Hukum Uang Bensin dari Acara Kampanye Partai

Hukum Uang Bensin dari Acara Kampanye Partai

Tahun ini adalah tahun politik. Desember 2023 sampai Januari 2024 adalah masa kampanye terbuka yang memang sudah dijadwalkan oleh komisi pemilihan umum. Banyak partai yang menggelar acara kampanye bahkan deklarasi pemenangan capres-cawapres dan para calon anggota legislatif di suatu tempat.

Partai ini mengundang berbagai lapis masyarakat, dan tentunya setiap orang yang hadir di acara itu mendapatkan freshcash atas dasar uang kehadiran sebagai ganti dari biaya operasional dia bisa hadir di acara itu. 

Lalu bagaimana status uang kehadiran dalam acara kampanye partai politik tersebut?.

Pada dasarnya dalam masa kampanye pemilu terdapat dua istilah yang sering disangkut-pautkan dengan konteks pembahasan ini, yakni cost politic (biaya politik) dan money politic (politik uang). Antara dua teminologi ini sering disalahartikan oleh para aktor politik sehingga keduanya terkesan bias.

Money politic dalam wikipedia lebih diartikan sebagai praktik jual beli suara yang identik dilakukan beberapa hari bahkan beberapa jam menjelang pemilu yang sering di sebut sebagai “serangan fajar” oleh masyarakat

Jual beli suara tersebut memang mengindikasikan terhadap suatu kesepakatan atau keterikatan pemilih untuk memilih kontestan sesuai dengan arahan pelaku money politic meskipun pada kenyataannya pemilih hanya menerima uangnya dan tidak melaksanakan sesuai arahan pelaku politik uang. 

Sedangkan cost politic menurut Zulifli Thahir dalam infoasatu.com lebih diartikan sebagai biaya operasional kampanye meliputi di antaranya alat peraga kampanye dan akomodasi penyebarannya, konsumsi bagi masyarakat baik berupa sembako maupun uang kehadiran. Perbedaan money politic dengan cost politic adalah menitik beratkan terhadap proses transaksi jual beli suara.

Cost politic bisa menjadi money politic jika ketika kampanye ada syarat dan arahan untuk memenangkan atau memilih kontestan yang mengadakan acara kampanye tersebut. Dalam tatanan riilnya, nominal yang diberikan atas dasar uang kehadiran untuk ganti transport memang tidak sewajarnya.

Biaya transportasi pemilih untuk menghadiri acara kampanye jika dia masih tinggal dalam satu kota tidak mencapai angka 200 ribu. Sedangkan nominal yang diberikan bisa mencapai angka itu bahkan lebih tergantung jabatan fungsional di masyarakat dan juga pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar. Bahkan nilai nominal bagi pemilih dari kalangan tokoh masyarakat bisa 3 kali lipat dari nominal yang diberikan kepada pemilih biasa.

Menurut sebagian aktor politik seperti Osin Permana dalam bedanews.com, cost politic tidak bisa disebut sebagai politik uang ketika memandang pemberi, dalam hal ini kontestan pemilu, memberikannya secara sukarela dan tidak berharap untuk dipilih. 

Akan tetapi hal ini menimbulkan bias tersendiri. Bagaimana seorang kontestan politik akan sukarela memberi uang, bahkan sesuatu, jika tidak ada keinginan untuk memantik simpati dari penerima agar dipilih dalam kontestasi politik?. Dan itu tidak akan terjadi jika di luar momentum pemilu atau di luar masa kampanye.

Melihat fenomena ini, jika di tarik dalam persepektif hukum Islam, maka juga menjadi keputusan hukum yang juga bias (syubhat). Satu sisi tidak ada perintah dan bahkan keterikatan untuk memilih kontestan politik ketika menghadiri kampanyenya setelah menerima uang kehadiran, satu sisi melihat kontekstual dan riilnya bahwa acara kampanye pasti merupakan upaya menjaring suara yang dilakukan untuk memenangkan kontestan dalam pemilu.

Akan tetapi jika kembali kepada UU No. 7 Tahun 2017 pasal 523 tentang tindak pidana politik uang yang ada, tiga kategori yakni ketika kampanye, masa tenang, dan ketika acara pemilu, maka uang kehadiran bisa dikategorikan sebagai pelanggaran politik uang.

Hal ini sesuai dengan penafsiran Hariman Satria tentang pasal itu dalam jurnalnya yang berjudul Politik Hukum, Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonsia bahwa elemen perbuatan pidana dalam pasal 523 ayat 1 meliputi a) menjanjikan, b) memberikan uang atau materi lainnya, c) sebagai imbalan karena ikut sebagai peserta pemilu, d) dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Sudah diketahui bahwa abstain dalam pemilu atau golput hukumnya haram, oleh karena itu ikut serta dalam kontestasi pemilu adalah wajib. Jika seseorang harus di beri uang atau sembako untuk menentukan pilihannya, yang pada dasarnya dia wajib memilih salah satu dari kandidat pemilu, maka tindakan itu termasuk dalam kategori suap.

Catatan al-Rafi’i yang disimpulkan dari Kitab Ihya’ Ulumuddin karya al-Ghazali sebagai berikut  

ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻟِﻐَﺮْﺽٍ ﻋَﺎﺟِﻞٍ ﻓَﻬُﻮَ ﺇِﻣَّﺎ ﻣَﺎﻝٌ ﻓَﻬُﻮَ ﻫِﺒَّﺔٌ ﺑِﺸَﺮْﻁِ اﻟﺜَّﻮَاﺏِ ﺃَﻭْ ﺗَﻮَﻗُّﻊُ ﺛَﻮَاﺏٍ ﺃَﻭْ ﻋَﻤَﻞٌ ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺫَﻟِﻚَ اﻟﻌَﻤَﻞُ ﺣَﺮَاﻣًﺎ ﺃَﻭْ ﻭَاﺟِﺒًﺎ ﻣُﺘَﻌَﻴِّﻨًﺎ ﻓَﻬُﻮَ ﺭِﺷْﻮَﺓٌ

Artinya: "Jika pemberian bertujuan untuk kepentingan jangka pendek maka jika kepentingan itu berupa harta maka statusnya adalah hibah bitsawab (pemberian dengan timbal balik) atau berharap adanya timbal balik, atau jika berupa suatu pekerjaan, maka jika pekerjaan itu haram atau wajib yang tertentu maka status pemberiannya adalah suap” (al-Rafi’i, al-Aziz Syarh al-Wajiz, [Maktabah Syamilah, tt], juz 2, hal. 468-469).

Sudah jelas dari uraian penulis bahwa jika di luar konteks kampanye dan momentum pemilu, seorang kontestan politik tidak berkepentingan untuk melakukan kampanye dan mendatangkan masyarakat sehingga kedatangan mereka di apresiasi dengan uang kehadiran. Hal ini sangat berpotensi berstatus suap memandang tujuan pemberian dan momentum pemilu dan catatan mengikat dari terselenggaranya acara tersebut. 

Sebagaimana catatan al-Ghazali dalam Ihya-nya tentang pemberian kepada sosok yang berpengaruh seperti pemangku kebijakan yang jika bukan karena kedudukannya seseorang tidak akan memberikan hadiah tertentu, sebagai berikut:

إِنْ كَانَ جَاهُهُ بِوِلَايَةٍ تَوَلَّاهَا مِنْ قَضَاءٍ أَوْ عَمَلٍ أَوْ وِلَايَةِ صَدَقَةٍ أَوْ جِبَايَةِ مَالٍ أَوْ غَيْرِهِ مِنْ الأَعْمَالِ السُّلْطَانِيَّةِ حَتَّى وِلَايَةِ الأَوْقَافِ مَثَلًا وَكَانَ لَوْلَا تِلْكَ الوِلَايَةِ لَكَانَ لَا يَهْدِيْ إِلَيْهِ فَهَذِهِ رِشْوَةٌ عُرِضَتْ فِي مَعْرَضِ الهَدِيَّةِ 

Artinya: “Jika posisinya adalah pemangku kebijakan seperti hakim dan yang berhubungan dengan kebijakan pemerintahan atau bahkan urusan perwakafan misalnya, dan jika dia bukan bagian dari pemangku kebijakan tersebut maka seseorang tidak akan pernah memberikan hadiah kepadanya, maka pemberian ini termasuk kategori suap yang berdalih hadiah” (al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin, [Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2016], juz 2, hal. 208).

Atas dasar uraian di atas dapat disimpulkan bahwa status uang bensin atau uang kehadiran dalam acara kampanye partai politik adalah bias atau syubhat. Praktik ini lebih kuat mengarah kepada keharaman atas dasar konteks momentum yakni pemilu yang tidak mungkin tidak ada keterkaitan dalam pemberian sesuatu atas dasar tujuan tertentu. Tujuan tersebut adalah agar dipilih dalam kontestasi pemilu meskipun kontestan politik berdalih sukarela dalam memberinya, Wallahu a’lam bisshawab


Editor: Muhammad Faizin
logo