan logika dan rasionalitas dalam memahami isu-isu keagamaan dan spiritual. Lalu, bagaimana Islam memandang praktik bisnis garam ruqyah? Apakah benar ini masuk kategori penipuan?
Dalam Islam, profesi pedagang atau pebisnis merupakan pekerjaan yang mulia. Hal tersebut disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits:
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ أَيُّ اَلْكَسْبِ أَطْيَبُ قَالَ عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
Artinya: ”Dari Rifâ'ah bin Râfi' RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya, “usaha (pekerjaan) apakah yang paling baik?” Rasulullah SAW menjawab, “Usaha yang dilakukan dengan tangan sendiri, dan setiap jual beli yang dilakukan dengan cara yang baik.” (Bulughul Maram, Riyadh; Dar Al Falaq, 2003 halaman 227 hadits ke 784)
Tentunya yang dimaksud hadis ini adalah berdagang dan berbisnis yang melakukan transaksi dengan jujur, bebas dari penipuan, dan sesuai dengan syariat. Dalam artian adil dalam menentukan harga, jujur dalam menyampaikan kualitas barang, serta tidak mengambil keuntungan dengan cara yang zalim.
Hukum Jual Beli Garam Ruqyah
Jual beli garam ruqyah merupakan aktivitas yang diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Yakni barang yang diperjualbelikan harus suci, ada manfaatnya, dan dapat diserah-terimakan
بيعُ عَيْنٍ مَشَاهِدَةٍ، أَيِ حَاضِرَةٍ، فَجَائِزٌ، إِذَا وُجِدَتِ الشُّرُوطُ مِنْ كُونِ اَلْمَبِيعِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُورًا عَلَىٰ تَسْلِيمِهِ وَلِلْعَقْدِ عَلَيْهِ وِلَايَةٌ
Artinya: “Jual beli barang yang tampak nyata, yaitu yang hadir dan dapat dilihat, maka diperbolehkan, jika memenuhi syarat-syarat, seperti barang yang dijual itu suci, dapat dimanfaatkan, dapat diserahkan, dan pihak yang melakukan transaksi memiliki hak atau kuasa atas barang tersebut.” (Fathul Qarib Al Mujib, Beirut; Dar Ibnu Hazm, 2005 halaman 163)
Berdasarkan keterangan ini garam ruqyah sah diperjualbelikan karena telah mencakup beberapa syarat yakni:
- Barang yang diperjualbelikan harus suci. Garam termasuk barang yang suci, sehingga syarat ini terpenuhi.
- Barang tersebut dapat dimanfaatkan. Garam memiliki manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari, seperti untuk memasak atau kebutuhan lain. Namun, jika garam tersebut dijual dengan klaim tambahan, misalnya “memiliki khasiat ruqyah,” maka manfaat tambahan ini perlu diperjelas, terutama jika tidak didukung dalil syar’i atau bukti empiris.
- Barang bisa diserahkan kepada pembeli. Garam sebagai barang fisik dapat diserahkan dengan mudah, sehingga syarat ini juga terpenuhi.
Namun, yang menjadi masalah dalam praktik penjualan garam ruqyah adalah klaim manfaat yang berlebihan (overklaim) tanpa dasar yang jelas. Misalnya, garam tersebut dikatakan mampu menyembuhkan semua penyakit, baik fisik maupun nonfisik, atau memberikan perlindungan dari santet dan sihir hanya dengan menaruhnya di sudut ruangan.
Klaim semacam ini tidak hanya sulit diterima secara logis, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kesehatan yang memerlukan bukti ilmiah.
Padahal, prinsip jual beli dalam Islam, berupa kejujuran dan transparansi dalam jual beli, merupakan syarat mutlak. Sehingga menjual produk dengan klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i maupun ilmiah dapat dianggap sebagai bentuk penipuan yang dilarang.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: "Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah SAW melarang praktik jual beli hashah (membeli barang dengan cara melempar batu seperti lotre) dan jual beli gharar (penipuan).” (Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim, Dar As Syuruq, 2002 juz 6 halaman 190 hadits ke 3359 )
Tidak di situ saja, garam ruqyah sering kali dijual dengan harga yang fantastis, jauh di atas harga modal, dan tanpa alasan yang logis. Penjualnya memanfaatkan unsur spiritual untuk menaikkan nilai produk secara tidak wajar, dengan mengaitkannya pada klaim-klaim manfaat yang sulit dibuktikan kebenarannya dan hal ini dilarang dalam syariat islam.
اَلْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ مَشْرُوعٌ لِيَرْبَحَ النَّاسُ مِنْ بَعْضِهِمْ، فَأَصْلُ الْمُغَابَنَةِ لَا بُدَّ مِنْهَا، لِأَنَّ كُلًّا مِنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِي يَرْغَبُ فِي رِبْحٍ كَثِيرٍ. وَالشَّارِعُ لَمْ يَنْهَ عَنِ الرِّبْحِ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَلَمْ يُحَدِّدْ لَهُ قَدْرًا، وَإِنَّمَا نَهَى عَنِ الْغِشِّ وَالتَّدْلِيسِ، وَمَدْحِ السِّلْعَةِ بِمَا لَيْسَ فِيهَا، وَكَتْمِ مَا بِهَا مِنْ عَيْبٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ. فَمَنْ فَعَلَ بِسِلْعَةٍ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ، كَانَ لِمَنْ أَخَذَهَا الْحَقُّ فِي رَدِّهَا كَمَا تَقَدَّمَ مُفَصَّلًا فِي مَبَاحِثِ الْخِيَارِ.
Artinya: ”Jual beli diperbolehkan dalam Islam agar manusia dapat saling mendapatkan keuntungan. Pada dasarnya, adanya perbedaan harga (keuntungan) adalah hal yang wajar, karena setiap penjual dan pembeli pasti menginginkan keuntungan yang besar. Syariat tidak melarang adanya keuntungan dalam jual beli dan tidak pula menetapkan batas tertentu untuk itu. Namun, Islam melarang praktik kecurangan seperti menipu, menyembunyikan kekurangan barang, atau melebih-lebihkan kelebihan barang yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Jika ada seseorang yang melakukan hal-hal semacam itu dalam jual beli, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan tentang hak khiyar (pilihan untuk membatalkan transaksi)." (Al Fiqh ‘Ala Madzhab Al Arba’ah, Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 2003 Juz 2 halaman 255)
Bahkan parahnya, beberapa pihak menggunakan nama atau foto ulama tanpa izin sebagai bagian dari strategi promosi produk garam ruqyah. Tujuannya salah satunya adalah memberi kesan seolah-olah produk tersebut memiliki legitimasi dari tokoh agama, padahal kenyataannya tidak demikian.
Penggunaan nama atau foto ulama tanpa persetujuan tidak hanya merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab, namun juga dilarang dalam islam:
لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مَلِكِ الْغَيْرِ بِلا إِذْنِهِ
Artinya: “Tidak boleh bagi seseorang untuk bertindak atau mengelola harta milik orang lain tanpa izinnya.” (Al-Qawaid al-Fiqhiyah Wa Tathbiqaha Fi Al-Mazahib Al-’Arba’ah, juz halaman 551)
Dengan demikian, pernyataan Fery Irwandi terkait bisnis garam ruqyah yang ia kritik sebagai bentuk penipuan dan kriminalitas sangat relevan dengan praktik jual beli dalam Islam. Ia menyoroti klaim-klaim berlebihan yang tidak memiliki dasar ilmiah atau syar’i dan harga yang tidak wajar, yang menurutnya memanfaatkan unsur spiritual untuk mengeksploitasi umat. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip jual beli dalam Islam.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, jual beli garam ruqyah diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syar’i, namun ketika ada unsur penipuan, manipulasi harga, atau penggunaan nama ulama tanpa izin, hal ini menjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai Islam.
Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk lebih kritis dan berhati-hati dalam menyikapi produk-produk yang mengatasnamakan agama, agar tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan secara spiritual maupun materiil. Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
