Bolehkah Menghias Dinding Masjid dengan Kaligrafi?

Bolehkah Menghias Dinding Masjid dengan Kaligrafi?

Kaligrafi lazimnya dikenal sebagai tulisan atau khat Arab yang indah. Kaligrafi memiliki banyak ragam model dan bahan yang biasa digunakan. Kaligrafi juga termasuk bagian seni yang bernilai tinggi. Tak jarang, khat kaligrafi menghiasi dinding-dinding rumah, tembok-tembok sekolahan dan pondok pesantren. Bahkan banyak juga hiasan-hiasan bercorak ornamen kaligrafi yang dipasang menghiasi masjid.

Menghiasi tempat-tempat tertentu dengan kaligrafi selain indah dipandang, juga dapat menambah daya tarik tersendiri, sekaligus sebagai media untuk menyampaikan pesan-pesan Allah swt dalam Al-Qur’an. Lalu bagaimanakah hukum menghias masjid dengan kaligrafi dalam rangka memperindahnya?

Merujuk literatur fiqih, pada dasarnya hukum menghiasi masjid dengan menggunakan kaligrafi masih diperdebatkan oleh para ulama. Menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali hukumnya adalah makruh. Adapun menurut pandangan mazhab Hanafi hukumnya tidak makruh. Tarik ulur pendapat di kalangan ulama empat mazhab ini sebagaimana diuraikan dalam ensiklopedia fiqih ulama Kuwait:

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي حُكْمِ نَقْشِ الْمَسْجِدِ فَيَرَىْ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ وَهُمُ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ  كَرَاهِيَتَهُ، لِحَدِيثِ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ وَيَرَى الْحَنَفِيَّةُ جَوَازَهُ، وَهُوَ رَأْيٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لاِبْنِ وَهْبٍ وَابْنِ نَافِعٍ، وَبَعْضِ الشَّافِعِيَّةِ إِذَا كَانَ بِالشَّيْءِ الْخَفِيْفِ. وَاحْتَجُّوْا بِمَا رُوِيَ مِنْ أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ زَادَ فِي الْمَسْجِدِ (النَّبَوِيِّ) زِيَادَةً كَثِيرَةً

Artinya: “Para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai hukum menghias (mengukir) masjid, menurut mayoritas fuqaha’ yakni dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah mereka memakruhkannya. Hal tersebut berdasarkan hadits Anas ra bahwa Nabi saw bersabda tidak akan datang hari kiamat sampai manusia saling membanggakan diri di dalam masjid. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkannya, dan itu merupakan pendapat yang dipegang oleh sebagian mazhab Malikiyah Ibn Wahab dan Ibn Nafi’, dan sebagian mazhab Syafi’iyah jika dilakukan dengan sesuatu yang ringan, dan mereka berargumen dengan apa yang diriwayatkan bahwasanya Utsman ra menambahkan banyak hiasan di masjid Nabawi.” (Wizarah Al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islami Bi Al-Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Maktabah Syamilah], vol. 41 h. 148).

Bila ditelusuri lebih lanjut, pendapat mazhab Syafi’i yang menyatakan kemakruhan menghiasi masjid dengan ukiran tersebut ternyata disinyalir dapat berpotensi mengganggu kekhusyukan orang yang sedang sholat. Karenanya, jika tidak demikian maka hukumnya diperbolehkan.

Misalnya kaligrafi itu diletakkan di posisi yang agak tinggi daripada posisi muka atau wajah sekira tidak terlalu terlihat pada saat sholat. Hal ini sebagaimana disinggung oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya:

وَيُكْرَهُ تَعْلِيْقُ الْأَوْرَاقِ الْمَنْقُوْشِ فِيْهَا صُوْرَةُ الْحَرَمَيْنِ وَمَا فِيْهِمَا مِنَ الْمَشَاعِرِ الْمُسَمَّاةِ بِالْعَمْرِ  فِي الْمَسْجِدِ لِلتَّشْوِيْشِ عَلَى الْمُصَلِّيْنَ وَغَيْرِهِمْ، وَلِكَرَاهَةِ الصَّلَاةِ إِلَى مَا يُلْهِيْ لِأَنَّهُ يُخِلُّ بِالْخُشُوْعِ، وَقَدْ صَرَّحُوْا بِكَرَاهَةِ نَقْشِ الْمَسْجِدِ وَهَذَا مِنْهُ، نَعَمْ إِنْ كَانَتْ مُرْتَفِعَةً بِحَيْثُ لَا تُشَوِّشُ فَلَا بَأْسَ

Artinya: “Makruh hukumnya memasang kertas yang diukir gambar dua tanah mulia (Makkah dan Madinah) dan hal-hal yang terdapat pada dua tanah tersebut, seperti benda mulia yang dinamakan dengan al-‘amri di dalam masjid, karena dapat mengganggu orang yang sedang melaksanakan sholat dan selainnya. Juga karena makruhnya sholat menghadap perkara yang melalaikan, sebab hal tersebut bisa merusak kekhusyukan. Dan para ulama telah menjelaskan atas makruhnya mengukir masjid dengan alasan tadi. Ya ketika gambar tersebut terletak di bagian atas dengan sekira tidak mengganggu orang yang tengah sholat maka tidak masalah.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 133)

Sebagai catatan yang harus diperhatikan, dalam pemasangan kaligrafi tersebut agar jangan sampai mengotori atau merusak tembok masjid karena hukumnya bisa menjadi haram. Catatan ini disampaikan oleh Imam Ibn Ziyad (wafat 975 H) yang mengutip pernyataan Imam Al-Adzra’i dalam kitabnya:

قَالَ اْلأَذْرَعِيُّ إِلاَّ أَنْ يَتَوَلَّدَ مِنْ ذَلِكَ تَلْوِيْثُ أَجْدَارٍ بِإِلْصَاقِهَا فِيْهِ أَوْ إِفْسَادِ تَجْصِيْصِهِ وَنَحْوِهِ بِشُرْبِ الْمَسَامِيْرِ فِيْهِ فَيَحْرُمُ

Artinya: “Imam Al-Adzra’i berkata: Kecuali bila pemasangan kaligrafi tersebut dapat mengotori tembok masjid saat dipasang, atau merusak temboknya dan sesamanya ketika memaku maka hukumnya haram.” (Ibn Ziyad, Ghayah Talkhis Al-Murad [CD: Maktabah Syamilah], h. 23)

Walhasil, dari pelbagai referensi di atas bisa disimpulkan bahwa hukum menghiasi masjid dengan kaligrafi, baik dengan cara ditempel ataupun diukir langsung pada dindingnya adalah diperbolehkan.

Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan tatkala hendak menghiasi masjid dengan kaligrafi. Di antaranya adalah: pertama, harus diletakkan atau diukir di bagian tempat yang tinggi dari posisi muka atau wajah sekira tidak terlalu tampak pada saat sholat. Kedua, saat pemasangan tidak boleh sampai mengotori atau merusak tembok masjid. Wallahua'lam Bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo