Lebih Utama Siapa Jadi Imam Sholat, Ahli Fiqih atau Hafiz Qur’an?

Lebih Utama Siapa Jadi Imam Sholat, Ahli Fiqih atau Hafiz Qur’an?

Arina.id - Salah satu aspek penting dalam ibadah adalah penentuan imam sholat yang seharusnya memiliki kriteria tertentu. Namun, realitas yang kerap dijumpai saat ini, terutama di masjid-masjid besar perkotaan, pemilihan imam lebih ditekankan kepada para penghafal Al-Qur’an yang memiliki suara merdu.

Masih ada yang tidak memperhatikan apakah mereka memiliki pemahaman fiqih yang memadai atau tidak, dan tanpa mempertimbangkan faktor usia. 

Selama seorang hafiz Al-Qur’an dengan suara yang indah tersedia, maka dialah yang cenderung dipilih untuk menjadi imam.

Pertanyaannya, dalam pandangan syariat, siapakah yang lebih utama menjadi imam sholat? Apakah seorang hafiz Al-Qur’an atau ahli fiqih?

Dalam praktik sholat berjamaah, keberadaan seorang imam tentu memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu, terdapat kriteria tertentu yang menjadikan seseorang lebih utama dan lebih berhak untuk diangkat sebagai imam.

Terkait hal ini, Rasulullah SAW telah bersabda dalam salah satu redaksi hadits:

إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ، وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

Artinya: “Apabila engkau berjumlah tiga orang, maka hendaklah salah seorang dari kalian menjadi imam. Dan yang paling berhak untuk menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya (paling banyak hafalan Al-Qur’annya).” (H.R. Muslim)

Jika merujuk pada teks hadits ini, orang yang paling baik bacaannya terhadap Al-Qur’an lebih utama dijadikan imam dibandingkan yang lainnya. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa pada masa Rasulullah SAW, para sahabat pada umumnya tidak hanya menghafal Al-Qur’an tetapi juga mendalami ilmu fiqih.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa siapa pun sahabat yang hafal Al-Qur’an pada saat itu sekaligus merupakan pribadi yang memiliki pemahaman fiqih yang mendalam:

وَظَاهِرُهُ تَقْدِيمُ الْأَقْرَإِ عَلَى الْأَفْقَهِ كَمَا هُوَ وَجْهٌ وَأَجَابَ عَنْهُ الشَّافِعِيُّ بِأَنَّ الصَّدْرَ الْأَوَّلَ كَانُوا يَتَفَقَّهُونَ مَعَ الْقِرَاءَةِ فَلَا يُوجَدُ قَارِئٌ إلَّا وَهُوَ فَقِيهٌ

Artinya: “Secara lahiriah, hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang lebih baik bacaan Al-Qur’annya lebih didahulukan daripada yang pandai fiqih, sebagaimana diungkapkan oleh salah satu pendapat. Namun Imam Asy-Syafi‘i menjawab hal itu bahwa pada generasi pertama (para sahabat), mereka mempelajari ilmu fiqih bersamaan dengan bacaan Al-Qur’an, sehingga tidak ditemukan seorang qari’ kecuali ia juga seorang faqih.” (Asna Al-Mathalib Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 2, h. 35)

Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa menurut pendapat ashah (yang lebih kuat), seorang ahli fiqih lebih utama menjadi imam meskipun ia tidak hafal Al-Qur’an selain surat Al-Fatihah, dibandingkan dengan orang yang hafalannya lebih banyak bahkan sekalipun hafal seluruh Al-Qur’an.

Hal ini karena kebutuhan terhadap pemahaman fiqih dinilai lebih mendesak, mengingat kewajiban bacaan Al-Qur’an dalam sholat sangat terbatas sedangkan persoalan yang mungkin timbul di dalamnya tidak terbatas:

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْأَفْقَهَ فِي بَابِ الصَّلَاةِ وَإِنْ لَمْ يَحْفَظْ قُرْآنًا غَيْرَ الْفَاتِحَةِ أَوْلَى مِنَ الْأَقْرَإِ وَإِنْ حَفِظَ جَمِيعَ الْقُرْآنِ؛ لِأَنَّ الْحَاجَةَ إِلَى الْفِقْهِ أَهَمُّ، لِكَوْنِ الْوَاجِبِ مِنَ الْقُرْآنِ فِي الصَّلَاةِ مَحْصُورًا، وَالْحَوَادِثُ فِيهَا لَا تَنْحَصِرُ، وَلِتَقْدِيمِهِ أَبَا بَكْرٍ فِي الصَّلَاةِ عَلَى غَيْرِهِ مَعَ وُجُودِ مَنْ هُوَ أَحْفَظُ مِنْهُ لِلْقُرْآنِ

Artinya: “Pendapat yang sahih adalah bahwa orang yang lebih faqih dalam masalah sholat, meskipun tidak hafal Al-Qur’an selain bacaan Al-Fatihah, lebih utama menjadi imam ketimbang orang yang banyak hafalan bacaannya, sekalipun ia hafal seluruh Al-Qur’an. Hal itu karena kebutuhan terhadap pemahaman fiqih lebih penting, sebab kewajiban bacaan Al-Qur’an dalam sholat itu terbatas, sedangkan permasalahan yang muncul di dalamnya tidak terbatas. Selain itu, Nabi SAW juga mendahulukan sahabat Abu Bakar RA untuk menjadi imam sholat daripada sahabat lainnya, padahal di antara mereka ada yang lebih hafal Al-Qur’an dari beliau.” (Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol. 1, h. 368)

Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam salah satu karyanya juga mengemukakan pendapat serupa. Menurut beliau, seseorang yang memiliki penguasaan ilmu fiqih lebih utama untuk dijadikan imam, sekalipun ia hanya hafal surat Al-Fatihah saja, ketimbang orang yang hafalannya lebih banyak namun minim pemahaman fiqihnya:

فَيُقَدَّمُ الْأَفْقَهُ وَإِنْ لَمْ يَحْفَظْ سِوَى الْفَاتِحَةِ عَلَى الْأَقْرَإِ الْقَلِيلِ الْفِقْهِ، وَالْمُرَادُ بِالْأَقْرَإِ مَنْ يَحْفَظُ الْقُرْآنَ. وَصَحَّحَ السُّبْكِيُّ أَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْأَصَحُّ قِرَاءَةً، أَيْ الْأَجْوَدُ تَأْدِيَةً، أَفَادَ ذَلِكَ الرَّمْلِيُّ

Artinya: “Maka yang lebih faqih didahulukan menjadi imam, meskipun ia hanya hafal surah Al-Fatihah, dibandingkan orang yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya tetapi minim pemahaman fiqih. Yang dimaksud dengan al-aqra’ disini adalah orang yang hafal Al-Qur’an. Namun, Imam As-Subki menegaskan bahwa yang dimaksud adalah orang yang benar bacaannya, yakni yang lebih baik dalam penyampaian (tilawahnya). Hal ini dijelaskan pula oleh Imam Ar-Ramli.” (Mirqah Shu’ud At-Tashdiq Fi Syarh Sulam At-Taufiq [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 86)

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa persoalan siapa yang lebih utama menjadi imam sholat antara seorang hafiz Al-Qur’an atau ahli fiqih menurut tinjauan syariat bukanlah semata-mata soal hafalan Al-Qur’an atau lantunan indah suara belaka. Kriteria imam yang utama juga menyangkut keluasan pemahaman terhadap hukum-hukum fiqih.

Hadits Nabi SAW yang mengutamakan orang paling baik bacaannya harus dipahami dalam konteks para sahabat yang pada masa itu bukan hanya penghafal Al-Qur’an semata, melainkan juga sosok yang mendalami ilmu fiqih secara utuh. 

Oleh karena itu dalam realitas sekarang, di mana tidak semua penghafal Al-Qur’an mendalami disiplin ilmu fiqih, maka seorang ahli fiqih lebih layak diprioritaskan untuk menjadi imam kendati hafalan Qur’annya terbatas.

Dengan demikian, memilih imam sholat sebaiknya tidak hanya berlandaskan pada kemampuan melantunkan ayat suci Al-Qur’an dengan indah saja, tetapi juga mempertimbangkan aspek keilmuan fiqihnya yang mampu menjamin kelancaran, keabsahan, dan kemantapan ibadah sholat sesuai tuntunan syariat. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo