Bolehkah Meminjamkan Barang Pinjaman pada Orang Lain?

Bolehkah Meminjamkan Barang Pinjaman pada Orang Lain?

Arina.id - Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering meminjam barang dari orang lain tatkala membutuhkannya. Sebaliknya, terkadang orang lain juga meminjam barang dari kita saat mereka membutuhkan.

Namun, ada kalanya muncul situasi di mana seseorang ingin meminjam barang dari kita, padahal barang tersebut sebenarnya adalah barang yang kita pinjam dari orang lain. Lalu, bagaimana hukum meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain menurut perspektif fiqih?

Kegiatan meminjam dan meminjamkan barang kepada orang lain dalam Islam merupakan perbuatan yang dibolehkan bahkan dianjurkan. Hal ini lantaran tindakan tersebut dapat membantu orang lain yang membutuhkan serta mengajarkan pentingnya saling membantu dan mendukung tanpa mengharapkan balasan.

Praktik ini tidak hanya sebatas tindakan meminjamkan barang semata, melainkan juga mencerminkan nilai tolong-menolong dan solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat. Memberikan bantuan, termasuk melalui pinjaman merupakan bentuk amal baik yang dianjurkan.

Berdasarkan literatur fiqih, istilah ‘ariyah merujuk pada konsep pinjam-meminjam. Menurut pandangan ulama Mazhab Syafi’i, ‘ariyah didefinisikan sebagai pemberian izin untuk memanfaatkan suatu barang dengan ketentuan barang tersebut tetap utuh dan dapat dikembalikan. Secara hukum, ‘ariyah pada dasarnya berstatus mubah, yang berarti diperbolehkan:

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ: إِنَّهَا شَرْعًا إِبَاحَةُ الاِنْتِفَاعِ بِالشَّيْءِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ

Artinya: “Kalangan mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa secara syar’i, 'ariyah adalah pemberian izin untuk memanfaatkan suatu barang dengan tetap menjaga keutuhan barang tersebut.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 5, h. 181)

Meski demikian, apabila barang yang dipinjamkan tersebut sebenarnya adalah barang pinjaman, maka hukum meminjamkannya kepada orang lain tidak diperbolehkan. Sebab dalam konsep ‘ariyah, meminjamkan barang pinjaman kepada pihak lain hanya dapat dilakukan jika ada izin dari pemilik barang. Jika pemilik barang memberikan izin, maka tindakan tersebut diperbolehkan.

Syekh Nawawi bin Umar Al-Bantani (wafat 1125 H) menjelaskan masalah ini dalam kitabnya:

وَمَنْ لَمْ يَمْلِكْ الْمَنْفَعَةَ كَمُسْتَعِيْرٍ لَاتَصِحُّ إِعَارَتُهُ إِلَّا بِإِذْنِ الْمُعِيْرِ فَإِنْ كَانَتْ بِإِذْنِهِ صَحَّتْ

Artinya: “Seseorang yang tidak memiliki manfaat suatu barang seperti peminjam maka tidak sah meminjamkan barang pinjaman kecuali atas seizin orang yang meminjamkan, jika atas seizinnya, maka diperbolehkan.” (Tausyikh Ala Ibn Qasim Al-Ghazi [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah], vol. h. 310

Salah satu alasan mengapa barang pinjaman tidak boleh dipinjamkan lagi adalah lantaran peminjam bukanlah pemilik barang tersebut. Peminjam hanya memiliki hak untuk memanfaatkan barang, sementara kepemilikan dan kendali penuh atas barang tersebut tetap berada pada tangan pemilik aslinya. Oleh karena itu, jika peminjam ingin meminjamkan barang yang dipinjam ia harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemilik barang.

Terkait hal ini, Syekh Taqiyuddin Al-Hisni (wafat 808 H) menerangkan dalam karyanya:

وَلَا يُعِيْرُ الْمُسْتَعِيْرُ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَالِكٍ لِلْمَنْفَعَةِ وَإِنَّمَا أُبِيْحَ لَهُ الْاِنْتِفَاعُ وَالْمُسْتَبِيْحُ لَا يَمْلِكُ نَقْلَ الْإِبَاحَةِ بِدَلِيْلِ أَنَّ الضَّيْفَ لَا يُبِيْحُ لِغَيْرِهِ مَا قُدِّمَ إِلَيْهِ وَلَا يُطْعِمُ الْهِرَّةَ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ فِي الرَّافِعِيِّ وَالرَّوْضَةِ وَالْمِنْهَاجِ وَالْمُحَرَّرِ

Artinya: “Dan seorang peminjam tidak diperbolehkan meminjamkan barang pinjamannya kepada orang lain sebab ia bukan pemilik manfaatnya. Ia hanya diberi izin untuk memanfaatkan barang tersebut, sedangkan seseorang yang hanya mendapatkan izin pemanfaatan tidak memiliki hak untuk memindahkan izin itu. Sebagai dalil, seorang tamu tidak diperbolehkan memberikan kepada orang lain apa yang disuguhkan kepadanya, dan juga tidak boleh memberikannya kepada kucing. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut Imam Ar-Rafi'i, kitab Ar-Raudhah, kitab Al-Minhaj, dan kitab Al-Muharrar.” (Kifayah Al-Akhyar Fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar [Damaskus: Dar Al-Khair], vol. 1, h. 279) 

Disamping itu, barang pinjaman merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik oleh pihak peminjam. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan akibat kelalaian peminjam, misalnya karena dipinjamkan kepada orang lain atau penggunaan yang berlebihan hingga mengakibatkan kerusakan, maka peminjam harus bertanggung jawab untuk mengganti barang tersebut.

Alhasil, hukum meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain tidak diperbolehkan, kecuali jika ada izin dari pemilik barang. Jika pemilik barang memberikan izin, maka meminjamkan barang tersebut diperbolehkan. Sebab peminjam hanya berhak memanfaatkan barang yang dipinjam, sementara kepemilikan dan kendali penuh tetap berada pada tangan pemiliknya. 

Selain itu, barang pinjaman merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik oleh pihak yang meminjam. Bilamana barang pinjaman rusak akibat kelalaian peminjam, seperti akibat dipinjamkan kepada orang lain, maka ia wajib untuk menggantinya. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo