Dalam ajaran Islam, Allah SWT adalah satu-satunya Dzat yang disembah dan memiliki otoritas mutlak atas segala sesuatu di alam semesta ini. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah bersifat mutlak, tidak dapat diubah atau diganggu gugat oleh manusia. Salah satu ketetapan hukum Allah yang sangat jelas adalah mengenai keharaman minuman keras (miras). Alasan pelarangannya ialah karena sifatnya yang memabukkan sehingga bisa merusak akal.
Hukum Allah Bersifat Mutlak
Konsep hukum Allah yang bersifat mutlak berarti bahwa segala ketentuan yang ditetapkan-Nya berlaku secara universal dan tidak terpengaruh oleh kondisi atau opini manusia. Hukum ini sudah ditetapkan oleh Allah melalui wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk Al-Qur'an dan disempurnakan dengan sunnah Rasulullah.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 36:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْۗ وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ
Artinya: "Tidaklah pantas bagi mukmin dan mukminat, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketentuan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata."
Ayat ini menegaskan bahwa ketika Allah SWT telah menetapkan hukum, maka tidak ada pilihan lain bagi umat Islam kecuali untuk mematuhi dan menjalankan ketetapan tersebut. Ini memperlihatkan bahwa hukum Allah bersifat final dan tidak bisa ditawar-tawar, karena Allah yang Maha Mengetahui menetapkannya demi kebaikan umat manusia.
Dalam ayat lainnya, Allah juga memberikan ancaman kepada mereka yang tidak mengikuti hukum tersebut dengan vonis sebagai orang kafir. Pada Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 44, Allah berfirman:
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
Artinya: “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”
Ayat ini dilanjutkan dengan redaksi yang hampir sama persis pada ayat 45 dengan penyebutan “orang-orang zalim” dan pada ayat 47 dengan penyebutan “orang-orang fasik”. Begitu pentingnya mengikuti hukum Allah, sampai-sampai ancaman bagi mereka yang tidak mau mengikuti hukum Allah diulang sampai 3 kali beruntun.
Miras Haram Karena Memabukkan
Salah satu hukum Allah yang sangat jelas dan tegas dalam Islam adalah larangan terhadap minuman keras atau segala sesuatu yang bersifat memabukkan. Dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Ayat ini menyebutkan dengan jelas bahwa meminum khamar (minuman keras) adalah perbuatan keji yang berasal dari setan. Segala bentuk minuman yang dapat memabukkan dikategorikan sebagai khamar, dan Allah memerintahkan umat-Nya untuk menjauhi khamar karena dampak negatif yang ditimbulkannya.
Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW juga bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ
Artinya: "Semua yang memabukkan itu disebut khamar (arak). Dan semua khamar itu haram. Barangsiapa meminum khamar di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat." (HR Muslim)
Hadits ini memperkuat ketetapan bahwa segala sesuatu yang memabukkan, baik itu dalam jumlah kecil atau besar, hukumnya adalah haram. Efek memabukkan dari minuman keras dapat merusak akal manusia, yang merupakan salah satu nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah. Akal yang sehat sangat penting dalam menjalankan ibadah, bekerja, dan berinteraksi dengan sesama manusia. Karena itu, minuman keras diharamkan karena bisa menimbulkan kerusakan baik pada individu maupun masyarakat.
Rasulullah SAW juga menyebut bahwa khamar merupakan induk dari segala dosa. Seseorang yang minum khamar, maka ia akan kehilangan kesadarannya. Setelah kesadaran itu hilang, maka segala macam dosa bisa saja ia perbuat:
اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ
Artinya: "Jauhilah arak, sebab ia merupakan induk segala hal yang kotor (keji)."
Dampak Negatif Miras
Keharaman miras juga didukung oleh berbagai dampak negatif yang terbukti secara ilmiah dan sosial. Miras seringkali menjadi penyebab utama dari berbagai masalah sosial seperti kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga masalah kesehatan serius seperti kerusakan hati dan gangguan mental.
Dalam perspektif hukum Islam, menjaga akal dan tubuh merupakan salah satu tujuan utama (maqashid syariah) dari penerapan syariat. Miras, dengan segala efek buruknya, jelas bertentangan dengan prinsip menjaga akal dan kesehatan. Dengan demikian, larangan terhadap miras bukan hanya merupakan perintah agama, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap manusia dari kerusakan yang diakibatkan oleh kecanduan dan penyalahgunaan zat-zat memabukkan.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa hukum Allah bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar, termasuk ketetapan tentang keharaman minuman keras. Miras diharamkan dalam Islam karena sifatnya yang memabukkan, yang merusak akal dan kesehatan serta membawa dampak buruk bagi individu dan masyarakat. Sebagai seorang Muslim, mematuhi hukum Allah adalah kewajiban, dan menjauhi segala bentuk yang memabukkan adalah bagian dari menjaga diri agar tetap sehat dan beriman. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
