Halalkah Daging Ayam Matang yang Masih Ada Darahnya?

Halalkah Daging Ayam Matang yang Masih Ada Darahnya?

Arina.id - Daging ayam menjadi alternatif bagi masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan protein hewani khususnya untuk kalangan ekonomi menengah ke bawah. Daging ayam menggantikan daging sapi yang harganya masih belum terjangkau oleh beberapa kalangan.

Karakteristik daging ayam tidak mengandung darah sebagaimana daging sapi atau kambing. Warna daging ayam lebih putih sedangkan daging sapi atau kambing merah karena tinggi kandungan darah bahkan tidak akan bisa hilang meskipun dicuci berkali-kali.

Namun, terkadang daging ayam juga masih menyisakan darah yang menempel di tulangnya bahkan setelah dimasak hingga matang. Lantas, bagaimana terkait hukum kesucian dan kehalalan daging ayam tersebut?

Pada dasarnya semua bentuk darah dihukumi najis. Hanya saja terdapat beberapa yang kenajisan darah yang ditolelir oleh syariat. Dalam artian, hukum najis ini tidak menghalangi darah tersebut untuk dikonsumsi. Hal ini dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah Ma’fuwun ‘Anhu. 

Seperti darah rusa yang menjadi parfum misik sebagaimana catatan Imam al-Syirbini berikut:

وَأما الْمِسْكُ فَهُوَ أَطْيَبُ الطِّيْبِ كَمَا رَوَاهُ مُسلم وَفَأْرَتُهُ طَاهِرَة وَهِي خُرَاجٌ بِجَانِب سُرَّةِ الظَّبِيَّةِ كالسِّلْعَةِ فَتَحْتَكُّ حَتَّى تُلْقِيْهَا

Artinya: "Misik adalah parfum yang paling wangi seperti hadits riwayat Imam Muslim, wadahnya suci, yakni bisul yang ada di sebelah pusar rusa seperti benjolan yang digesek hingga terjatuh." (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Al-Iqna’ Hamsy Tuhfatul Habib, [Beirut: Darul Fikr, 2008], juz 2, hal. 105-106.).

Begitu juga dengan darah yang masih ada pada daging hewan yang disembelih dan halal untuk dimakan. Darah tersebut hukumnya ma’fu dan tidak memengaruhi terhadap kehalalan daging itu untuk dikonsumsi sebagaimana catatan Syaikh Nawawi Banten berikut:

وَأمَّا ‌الدَّمُ ‌الْبَاقِي ‌عَلَى ‌اللَّحْمِ وَعِظَامِهِ وَعُرُوْقِهِ مِنْ الْمُذَكَّاةِ فَنَجِسٌ مَعْفُو عَنهُ وَذَلِكَ إِذَا لَمْ يَخْتَلِطْ بِشَيْءٍ كَمَا لَوْ ذُبِحَتْ شَاةٌ وَقُطِعَ لَحْمُهَا فَبَقِيَ عَلَيْهِ أَثَرٌ مِنْ الدَّمِ وَإِنْ تَلَوَّنَ الْمَرَقُ بِلَوْنِهِ بِخِلَافِ مَا لَو اخْتَلَطَ بِغَيْرِهِ كَالْمَاءِ

Artinya: "Darah yang masih tersisa pada daging, tulang, atau urat hewan yang disembelih adalah najis akan tetapi dima’fu ketika tidak bercampur dengan hal yang lain, seperti kambing yang disembelih kemudian dagingnya dipotong dan masih menyisakan bercak darah, meskipun mengontaminasi warna kuah masakannya, dan tidak ma’fu ketika tercampur hal lain seperti air (dicuci)." (Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihatayuz Zain, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 50.).

Daging tersebut bisa kembali ma’fu ketika dicuci bersih dengan air yang menetes hingga tidak berwarna merah darah sebelum diolah. Seperti catatan Sayyid Bakri berikut:

إنْ ‌لَاقَاهُ ‌مَاءٌ لِغَسْلِهِ اُشْتُرِطَ زَوَالُ أَوْصَافِهِ قَبْلَ وَضْعِهِ فِي القِدْرِ

Artinya: "Jika dicuci terlebih dahulu maka disyaratkan harus bersih dan hilang segala bentuk darahnya sebelum diletakkan dikuali." (Bakri Syatha al-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Damaskus: Darul Faiha, 2020], juz 1, hal. 171.).

Catatan Syaikh Nawawi tersebut lebih cocok untuk menyikapi daging sapi atau kambing. Sebab daging keduanya memang identik dengan warna merah darah dan bisa memengaruhi terhadap keruhnya warna kuah masakannya. Berbeda dengan daging ayam yang putih dan kuah masakan daging ayam lebih jernih sebab tidak terkontaminasi darah seperti daging sapi dan kambing.

Mencuci daging ayam sebelum diolah juga tidak memengaruhi terhadap kesuciannya, sebab tidak ada bercak darah yang menetes ketika selesai dicuci. Berbeda dengan daging sapi atau kambing yang tidak bisa dibersihkan dengan sempurna sehingga menimbulkan perbedaan pendapat para ulama dalam status ke-ma’fu-annya.

Seperti catatan Sayyid Bakri Syatha terkait khilafiyah kesucian darah yang masih menempel pada daging dan tulang hewan yang disembelih berikut:

حَتَّى الدَّمُ البّاقِيْ عَلَى نَحْوِ عِظَمٍ فَإِنَّهُ نَجِسٌ. وَقِيْلَ: إِنَّهُ طَاهِرٌ. وَهُوَ قَضِيَّةُ كَلَامِ النَّوَوِي فِيْ الْمَجْمُوْعِ، وَجَرَى عَلَيْهِ السُّبُكِي.

Artinya: "Bahkan darah yang masih tersisa pada tulang (hewan sembelihan) hukumnya najis (di-ma’fu), dan dikatakan bahwa darah itu hukumnya suci, hukum ini adalah kesimpulan dari pendapat Imam Nawawi dalam Majmu’-nya dan diberlakukan juga oleh Imam Subuki." (Bakri Syatha al-Dimyathi, I’anatut Thalibin, juz 1, hal. 171.).

Jika saja masih terdapat bercak darah yang menempel ditulang meskipun setelah digoreng hingga matang, maka sebagaimana catatan Syaikh Nawawi ini dagingnya dihukumi ma’fu dan halal untuk dikonsumsi. 

Jika darahnya terlihat membercak dalam daging seperti terkadang ditemukan di bagian sayap, maka harus dibersihkan dengan sempurna meskipun harus dengan menyayatnya. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo