Sholat Sendiri Khusyuk, Berjamaah Tak Khusyuk, Utama yang Mana?

Sholat Sendiri Khusyuk, Berjamaah Tak Khusyuk, Utama yang Mana?

Melaksanakan sholat secara berjamaah mengandung banyak keutamaan. Di antaranya ialah pahalanya akan dilipat-gandakan ketimbang sholat sendirian. Meski begitu, ada orang yang lebih memilih untuk melaksanakan sholat dengan munfarid (sendirian) daripada melakukannya secara berjamaah.

Pasalnya setiap mengikuti sholat jamaah di masjid, orang tersebut tidak dapat berkonsentrasi dengan penuh. Karena fokusnya terganggu dengan keramaian orang-orang yang mengikuti jamaah.

Seperti anak-anak kecil yang kerap berteriak dan mondar-mandir ditambah suara lalu-lalang kendaraan di sekitar masjid. Berangkat dari sini, lantas manakah yang lebih utama dan diprioritaskan antara pelaksanaan sholat sendirian tapi khusyuk dengan sholat secara berjamaah tapi tidak khusyuk?

Dalam pelaksanaan sholat, khusyuk merupakan salah satu unsur yang penting hingga Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ. الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلاَتِهِمْ خَاشِعُوْنَ

Artinya: “Sungguh, beruntunglah orang-orang mukmin. (Yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya.” (Q.S. Al-Mu’minun: 1-2)

Mufasir klasik, Syekh Alauddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Khazin (wafat 741 H) memberikan interpretasi perihal maksud dari frasa “khusyuk” pada ayat di atas dalam tafsirnya:

الْخُشُوْعُ فِيْ الْصَّلاَةِ هُوَ جَمْعُ الْهِمَّةِ وَالْإِعْرَاضُ عَمَّا سِوَىْ اللهِ وَالْتَّدَبُّرِ فِيْمَا يَجْرِيْ عَلَى لِسَانِهِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَالْذِّكْرِ

Artinya: “Khusyuk dalam sholat ialah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah dan merenungkan hal yang diucapkannya, entah berupa bacaan Al-Qur’an maupun dzikir.” (Alauddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Khazin, Lubab At-Ta’wil Fi Ma’ani At-Tanzil [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 3, h. 267)

Sementara itu, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) saat menafsiri Surat Al-Mu’minun Ayat 2 mendefinisikan khusyuk dalam sholat dengan:

الْخُشُوْعُ فِيْ الْصَّلاَةِ وَهُوَ الْخُضُوْعُ وَالْتَّذَلُلُ لِلَّهِ وَالْخَوْفُ مِنَ اللهِ تَعَالَى، وَمَحَلُّهُ الْقَلْبُ، فَإِذَا خَشَعَ خَشَعَتْ الْجَوَارِحُ كُلُّهَا لِخُشُوْعِهِ، إِذْ هُوَ مَلَكَهَا

Artinya: “Khusyuk dalam sholat ialah bentuk kepasrahan, kerendahan, dan rasa takut kepada Allah Swt. tempatnya khusyuk di dalam hati. Oleh karena itu bila seseorang hatinya telah khusyuk niscaya seluruh anggota badannya-pun turut khusyuk. Karena hatilah yang menguasai seluruh anggota badan.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, At-Tafsir Al-Munir [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 18, h. 14)

Sehingga bila menilik dua penafsiran ulama ini, maka khusyuk pada intinya merupakan suatu kondisi di mana seseorang melaksanakan sholat dengan memenuhi segala syarat, rukun hingga sunahnya serta dilakukan dengan penuh konsentrasi, tenang, menghayati lantunan ayat dan seluruh dzikir yang dibacanya tatkala sholat.

Adapun perihal lebih utama mana antara sholat sendirian dengan khusyuk dan sholat berjamaah tapi tidak khusyuk, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama sebagai berikut:

Menurut pendapat pertama, lebih diutamakan jamaah walau tidak khusyuk karena hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah (kewajiban yang bersifat kolektif).Sedangkan khusyuk merupakan kesunahan sehingga fardu kifayah lebih utama dari pada kesunahan (yakni khusyuk).

Selain itu juga, sholat berjamaah merupakan salah satu media untuk menampakkan syi’ar Islam ke khalayak umum. Pendapat ini diantaranya disampaikan oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami dan didukung oleh Imam Az-Zarkasyi.

Sedangkan menurut pendapat kedua, lebih utama sholat sendiri bagi orang yang tidak bisa khusyuk pada keumuman sholat jamaahnya. Karena menjaga kekhusyukan dalam sholat lebih utama ketimbang melakukan sholat secara berjamaah. Pendapat ini diantaranya disampaikan oleh Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali serta didukung oleh Imam Abu Al-Hasan Al-Bakri dan Imam Ibn Abdissalam.

Tarik ulur pendapat diantara fukaha ini terekam dengan jelas oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 1028 H) dalam kitabnya menegaskan:

وَلَوْ تَعَارَضَ الْخُشُوْعُ وَالْجَمَاعَةُ فَهِيَ أَوْلَى كَمَا أَطْبَقُوْا عَلَيْهِ حَيْثُ قَالُوْا إِنَّ فَرْضَ الْكِفَايَةِ أَفْضَلُ مِنَ السُّنَّةِ وَأَفْتَى الْغَزَالِي وَتَبِعَهُ أَبُوْ الْحَسَنِ الْبَكْرِيْ فِي شَرْحِهِ الْكَبِيْرِ عَلَى الْمِنْهَاجِ بِأَوْلَوِيِّةِ الْاِنْفِرَادِ لِمَنْ لَا يَخْشَعُ مَعَ الْجَمَاعَةِ فِي أَكْثَرِ صَلَاتِهِ  قَالَ شَيْخُنَا وَهُوَ كَذَلِكَ إِنْ فَاتَ فِي جَمِيْعِهَا وَإِفْتَاءُ ابْنِ عَبْدِ السَّلَامِ بِأَنَّ الْخُشُوْعَ أَوْلَى مُطْلَقًا إِنَّمَا يَأْتِيْ عَلَى قَوْلِ أَنَّ الْجَمَاعَةَ سُنَّةٌ

Artinya: “Apabila terjadi pertentangan antara kekhusyukan dan jamaah maka jamaah diutamakan seperti yang telah disepakati oleh para ulama mengenai hal ini. Para ulama berkata: Fardhu kifayah lebih utama dibandingkan kesunahan. Imam Al-Ghazali berfatwa yang diikuti oleh Imam Abu Al-Hasan Al-Bakri dalam Syarh Al-Kabir ‘Ala Al-Minhaj bahwa shalat sendiri lebih utama bagi orang yang tidak dapat khusyuk di dalam sholat jamaah di kebanyakan sholatnya. Imam Ibn Hajar Al-Haitami berkata: Memang seperti itulah hukumnya bila ia kehilangan kekhusyukan pada keseluruhannya. Dan fatwa Syekh Ibn ‘Abdi As-Salam yang berbunyi bahwasanya khusyuk lebih utama secara mutlak itu diarahkan kepada qaul yang berpendapat bahwa jamaah adalah sunah.” (Ahmad Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-Ain [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], h. 173)

Syaikhul Islam Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) mengafirmasi pendapat Imam Al-Ghazali tersebut dalam kitabnya:

وَأَفْتَى الْغَزَالِيُّ بِأَنَّهُ إذَا كَانَ لَوْ صَلَّى مُنْفَرِدًا خَشَعَ وَلَوْ صَلَّى فِي جَمَاعَةٍ لَمْ يَخْشَعْ فَالِانْفِرَادُ أَفْضَلُ وَتَبِعَهُ ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ، وَالْمُخْتَارُ بَلْ الصَّوَابُ خِلَافُ مَا قَالَاهُ

Artinya: “Imam Al-Ghazali berfatwa bahwa tatkala seseorang melaksanakan sholat sendirian dengan khusyuk, dan sebaliknya tidak dapat khusyuk tatkala berjamaah, maka sholat sendirian lebih utama. Pendapat beliau ini juga didukung oleh Imam Ibn Abdissalam. Imam Az-Zarkasyi berkomentar: Pendapat yang dipilih bahkan yang benar adalah sebaliknya dari kedua pendapat Imam di atas.” (Abi Yahya Zakariya Al-Anshari, Asna Al-Mathalib Syarh Raud At-Thalib [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islami], vol. 1, h. 210)

Merujuk pelbagai referensi yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang lebih utama antara sholat sendirian dengan khusyuk dan sholat secara berjamaah tapi tidak khusyuk terdapat dua pendapat:

Pertama, lebih diutamakan jamaah tanpa khusyuk karena hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah (kewajiban yang bersifat kolektif), sedangkan khusyuk merupakan kesunahan sehingga fardu kifayah lebih utama dari pada kesunahan (yakni khusyuk). Selain itu juga, sholat berjamaah merupakan salah satu media untuk menampakkan syi’ar Islam ke khalayak umum.

Kedua, lebih utama sholat sendiri bagi orang yang tidak bisa khusyuk pada keumuman sholat jamaahnya. Karena menjaga kekhusyukan dalam sholat lebih utama ketimbang melakukan sholat secara berjamaah. Wallahua'lam Bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo