Nilai Kesunnahan Tradisi Halal bi Halal saat Lebaran

Nilai Kesunnahan Tradisi Halal bi Halal saat Lebaran

Arina.id - Idul Fitri tidak hanya menjadi momen untuk berkumpul bersama orang tua, keluarga, dan kerabat, tetapi juga menjadi kesempatan untuk saling memaafkan antar sesama. Salah satu tradisi yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Muslim Indonesia adalah Halal bi Halal.

Halal bi Halal merupakan kegiatan berkumpulnya keluarga besar, komunitas, maupun lembaga dalam satu kesempatan, dengan tujuan saling meminta dan memberi maaf. Biasanya, kegiatan ini diisi dengan berjabat tangan dan diakhiri dengan makan bersama sebagai bentuk kebersamaan.

Dalam ajaran Islam, menjaga hubungan baik (silaturahmi) merupakan bagian penting dari interaksi sosial. Oleh karena itu, tradisi Halal bi Halal sejatinya sejalan dengan nilai-nilai yang dianjurkan dalam syariat, bahkan mengandung unsur kesunahan yang patut dijaga dan dilestarikan.

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk segera meminta maaf apabila pernah berbuat salah kepada orang lain. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa siapa pun yang memiliki kesalahan terhadap saudaranya, hendaknya segera meminta kehalalan (maaf) di dunia sebelum datang hari pembalasan.

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ

Artinya: “Barangsiapa yang pernah berbuat aniaya (zalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun, hendaklah ia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia).” (H.R. Bukhari)

Selain itu, terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika berangkat dan pulang dari salat Id menempuh jalan yang berbeda. 

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيْدٍ خَالَفَ الطَّرِيْقَ

Artinya: “Apabila Rasulullah SAW mendirikan sholat Id, beliau mengambil jalan yang berbeda (antara berangkat dan kembali).” (H.R. Bukhari)

Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dari perbuatan ini adalah agar beliau dapat memperluas silaturahmi, mengunjungi kerabat, serta menyambung hubungan dengan sesama.

Anjuran untuk menjaga silaturahmi juga ditegaskan dalam hadits lain, bahwa siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, hendaknya ia menyambung hubungan kekerabatan.

Imam An-Nawawi turut menjelaskan bahwa mengunjungi keluarga, sahabat, tetangga, dan orang-orang saleh merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini mencakup sikap memuliakan, berbuat baik, serta menjaga hubungan dengan mereka sesuai kondisi dan situasi yang tepat.

Terkait dengan siapa yang lebih diutamakan dalam silaturahmi, Imam Ibn Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa seluruh kerabat, baik dari jalur ayah maupun ibu, termasuk yang dekat maupun jauh, tetap memiliki hak untuk dijaga hubungan baiknya dan tidak boleh diputus.

Lebih jauh, Halal bi Halal tidak hanya bermakna saling memaafkan dan mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat persaudaraan sesama Muslim. Rasulullah SAW menggambarkan hubungan antar mukmin seperti bangunan yang saling menguatkan satu sama lain.

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا، وَشَبَّكَ أَصَابِعَهُ

Artinya: “Seseorang yang beriman terhadap orang beriman lainnya laksana satu bangunan yang satu sama lain saling menguatkan. Lalu beliau mengilustrasikannya dengan cara menyilangkan jari jemari beliau.” (H.R. Bukhari)

Penjelasan para ulama, seperti Ibn Rajab Al-Hanbali, menegaskan bahwa umat Islam meskipun terdiri dari individu yang berbeda-beda, tetap bersatu dalam satu ikatan, baik secara keturunan maupun keimanan, layaknya jari-jemari yang saling terkait.

وَيُفْهَمُ مِنْ تَشْبِيْكِهِ أَنَّ تَعَاضُدَ الْمُؤْمِنِيْنَ بَيْنَهُمْ كَتَشْبِيْكِ الْأَصَابِعِ بَعْضُهَا فِيْ بَعْضٍ، فَكَمَا أَنَّ أَصَابِعَ الْيَدَيْنِ مُتَعَدِّدَةٌ فَهِيَ تَرْجِعُ إِلَى أَصْلٍ وَاحِدٍ.. فَكَذَلِكَ الْمُؤْمِنُوْنَ وَإِنْ تَعَدَّدَتْ أَشْخَاصُهُمْ فَهُمْ يَرْجِعُوْنَ إِلَى أَصْلٍ وَاحِدٍ، وَتَجْمَعُهُمْ أُخْوَةُ الْنَّسَبِ إِلَى آدَمَ وَنُوْحَ، وَأُخْوَةُ الْإِيْمَانِ

Artinya: “Dapat dipahami dari menyilangkan jari-jemarinya Nabi saw bahwa saling menopang orang beriman di antara mereka seperti halnya saling silang jari-jemari satu sama lain meski jari-jemari tangan itu berbeda-beda namun tetap kembali kepada satu pokok utama. Begitu pula seorang mukmin meskipun sosoknya berbeda-beda namun tetap kembali pada satu pokok dan sama-sama berkumpul dalam ikatan ukhuwah nasab yang tersambung pada Nabi Adam dan Nuh serta ukhuwah iman.” (Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab Al-Hanbali, Fath Al-Bari Syarh Sahih Al-Bukhari [Madinah: Maktabah Al-Ghuroba Al-Atsrariyyah], vol. 3, h. 420)

Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan bahwa tradisi Halal bi Halal yang berkembang di masyarakat tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, tradisi ini selaras dengan nilai-nilai syariat karena mengandung unsur silaturahmi, saling memaafkan, dan mempererat ukhuwah.

Dengan demikian, Halal bi Halal bukan sekadar budaya tahunan, melainkan juga sarana yang sarat nilai kebaikan untuk membangun keharmonisan dan memperkuat persatuan umat. Wallahu a’lam bish-shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo