Arina.id - Salah satu adegan di film Sekawan Limo memperlihatkan pemain yang memakan daging ular. Adegan itu terjadi ketika lima pendaki tersesat berhari-hari di Gunug Madyopuro hingga kehabisan logistik makanan.
Untuk bertahan hidup mereka memakan dedaunan yang bisa dimakan hingga suatu malam Andrew (Indra Pramujito) menemukan ular yang lumayan besar dan mengajak yang lain untuk memakannya, sontak Leni (Nadya Arina) bertanya “bukannya nggak boleh ya makan ular?”, kemudian Bagas menjawab “Situasi terdesak, Len”, hingga mereka memanggang ular itu dan memakannya dengan lahap.
Sebenarnya pertanyaan Leni sudah menjawab bahwa hukum memakan ular adalah haram, karena karakter Leni dalam film itu digambarkan sebagai seorang Muslimah, sedangkan Andrew sebagai Nasrani yang memang tidak mengharamkan memakan ular.
Bagaimana pandangan fiqih Islam dalam hal ini? Mayoritas ulama sepakat bahwa ular haram untuk dikonsumsi kecuali madzhab Maliki yang memperbolehkannya sebagaimana catatan Imam Nawawi berikut:
فَرْعٌ فِيْ مَذَاهِبِ العُلَمَاءِ فِي حَشَرَاتِ الأَرْضِ كَالحَيَّاتِ وَالعَقَارِبِ وَالجَعْلَانِ وَبَنَاتُ وَرْدَانِ وَالفَأَرِ وَنَحْوِهَا. مَذْهَبُنَا أَنَّهَا حَرَامٌ وَبِهِ قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُدُ وَقَالَ مَالِكٌ حَلَال ٌلِقَوْلِهِ تَعَالَى قٌلْ لَا أَجِدُ فِيْمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً الآية وَبِحَدِيْثِ التَلِب - بِتَاءٍ مُثَنَّاةٍ فَوْقَ مَفْتُوْحَةٍ ثُمَّ لَام ٍمَكْسُوْرَةٍ ثُمَّ بَاءٍ مُوَحَّدَةٍ - الصَّحَابِي رضي الله عنه قَالَ صَحَبْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ أَسْمَعْ لِحَشَرَةِ الأَرْضِ تَحْرِيْماً) رواه أبو داود.
Artinya: "Catatan terkait madzhab ulama mengenai hewan melata seperti ular, kalajengking, kumbang, lipan, tikus dan lainya. Madzhab Syafi’i mengatakan haram, begitu juga madzhab Hanafi, Ahmad dan Dawud al-Dzahiri, namun madzhab Maliki mengatakan halal karena firman Allah surat al-An’am ayat 145 berikut: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai). Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Sahabat yang bernama Talib dia berkata “aku membersamai Rasulullah dan aku tidak pernah mendengar hukum haram hasyarat”. (Yahya bin Syarf al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Kairo: Al-Muniriyah], juz 9, hal. 16.).
Argumentasi madzhab Syafi’i dan mayoritas ulama, selain madzhab Maliki, terkait keharaman ular dan yang lainnya adalah didasarkan pada hewan-hewan itu termasuk yang dibenci oleh orang Arab dan dianggap menjijikkan. Al-Qur’an sendiri sudah mencatat terkait keharaman hal yang menjijikkan dalam surat al-A’raf ayat 157 berikut:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ
Artinya: "Menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka."
Nabi juga memerintahkan untuk membunuh hewan-hewan itu dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut:
خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الحَرَمِ الغُرَابُ والحِدَأَةُ والعَقْرَبُ والفَأْرَةُ والكَلْبُ العَقُوْرُ
Artinya: "Lima hewan jahat yang boleh dibunuh di tanah Haram, gagak, elang, kalajengking, tikus, dan anjing liar. "
Catatan Imam Nawawi sudah cukup jelas mengenai keharaman ular. Hukum ini juga sudah menjadi pengetahuan kolektif masyarakat muslim Indonesia seperti yang ada dalam adegan film Sekawan Limo. Namun, perlu diketahui kondisi kelima orang yang tersesat itu sedang dalam keadaan mendesak yakni tidak mempunyai makanan untuk bertahan hidup.
Yang dikatakan Bagas sejatinya benar sebab jika dia tidak memakan ular itu maka mereka akan kelaparan dan bisa meninggal dunia. Akan tetapi tidak untuk dimakan hingga kenyang dalam arti hanya untuk bertahan hidup agar tidak mati. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih berikut:
الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ بِشَرْطِ عَدَمِ نُقْصَانِهَا عَنْهَا، وَمِنْ ثَمَّ جَازَ أَكْلُ الْمَيْتَةِ عِنْدَ الْمَخْمَصَةِ
Artinya: "Kondisi mendesak diperbolehkan hal yang sebelumnya haram, dengan syarat kondisi itu tidak lebih ringan dari hal yang diharamkan, oleh karena itu boleh memakan bangkai ketika dalam kondisi kelaparan yang bisa menyebabkan meninggal dunia."
مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا وَمِنْ فُرُوعِهِ: الْمُضْطَرُّ: لَا يَأْكُلُ مِنْ الْمَيْتَةِ، إلَّا قَدْرَ سَدِّ الرَّمَقِ
Artinya: "Hal yang diperbolehkan sebab kondisi mendesak disesuaikan dengan kadar mendesaknya, salah satu contoh kaidah ini adalah orang yang dalam keadaan mendesak boleh memakan bangkai hanya sebatas untuk bertahan hidup." (Abdurrahman al-Suyuthi, al-Asybah wan Nadza’ir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1983], hal. 84.).
Walhasil, kondisi kelima pendaki tersebut memang dalam keadaan mendesak. Oleh karena itu memakan ular pada saat kondisi itu diperbolehkan hanya sebatas untuk bertahan hidup. Itupun dan tidak untuk mengenyangkan perut seperti yang dilakukan oleh Dicky (Virza Valaza) dalam adegan di film tersebut dengan merampas jatah milik Juna (Bendictus Siregar) dan milik Andrew. Tindakan Dicky itu melampaui batas yang diperbolehkan. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
