Pro-kontra hukum musik seakan tidak lekang untuk selalu menjadi topik pembahasan. Pembahasannya terus berulang meski tidak menepati agenda tahunan seperti hukum mengucapkan selamat natal dan permasalahan yang memiliki momentum tahunan lainnya.
Sebenarnya, diskusi ini relatif sudah rampung di kalangan kelompok Islam moderat seperti ormas NU dan Muhammadiyah. Hanya saja ada beberapa pihak yang selalu menjadi 'pengacau' di tengah keharmonisan wajah Islam di Nusantara.
Sebelum masuk kepada analisis hukum, terlebih dahulu penulis paparkan definisi operasional tentang musik dan kata yang terkait seperti musik, syi'ir, dan ghina. Hal ini agar jelas dalam analisis dan mendudukkan akar masalahnya.
Ibnu Abidin mendefinisikan musik sebagai berikut:
( قَوْلُهُ : وَعِلْمِ الْمُوسِيقِيِّ ) بِكَسْرِ الْقَافِ : وَهُوَ عِلْمٌ رِيَاضِيٌّ يُعْرَفُ مِنْهُ أَحْوَالُ النَّغَمِ وَالْإِيقَاعَاتِ ، وَكَيْفِيَّةُ تَأْلِيفِ اللُّحُونِ ، وَإِيجَادُ الْآلَاتِ . وَمَوْضُوعُهُ الصَّوْتُ مِنْ جِهَةِ تَأْثِيرِهِ فِي النُّفُوسِ بِاعْتِبَارِ نِظَامِهِ فِي طَبَقَتِهِ وَزَمَانِهِ.
Artinya: “(Ilmu Musik) yakni ilmu yang mempelajari tentang nada, ritme, irama, dan harmoni, serta cara untuk menggubah lagu, dan cara membentuk alat-alatnya. Objek pembahasannya adalah suara dari segi pengaruhnya terhadap jiwa manusia sesuai dengan sistemnya dalam tingkatan dan eranya tersendiri”. (Muhammad Amin, Raddul Muhtar, [Riyadh: Dar Alamil Kutub, 2003], juz 1, hal. 136.).
Al-Jurjani mengartikan sya’ir sebagai berikut:
الكَلَامُ الْمُقَفَّى الْمَوْزُوْنُ على سَبِيْلِ القَصْدِ
Artinya: “Ucapan yang mempunyai akhir tertentu yang disunting sesuai ritme tertentu atas dasar kesengajaan”. (Ali al-Jurjani, Al-Ta’ifat, [Beirut: Maktabah Libanon, tt], hal. 132.).
Ibrahim Musthafa mengartikan Ghina’ sebagai berikut:
( الغِنَاءُ ) التَّطْرِيْبُ والتَرَنُّمُ بالكلَامِ الْمَوْزُوْنِ وغَيْرِهِ يَكُوْنُ مَصْحُوْبًا بالْمُوْسِيْقِى وغيْرَ مصحوبٍ
Artinya: “Menyanyi dan mendendangkan kalimat, baik yang ber-wazan atau tidak, baik disertai alunan musik atau tidak”. (Ibrahim Musthafa, dkk., Mu’jamul Wasith, [Beirut: Dar al-Da’wah, tt], juz 2, hal. 665.).
Definisi operasional ini memberikan pemahaman bahwa musik sejatinya mempunyai arti lebih luas yakni mencakup syi’ir dan ghina’ karena musik diartikan sebagai suatu keilmuan dalam kesenian. Syi’ir lebih diartikan sebagai lagu dengan aransemen tertentu yang dikenal dengan bahar yang berjumlah 16. Ghina’ lebih kepada bernyanyi atau menyanyikan suatu lagu baik syair yang sesuai dengan kaidah ilmu Arudh atau tidak, baik diiringi oleh alunan musik atau tidak.
Membahas hukum musik dalam literatur keislaman klasik memang tidak spesifik menggunakan kata musik itu sendiri. Musik sendiri pada mulanya adalah kata dalam dialektika bahasa Yunani. Hanya saja budaya bermusik sudah ada sejak era pra-Islam dengan keahlian bersyair yang menjadi identitas orang Arab secara khusus.
Terkait syair, sebagaimana definisi al-Jurjani, mempunyai hukum yang sangat fleksibel yakni pada dasarnya tidak diharamkan. Hanya saja syair menjadi haram karena kontennya yang berisi hal-hal yang diharamkan sebagaimana menurut al-Ghazali berikut:
نَظْمُ الشِّعْرِ وإِنْشَادُهُ وسَمَاعُهُ بِأَلْحَانٍ وَغَيْرِ أَلحَانٍ لَيْسَ بِحَرَامٍ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ فِي الشِّعْرِ هَجْوٌ أو وَصْفُ امرَأَةٍ مُعُيَّنَةٍ أوْ فَحْشٌ وَمَا يَحْرُمُ نَثْرُهُ فَيَحْرُمُ نَظْمُهُ فإِنَّ الشِّعْرَ كَلَامٌ حُسْنُهُ حَسَنٌ وقَبِيْحُهُ قَبِيْحٌ وَقَدْ أُنْشِدَ عِنْدَ رَسُوْلِ الله - صلى الله عليه وسلم - أَشْعَارٌ وَلَمْ يُنْكِرْهَا
Artinya: “Menyusun syair, mendendangkan, dan mendengarkannya dengan aransemen lagu (notasi yang sesuai dengan kaidah ilmu Arudh) atau tidak, hukumnya tidak haram, kecuali syair itu mengandung hujatan, sifat wanita yang terperinci, kekejian, dan hal yang diharamkan untuk disebarkan maka haram menyusunnya. Karena syair adalah ucapan yang baik jika mengandung kebaikan dan buruk jika mengandung keburukan, bahkan banyak syair-syair yang telah didendangkan di hadapan Rasulillah dan beliau tidak mengingkarinya”. (Hujjatul Islam al-Ghazali, al-Wasith fil Madzhab, [Kairo: Darussalam, 1997], juz 7, hal. 351.).
Terkait ghina’ mayoritas ulama menghukumi makruh meskipun hukum ini masih membuka celah perkhilafan di antara para ulama. Al-Mawardi mencatat kesimpulan hukum bernyanyi sebagai berikut:
اِخْتَلَفَ أَهْلُ العِلْمِ في إِبَاحَةِ الغِنَاءِ وَحَظَرِهِ ، فَأَبَاحَهُ أكثرُ أَهْلِ الحِجَازِ وَحَظَرَهُ أَكْثَرُ أَهْلِ العِرَاقِ .وكَرَهَهُ الشَّافِعِي وأبو حنيفةَ ومالكٌ في أصحِّ مَا نُقِلَ عنْهُم ، فلَمْ يُبِيْحُوْه على الإطلاق ولم يُحْظِرُوْهُ على الإطلاق ، فتَوَسَّطُوْا فِيْهِ بالكَرَاهَةِ بَيْنَ الحَظَرِ والإِبَاحَةِ
Artinya: “Para pakar berbeda pendapat terkait hukum menyanyi antara boleh dan tidak, mayoritas ulama Hijaz membolehkan, sedangkan mayoritas ulama Irak berseberangan. As-Syafi’i, Abu Hanifah, dan Malik mengatakan makruh sesuai dengan pendapat paling sahih dari mereka, mereka tidak melegalkan secara mutlak juga tidak mengharamkannya secara mutlak sehingga mereka berkesimpulan makruh antara dua kutub boleh dan haram”. (Ali al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir Syarh Mukhtashar al-Muzani, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994], juz 17, hal. 188.).
Dua hal di atas tidak begitu membuka ruang perdebatan yang pelik diantara para pakar fiqih Islam karena hukumnya sudah sangat jelas dan bisa diterima oleh semua kalangan. Meskipun untuk menyanyi sendiri masih ada perkhilafan yang ujungnya ditentukan kepada jalan tengah yakni hukum makruh yang telah disepakati oleh mayoritas ulama.
Hukum terkait musik yang menjadi polemik dalam kajian fiqih Islam adalah terkait penggunaan alat musik itu sendiri, bukan terkait lagu dan nyanyiannya. Lagu dan nyanyian yang diiringi alat musik bisa saja menjadi haram yang sebelumnya tidak sampai kepada level itu.
Al-Nawawi mencatat sebagai berikut:
قِسْمُ الثَّانِي أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِيْ الخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُنْبُوْرِ وَالعَوْدِ والصَنْجِ وسَائِرِ الْمَعَازِفِ وِالأَوْتَارِ يَحْرُمُ استِعْمَالُهُ واستِمَاعُهُ.
Artinya: “Yang kedua yakni bernyanyi dengan sebagian alat musik yang termasuk icon para pemabuk dan bisa membuat orang bersenang-senang seperti mandolin, kecapi, simbal, dan alat musik lainnya serta berbagai macam gitar, maka hukumnya haram menggunakan dan mendengarkannya”. (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Damaskus: Darul Faiha, 2012], juz 7, hal. 380.).
Terdapat istilah lain terkait alat musik yang menimbulkan polemik halal haram yang selama ini selalu muncul menjadi sebuah perbincangan hangat yang berulang. Yakni al-Ma’azif bentuk plural dari Mi’zaf. Dalam Mu’jamul Wasith diartikan sebagai Alatut Tharb yakni alat yang digunakan untuk bersenang-senang yang dicontohkan seperti mandolin dan kecapi (Ibrahim Musthafa, dkk., Mu’jamul Wasith, [Beirut: Dar al-Da’wah, tt], juz 2, hal. 598.).
Terkait hukum alat musik atau Ma’azif terdapat beberapa hukum yang tercatat sebagai berikut:
الْمَعَازِفُ مِنْهَا مَا هُوَ مُحَرَّمٌ كَذَاتِ الأَوْتَارِ والنَّاياتِ والْمَزَامِيْرِ والعَوْدِ والطَنْبُوْرِ والرَبَّابِ , نحوها في الجملة
ومن المعازفِ مَا هُوَ مَكْرُوْهٌ , كالدُّفِّ الْمُصَنَّجِ للرِّجَالِ عِنْدَ بَعْضِ الحَنَفِيَّةِ والحنابلة.
ومنها مَا يَكُوْنُ مُبَاحاً كَطَبُوْلٍ غَيْرِ اللَّهْوِ مِثْلُ طَبُوْلِ الغَزْوِ أَوْ القَافِلَةِ عِنْدَ بَعْضِ فُقَهَاءِ الحَنَفِيَّةِ والمالكيّة والشّافعيّة .
ومنها مَا يَكُوْنُ استِعْمَالُهُ مَنْدُوْباً أو مُسْتَحَبّاً كضَرْبِ الدُّفِّ في النِّكَاحِ لإِعْلِانِهِ عِنْدَ بَعْضِ الفُقَهَاءِ
Artinya: “Alat musik ada yang diharamkan seperti yang dipetik dan ditiup, juga seperti seruling, kecapi, mandolin, rebab dan yang lainnya. Ada juga yang mubah seperti genderang yang tidak digunakan hiburan, seperti genderang perang atau konvoi menurut sebagian pakar madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i. Ada juga yang sunnah seperti menabuh gendang di acara pernikahan untuk meramaikannya menurut sebagian ulama, dan acara lain yang bernuansa kebahagiaan menurut sebagian ulama”. (Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kwaitiyah, juz 38, hal. 168-169.).
Namun, perlu dicermati bahwa problematika hukum musik ini masih dalam ranah furu’iyah yakni bukan masalah akidah yang masih membuka ruang pendapat yang memperbolehkan dari para ulama.
Dr. Ali Jum’ah menekankan kepada masyarakat Muslim untuk tidak saling menghujat dan menyalahkan orang yang berseberangan sikap dalam hal ini, Dr. Ali juga mengatakan tidak ada dalil sahih yang sangat jelas dalam mengharamkan musik kecuali dalil yang masih membuka ruang perdebatan. (Ali Jum’ah, al-Bayan lima Yasyghalul Adhan, [Kairo: Darul Ma’arif, 2015], juz 1, hal. 365.).
Dr. Ali mengutip pernyataan al-Ghazali tentang alasan keharaman alat musik sebagai berikut:
العارضُ الثَّانِيْ في الآلَةِ بِأَنْ تَكُوْنَ مِنْ شِعَارِ أَهْلِ الشُّرْبِ أو الْمُخَنِّثِيْنَ وَهِيَ الْمَزَامِيْرُ والأَوْتَارُ وطَبْلُ الكُوْبَةِ فهذه ثلاثةُ أنوَاعٍ ممنوعةٍ ومَا عَدَا ذَلِكَ يَبْقَى عَلَى أَصْلِ الإباحَةِ كالدُّفِّ وإِنْ كَانَ فِيْهِ الجَلَاجِلُ وكالطَبْلِ والشَّاهِيْنِ والضرْبِ بالقَضِيْبِ وسائرِ الآلاتِ
Artinya: “Faktor kedua (keharaman musik) yakni alat musik yang menjadi simbol pemabuk dan waria yaitu berbagai macam seruling, gitar, dumbuk/calte yang dilarang, sedangkan alat yang lain masih tetap diperbolehkan seperti rebana meskipun mempunyai kerincing, genderang, syahin, dan tongkat serta alat-alat yang lain”. (Hujjatul Islam al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2016], juz 2, hal. 377.).
Al-Ghazali menekankan bahwa alat musik yang diharamkan adalah yang sudah menjadi simbol dari perbuatan haram. Bahkan al-Ghazali mencatat bahwa alat musik sebenarnya tidak diharamkan atas dasar alat itu sendiri. Karena terkesan absurd menurut al-Ghazali jika segala hal yang menggembirakan manusia harus diharamkan. Akan tetapi keharaman alat musik merupakan rentetan dari keharaman minuman keras sebagai simbol para pemabuk.
Setidaknya alat musik menjadi haram karena tiga hal menurut al-Ghazali. Pertama memengaruhi untuk mabuk karena alunan musik semakin asik jika didengarkan dalam keadaan mabuk. Kedua, mengingatkan kepada kebiasaan mabuk sehingga bisa memengaruhi untuk melakukannya kembali. Ketiga, menyerupai kebiasaan orang fasiq, karena musik susah menjadi simbol bagi mereka. (Hujjatul Islam al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2016], juz 2, hal. 364.).
Analisis al-Ghazali memberikan insight tersendiri bagi pakar fiqih kekinian karena sekilas melihat musik sudah bukan menjadi simbol pemabuk dan orang-orang fasiq ansich, dengan berkembangnnya aliran musik religi dan yang tidak mengandung kemaksiatan, dan juga lagu-lagu kebangsaan dan yang lainnya.
Dr. Ali menyebutkan dalam fatwanya sebagai berikut:
فالموسيقى والغناءُ المباحُ: ما كان دينيًّا أو وطنيًّا أو كان إظهارًا للسرورِ والفرحِ في الأعيادِ والمناسبات، مع مراعاةِ عدمِ اختِلَاطِ الرجالِ بالنساءِ، وأن تكون الأغاني خاليةً من الفُحْشِ والفجورِ وألا تَشْمَلَ على محرمٍ كالخمرِ والخلاعةِ، وألا يكون مُحرِّكًا للغرائز أو مُثِيرًا للشهوات، وأن تكون المعاني التي يتضمنها الغناء عفيفةً وشريفةً.
أما الموسيقى والأغاني المحرمة: فهي التي تُلهي عن ذكر الله تعالى وتتضمن أشياء منكرةً ومحظورةً؛ مثل أن تكون باعثةً على تحريكِ الغرائزِ والشهواتِ ويختلطُ فيها الرجال بالنساء أو يكون صوتُ المغني فيه تخنُّثٌ وتَكَسُّرٌ وإثارةٌ للفتَن وتسعى إلى تدْمِيْرِ الحياءِ والأخلاقِ
Artinya: “Musik dan nyanyian yang mubah adalah seperti musik religi, lagu kebangsaan, atau musik nuansa kebahagiaan di hari bahagia dengan catatan tidak ada ikhtilath antar lawan jenis, konten lagu tidak mengandung kata keji dan maksiat, tidak mengandung keharaman seperti khamer dan cabul, tidak menggerakkan syahwat, dan makna lagunya baik dan mulia.
Musik yang haram adalah yang melalaikan dari Allah dan mengandung konten-konten munkar dan haram, seperti yang menggugah syahwat, bercampur antar lawan jenis, dinyanyikan dengan suara waria dan suara yang hancur, membawa fitnah, dan memengaruhi kerusakan etika dan kehormatan”. (dar-alifta.org No. 460 31 Desember tahun 2005).
Permasalahan musik memang sangat problematik sejak era awal Islam. Problematika musik tetap saja masih dalam ranah fiqih dan bukan termasuk hal yang ma’lumun minad din biddharurah yakni bukan hal yang sangat bisa diketahui oleh seluruh masyarakat Islam seperti hukum shalat lima waktu.
Mereka yang mendakwahkan bahwa keharaman musik adalah Ijma’ para ulama madzhab pada dasarnya masih banyak ruang perdebatan. Turunan masalah dari kata musik itu sendiri sudah diketahui mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. Generasi awal Islam seperti para sahabat dan tabi’in sendiri masih belum satu suara dalam menyikapi hukum musik. Para pakar masing-masing madzhab juga masih banyak yang tidak satu suara. Oleh karena itu klaim ijma’ hukum musik masih harus dikaji ulang secara mendalam.
Sikap moderat dalam menghukumi musik adalah tidak mencela orang yang berseberangan dalam menyikapi hukumnya.Boleh saja bersikap memperbolehkan dengan catatan tertentu sesuai dengan catatan Dr. Ali Jum’ah. Boleh juga bersikap tidak memperbolehkan sebagaimana banyak catatan ulama klasik. Namun, tidak perlu saling mencaci satu sama lain karena sekali lagi problematika ini adalah problematika ijtihadi, bukan qath’i i’tiqadi. Wallahu a’lam bisshawab
Editor: Muhammad Faizin
