Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?

Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?

Arina.id - Berkurban merupakan salah satu ajaran Islam yang mulia dan termasuk amalan ketaatan yang sangat utama. Ibadah kurban mencerminkan ketulusan dalam menyembah Allah semata serta menunjukkan kepatuhan terhadap segala perintah dan larangan-Nya. Oleh karena itu, setiap Muslim yang memiliki rezeki lebih dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

Biasanya, proses penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh laki-laki, karena dalam pandangan umum masyarakat, tugas ini dianggap layak dan sah hanya jika dilakukan oleh laki-laki dewasa. Namun, dalam situasi tertentu perempuan juga dituntut melakukannya sendiri. Misalnya, saat suami tidak ada di rumah dan anak laki-laki belum cukup mampu, atau ketika tukang jagal yang biasanya menyembelih sudah penuh dan tidak bisa menerima pesanan lagi karena banyaknya hewan kurban.

Pertanyaannya, apakah perempuan diperbolehkan menyembelih hewan kurban sendiri?

Terkait dengan masalah perempuan yang melakukan penyembelihan hewan kurban, terdapat sebuah hadits yang menyatakan hal tersebut:

 أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا 

Artinya: “Seorang budak perempuan Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata: Makanlah kambing itu.” (H.R. Bukhari)

Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ka’ab bin Malik, hasil sembelihan yang dilakukan oleh perempuan halal untuk dikonsumsi. Akan tetapi, penyembelihan yang dilakukan oleh laki-laki tetap lebih utama dibandingkan dengan perempuan.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya memberikan komentar mengenai hadits tersebut:

تَحِلُّ ذَبِيحَةُ الْمَرْأَةِ بِلَا خِلَافٍ، لِحَدِيثِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ الْمَذْكُورِ فِي الْكِتَابِ، وَذَكَاةُ الرَّجُلِ أَفْضَلُ مِنْ ذَكَاتِهَا لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَسَوَاءٌ كَانَتِ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً، فَذَبِيْحَتُهَا فِيْ كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ، نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ

Artinya: “Hewan kurban yang disembelih oleh perempuan diperbolehkan atau halal tanpa perselisihan di kalangan ulama, berdasarkan hadits dari Kaab bin Malik yang telah disebutkan dalam kitab, dan penyembelihan yang dijalankan oleh laki-laki itu lebih utama daripada perempuan sebagaimana yang disebutkan oleh pengarang kitab ini. Baik berupa perempuan yang merdeka maupun budak, dalam kondisi suci dari haid, nifas, muslimah atau ahli kitab, maka hewan kurbannya dalam semua keadaan tersebut halal dikonsumsi. Hal ini telah dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama.” (Al-Majmu Ala Syarh Al-Muhadzab [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad], vol. 9, h. 86)

Dalam fiqih sendiri, syarat orang yang menyembelih ialah laki-laki Muslim atau perempuan Muslimah. Karenanya, menurut penjelasan Syekh Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam anotasinya hasil sembelihan perempuan tetap sah dan dagingnya halal untuk dikonsumsi:

وَشَرْطُ الذَّابِحِ أَنْ يَكُوْنَ مُسْلِمًا أَوْكِتَابِيًّا يُنْكَحُ. (قَوْلُهُ: أَنْ يَكُوْنَ مُسْلِمًا) أَيْ أَوْ مُسْلِمَةً

Artinya: “Syarat orang yang menyembelih ialah laki-laki Muslim atau perempuan Muslimah atau non-Muslim kitabi (orang Yahudi atau Nasrani yang masih berpegang teguh dengan ajaran kitab aslinya) yang boleh untuk dinikahi.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 2, h. 574)

Namun, Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) menyatakan bahwa jika seorang perempuan berkurban, maka yang lebih utama dan dianjurkan baginya adalah menyerahkan proses penyembelihan hewan kurban tersebut kepada seorang laki-laki sebagai wakilnya:

وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إِنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلْاِتِّبَاعِ. أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلُ كَمَا فِي الْمَجْمُوْعِ

Artinya: “Disunahkan seorang laki-laki menyembelih kurbannya sendiri apabila dia mahir menyembelih, karena mengikuti Rasulullah SAW. Adapun perempuan, maka sunah baginya untuk mewakilkan prosesi penyembelihan sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab.” (Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 566) 

Walhasil, perempuan diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri dan hasil penyembelihan tersebut hukumnya sah serta halal untuk dikonsumsi. Kendati demikian, apabila seorang perempuan berkurban maka yang lebih utama dan dianjurkan adalah menyerahkan tugas penyembelihan hewan kurban itu kepada seorang laki-laki sebagai wakilnya. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo