Arina.id - Curah hujan lebat mengakibatkan beberapa daerah dilanda banjir hingga ketinggian air mencapai rumah warga. Tidak hanya merugikan warga dari segi kenyamanan bertempat tinggal, banjir juga merugikan para petani ikan karena meluapnya air empang yang mengakibatkan ikan-ikan banyak terlepas bahkan memasuki pemukiman warga.
Beberapa warga ada yang membagikan video di media sosial ketika mereka menagkap ikan yang ada di pelataran rumah bahkan ada yang sampai masuk ke dalam rumah. Lantas pertanyaannya, bolehkah seseorang menangkap ikan yang keluar dari empang orang lain akibat terbawa arus banjir?
Perlu diketahui bahwa ikan yang terbawa banjir sebenarnya masih milik dari yang punya empang, meskipun sudah lepas dan memasuki pemukiman warga. Hal ini sepetti benih tumbuhan seseorang yang terbawa banjir kemudian tumbuh di tanah orang lain dan berbuah. Perhatikan catatan berikut:
وَإِذَا حَمَلَ السَّيْلُ بَذْرًا لِرَجُلٍ فَنَبَتَ فِي أَرْضِ غَيْرِهِ أَوْ نَوًى، فَصَارَ غَرْسًا فَهُوَ لِمَالِكِ الْبَذْرِ وَالنَّوَى لِأَنَّهُ نَمَاءُ مِلْكِهِ
Artinya: "Ketika banjir menghanyutkan biji tumbuhan atau biji kurma milik seseorang dan tumbuh di tanah orang lain, maka tumbuhan itu adalah milik pemilik biji, karena yang tumbuh adalah harta kepemilikannya." (Ali bin Muhammad al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 7, hal. 129.).
Konsekuensi yang harus dilakukan menurut fiqih madzhab Syafi’i adalah pemilik ikan harus mengambil ikan yang ada di pekarangan atau rumah orang lain tersebut sebagaimana kasus tumbuhan yang harus dicabut oleh pemilik bijinya. Sebagaimana pendapat yang paling sahih dari catatan berikut:
وَإِنْ حَمَلَ السَّيْلُ طَعَامَ رَجُلٍ إِلَى أَرْضٍ آخَرَ فَنَبَتَ فِيْهِ فَهَلْ يُجْبِرُ صَاحِبُ الطَّعَامِ عَلَى القَلْعِ مَجَاناً؟ فِيْهِ وَجْهَانِ: أَحَدُهُمَا لَا يُجْبَرُ لِأَنَّهُ غَيْرُ مُفْرِطٍ فِي إِنْبَاتِهِ وَالثَّانِي يُجْبَرُ وَهُوَ الصَّحِيْح ُلِأَنَّهُ شَغَلَ مِلْكَ غَيْرِهِ بِمِلْكِه ِمِنْ غَيْرِ إِذْنٍ فَأُجْبِرَ عَلَى إِزَالَتِهِ كَمَا لَوْ كَانَ فِيْ دَارِهِ شَجَرَةٌ فَانْتَشَرَتْ أَغْصَانُهَا فِيْ هَوَاءِ دَارِ غَيْرِهِ
Artinya: "Jika banjir menghanyutkan makanan orang menuju tanah orang lain dan tumbuh menjadi pohon apakah pemilik tanah harus mencabutnya secara cuma-cuma? Terdapat dua pendapat, pertama, tidak harus, karena tumbuh diluar kendalinya, kedua harus dan ini yang sahih karena dia mengganggu kepemilikan orang lain dengan barang miliknya tanpa izin, seperti ketika tangkai pohon di rumahnya mengganggu rumah tetangganya." (Ibrahim bin Ali al-Syairazi, Al-Muhadzab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah], juz 2, hal. 192.).
Pada kenyataannya ikan-ikan yang dihanyutkan oleh banjir tersebut tidak bisa permanen berada di pemukiman dan pekarangan milik warga. Dia bisa kapanpun berenang ke tempat lain jika tidak ditangkap oleh warga. Tidak sebagaimana tumbuhan yang menancap di tanah.
Jika warga menangkap ikan-ikan itu dan mereka mengetahui siapa pemilik ikan tersebut, maka wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Jika tidak, maka harus diberikan kepada pemerintah setempat. Berikut catatannya:
إِذَا حَمَلَ السَّيْلُ حَبَّاتٍ أَوْ نَوًى لِغَيْرِهِ إِلَى أَرْضِهِ، لَزِمَهُ رَدُّهَا إِلَى مَالِكِهَا إِنْ عَرَفَهُ، وَإِلَّا فَيَدْفَعُهَا إِلَى الْقَاضِي
Artinya: "Jika banjir menghanyutkan biji tanaman atau biji kurma orang lain ke tanah milik seseorang maka dia wajib mengembalikannya, jika tidak diketahui pemiliknya maka diserahkan kepada kadi setempat." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhtut Thalibin, [Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1991], juz 4, hal. 441.).
Al-Nawawi menganggap barang ini (ikan atau biji) sebagai maal dha’i’ yang harus disarahkan kepada pemerintah ketika tidak diketahui siapa pemiliknya. lalu pertanyaan besarnya adalah, apakah pemilik rumah atau warga setempat tidak diperbolehkan menangkap dan memilikinya ?
Warga boleh memiliki ikan tersebut jika memang mereka meyakini bahwa pemiliknya sudah tidak menghiraukannya lagi sebagaimana catatan berikut:
لَوْ حَمَلَ السَّيْلُ حَبَّةً أَوْ نَوَاةً إلَى أَرْضِ غَيْرِهِ، فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ قَلْعُهَا وَإِنْ أَعْرَضَ عَنْهَا، فَهِيَ لِمَالِكِ الْأَرْضِ، فَعُلِمَ أَنَّهُ لَا يَزُولُ مِلْكُهُ إلَّا بِالْإِعْرَاضِ
Artinya: "Jika banjir menghanyutkan biji tumbuhan atau biji kurma ke tanah milik orang lain, wajib bagi pemilik biji itu untuk mencabutnya (jika sudah tumbuh), dan jika dia menghiraukannya (tidak mencari/membiarkan) maka tumbuhan itu milik pemilik tanah, maka bisa diketahui bahwa kepemilikan atas biji tersebut bisa hilang sebab dihiraukan." (Muhammad bin Muhammad al-Syirbini, Mughil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994], juz 3, hal. 592.).
Realita yang ada, pemilik empang merasa dirugikan akibat bencana banjir dan dia tidak bisa berbuat banyak untuk menyelamatkan ikan-ikan miliknya yang sudah terlepas ke pemukiman warga. Hal ini yang kemudian disebut dalam dunia asuransi sebagai force majeur .
Tentunya ikan yang tergenang ke pemukiman warga juga tidak bisa diidentifikasi kepemilikannya secara khusus jika ada beberapa pemilik empang yang meliki jenis ikan yang sama. Belum lagi ketika becampur dengan ikan yang ada disungai.
Oleh karena itu, warga boleh menangkap ikan yang masuk ke pemukimannya dengan catatan terdapat dugaan kuat bahwa pemiliknya sudah mengikhlaskan atau membiarkan ikan-ikannya hanyut terbawa banjir. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
