Benarkah Suami Wajib Lunasi Utang Istri?

Benarkah Suami Wajib Lunasi Utang Istri?

Arina.id - Salah satu masalah yang kerap kali dialami oleh pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga adalah faktor ekonomi. Mungkin tidak semua mengalaminya, namun mayoritas pasangan pasti pernah dihadapkan pada berbagai persoalan terkait keuangan. Entah itu karena kebutuhan yang terus meningkat, kurangnya pengelolaan finansial yang baik, atau bahkan adanya utang yang harus dilunasi.

Situasi ini bisa menjadi semakin rumit ketika salah satu pihak, misalnya istri, memiliki utang atas nama pribadi. Entah utang tersebut muncul karena kebutuhan rumah tangga yang mendesak atau hanya sekadar untuk memenuhi keinginan seperti membeli camilan atau produk perawatan kulit (skin care).

Akibat permasalahan ini suami sering kali ikut merasakan dampaknya. Tidak jarang, hal ini membuat suami pusing memikirkan cara menyelesaikan beban finansial yang ada.

Lantas apakah suami, sebagai kepala keluarga yang berkewajiban menafkahi, juga memiliki tanggung jawab untuk melunasi utang istri?

Tanggung jawab suami kepada istri

Dalam literatur fiqih, suami memiliki beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi. Salah satunya memenuhi hak-hak istri berupa nafkah, baik nafkah batin maupun nafkah lahir, perlakuan baik dan berlaku adil.

لِلزَّوْجَةِ حُقُوقٌ مَالِيَّةٌ: وَهِيَ الْمَهْرُ وَالنَّفَقَةُ، وَحُقُوقٌ غَيْرُ مَالِيَّةٍ: وَهِيَ إِحْسَانُ الْعِشْرَةِ وَالْمُعَامَلَةُ الطَّيِّبَةُ، وَالْعَدْلُ

Artinya: "Bagi istri ada hak-hak finansial, yaitu mahar dan nafkah, serta hak-hak non-finansial, yaitu berbuat baik dalam pergaulan, perlakuan yang penuh kebaikan, dan keadilan” (Al Fiqh Al Islamy Wa Adillatuhu, juz 9 halaman 6842)

Kadar nafkah yang wajib ditanggung suami

Perihal kadar nafkah lahir yang harus ditanggung oleh suami dalam kitab Bidayatul Mujtahid juz 3 halaman 77, ulama masih berbeda pendapat. Ada yang memberi kelonggaran (fleksibilitas) dan ada yang memberi pendekatan secara terukur dan terstandardisasi.

وَأَمَّا مِقْدَارُ النَّفَقَةِ فَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّهَا غَيْرُ مُقَدَّرَةٍ بِالشَّرْعِ، وَأَنَّ ذَلِكَ رَاجِعٌ إِلَى مَا يَقْتَضِيهِ حَالُ الزَّوْجِ وَحَالُ الزَّوْجَةِ، وَأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِحَسَبِ اخْتِلَافِ الْأَمْكِنَةِ وَالْأَزْمِنَةِ وَالْأَحْوَالِ، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ. وَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّهَا مُقَدَّرَةٌ: فَعَلَى الْمُوسِرِ مُدَّانِ، وَعَلَى الْأَوْسَطِ مُدٌّ وَنِصْفٌ، وَعَلَى الْمُعْسِرِ مُدٌّ.

Dari teks ini, ada dua pendekatan yang dapat dipahami tentang kadar nafkah dalam pandangan para ulama:

Pertama adalah pendekatan fleksibel. Menurut Imam Malik dan Abu Hanifah, besar kecilnya nafkah tidak diatur secara baku dalam syariat. Hal ini memberi kelonggaran bagi pasangan suami istri untuk menyesuaikan dengan kemampuan finansial suami, kebutuhan istri, serta kondisi sosial, tempat, waktu, dan situasi yang berbeda-beda. Pendekatan ini relevan karena kebutuhan hidup dan standar ekonomi dapat bervariasi di setiap zaman dan tempat.

Kedua, pendekatan terukur. Sebaliknya, Imam Syafi’i memberikan ukuran yang jelas untuk kadar nafkah:

  • Suami kaya (mûsir): Wajib memberikan dua mud (sekitar 1,5–2 liter bahan makanan pokok).
  • Suami menengah (awsath): Wajib memberikan 1,5 mud.
  • Suami miskin (mu’sir): Wajib memberikan 1 mud.

Ketika suami telah memenuhi kebutuhan nafkah, istri tidak diperbolehkan berutang kecuali dengan izin dari suami. Namun, jika suami tidak memenuhi kewajiban nafkah, istri hanya diperbolehkan berutang sebatas kebutuhan nafkah yang menjadi tanggung jawab suami. Utang tersebut kemudian menjadi tanggungan suami untuk dilunasi.

إِنْ أَنْفَقَتِ الزَّوْجَةُ عَلَى نَفْسِهَا مِنْ مَالِهَا أَوْ مِنْ مَالِ غَيْرِهَا بِدُونِ قَضَاءٍ مِنَ الْقَاضِي بِالنَّفَقَةِ أَوْ تَرَاضٍ مَعَ زَوْجِهَا عَلَى مِقْدَارِ النَّفَقَةِ : لا تَكُونُ النَّفَقَةُ دَيْنًا عَلَى الزَّوْجِ أَصْلا إلى أن قال وَإِنْ أَنْفَقَتْ عَلَى نَفْسِهَا بَعْدَ الْقَضَاءِ وَالإِذْنِ بِالاسْتِدَانَةِ ، أَوْ بَعْدَ التَّرَاضِي مَعَ زَوْجِهَا وَالإِذْنِ لَهَا بِالاسْتِدَانَةِ – وَاسْتَدَانَتِ الزَّوْجَةُ بِالْفِعْلِ – كَانَتِ النَّفَقَةُ دَيْنًا صَحِيحًا ثَابِتًا عَلَى الزَّوْجِ لا يَسْقُطُ إِلا بِالأَدَاءِ إِلَيْهَا فِعْلا أَوِ الإِبْرَاءِ مِنْهَا

Artinya: ”Jika seorang istri membelanjakan uang untuk dirinya sendiri, baik dari hartanya sendiri maupun dari harta orang lain, tanpa ada keputusan hakim terkait nafkah atau kesepakatan dengan suaminya mengenai besaran nafkah, maka pengeluaran tersebut tidak menjadi utang bagi suami sama sekali. Namun, jika istri membelanjakan uang untuk dirinya sendiri setelah ada keputusan hakim atau persetujuan suami yang mengizinkannya berutang, atau setelah ada kesepakatan bersama antara istri dan suami, dan suami memberikan izin kepada istri untuk berutang (dan istri benar-benar berutang), maka pengeluaran tersebut menjadi utang yang sah dan menjadi tanggungan suami. Utang tersebut tidak gugur kecuali dengan pembayaran oleh suami kepada istri secara langsung atau jika istri membebaskannya dari utang tersebut.”(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, juz 41 halamn 53)

Sehingga apabila istri berutang melebihi kadar kewajiban nafkah yang harus ditanggung suami, maka utang tersebut menjadi tanggungan istri sendiri. Suami tidak berkewajiban untuk melunasi atau menanggung utang tersebut.

وَيَصِيرُ مَا أَنْفَقَتْهُ دَيْنًا عَلَيْهِ إِنْ كَانَ بِقَدْرِ الْوَاجِبِ، بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ مَا أَنْفَقَتْهُ زَائِدًا عَلَى قَدْرِ الْوَاجِبِ، فَلَا يَصِيرُ دَيْنًا عَلَيْهِ إِلَّا قَدْرَ الْوَاجِبِ.

Artinya: ”Apa yang dibelanjakan oleh istri menjadi utang atas suami jika sesuai dengan kadar nafkah yang wajib diberikan. Berbeda halnya jika yang dibelanjakan oleh istri melebihi kadar nafkah yang wajib, maka kelebihan tersebut tidak menjadi utang atas suami. Hanya kadar nafkah yang wajib saja yang menjadi tanggung jawab suami” (Hasiyah Al Bajuri, Juz 2 halaman 194)

Kesimpulan 

Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa suami wajib menanggung nafkah istri sesuai kadar kewajiban yang telah ditentukan. Jika istri berutang untuk memenuhi kebutuhan nafkah yang menjadi tanggung jawab suami dengan izin atau keputusan bersama, maka utang tersebut menjadi tanggungan suami. Namun, jika istri berutang melebihi kadar kewajiban nafkah, kelebihan itu menjadi tanggungan istri sendiri.

Sebaiknya apabila istri merasa kurang atas nafkah yang diberikan suami dan memutuskan untuk berutang, ia seharusnya bermusyawarah dengan suami terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berutang atau membeli sesuatu. Sehingga suami dapat memahami kebutuhan istri dan berusaha mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kekurangan tersebut. Hal ini akan membantu menjaga keharmonisan rumah tangga dan memastikan kewajiban suami memberi nafkah terpenuhi dengan adil. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
logo