Belakangan Tengah ramai berita tentang aktor Dali Wassink, yang meninggal dunia, kemudian jenazahnya dikremasi di Badung, Bali. Prosesi kremasi ini dilangsungkan di Krematorium Kertha Semadi, Kuta Selatan, Badung, dan dihadiri oleh keluarga, sahabat, dan kerabat dekat.
Keputusan untuk mengkremasi jenazah Dali Wassink, pun ramai diperbincangkan nitizen. Pasalnya, Dali Wassink merupakan seorang mualaf, yang dalam Islam, harus dikuburkan. Terlepas dari peristiwa ini, seyogianya bagaimana hukum kremasi jenazah Muslim dalam fikih?
Menurut Dr. Nashar Farid Wasil dari Lembaga Fatwa Mesir, praktik pembakaran jenazah, secara tegas diharamkan dalam Islam. Pasalnya, praktik kremasi tidak dikenal dalam tradisi Islam dan hanya ada dalam tradisi Majusi. Umat Islam diperintahkan untuk menyalahi perbuatan kaum Majusi tersebut karena praktik tersebut bertentangan dengan syariat Islam yang mulia.
Lebih lanjut, menurut Dr. Nashar Farid Wasil, tidak ada satu pun kondisi yang membolehkan pembakaran jenazah umat Islam. Praktik pembakaran jenazah hanya dikenal dalam tradisi kaum Majusi, sebuah kepercayaan kuno yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, umat Islam diharuskan untuk menjauhi segala bentuk praktik yang berasal dari tradisi tersebut.
Sejatinya, syariat Islam yang mulia telah mengatur dengan jelas tentang tata cara penanganan jenazah. Islam memberikan panduan yang lengkap dan mulia mengenai penghormatan terhadap jenazah, termasuk tata cara pemakaman yang sesuai dengan ajaran agama. Dengan demikian, praktik kremasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariat Islam dan harus dihindari oleh umat Islam.
فلا يجوز بحالٍ إحراقُ جثث موتى المسلمين، ولم يُعرَف الحرقُ للجثث إلا في تقاليد المجوس، وقد أُمِرنا بمخالفتهم فيما يصنعون مما لا يوافق شريعتنا الغراء.
Artinya: "Maka tidak diperbolehkan kremasi jasad jenazah umat Islam, Praktik kremasi tidak dikenal kecuali pada tradisi kaum Majusi. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk menyalahi perbutan yang mereka lakukan, pasalnya itu tidak tidak sesuai dengan syariat kita yang mulia".
Lebih lanjut, manusia adalah makhluk yang sangat mulia, baik ketika hidup maupun setelah meninggal dunia. Dalam Islam, penghormatan terhadap mayit sangat ditekankan dan diatur dengan ketat. Bahkan mendekatkan api ke tubuh mayit saja tidak diperbolehkan, apalagi sampai membakarnya. Hal ini menunjukkan betapa tingginya penghormatan yang diberikan kepada jenazah manusia dalam ajaran Islam.
Prosedur pengurusan jenazah dalam Islam melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan syariat. Pertama, jenazah harus dimandikan dengan cara yang benar dan penuh kehormatan. Setelah dimandikan, jenazah dikafani, yaitu dibungkus dengan kain kafan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan dengan penuh penghormatan untuk menjaga kehormatan dan martabat jenazah.
Setelah jenazah dikafani, langkah berikutnya adalah mensholatkan jenazah, yaitu melakukan sholat jenazah untuk mendoakan arwah yang telah meninggal. Terakhir, jenazah dikuburkan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat Islam. Semua langkah ini merupakan bentuk pemuliaan terhadap manusia setelah mereka wafat.
Hal ini dijelaskan oleh Habib Salim bin Jindan dalam kitab al-Ilmam bi Ma’rifat al-Fatawi al-Ahkam, sebagai bentuk menjaga kehormatan mereka hingga akhir.
واكرامهم بعد موتهم هو تغسيلهم و تكفيهم حسب, اوامر الشريعة والصلاة عليهم ودفنهم
Artinya: "Bentuk pemuliaan terhadap manusia setelah mereka wafat, yakni memandikan jenezah, dan mengkafani sesuai syariat, dan menyalati, serta mengkuburkan jenazah."
Oleh karena itu, bagi umat Islam, menguburkan jenazah adalah cara yang paling tepat dan sesuai dengan syariat untuk menghormati orang yang telah meninggal. Wallahu a’lam.
Editor: Muhammad Faizin
