Kupas Tuntas Seputar Haji: Pengertian, Dalil, dan Hikmahnya

Kupas Tuntas Seputar Haji: Pengertian, Dalil, dan Hikmahnya

Haji adalah rukun Islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Ibadah haji memiliki perbedaan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan ibadah lainnya. Pasalnya, selama melaksanakan ibadah haji ada syarat-syarat tertentu yakni berupa kemampuan finansial, fisik, maupun mental, yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang ingin melaksanakannya. Ibadah haji tidak diwajibkan bagi setiap orang Islam kecuali bagi mereka yang memiliki persyaratan tersebut. Itu pun hanya diwajibkan dilaksanakan sekali seumur hidup.

Disyariatkannya ibadah haji memiliki banyak hikmah di antaranya pertama, membersihkan jiwa seorang Muslim dari dosa-dosa sehingga jiwa layak menerima kemuliaan Allah swt di dunia dan di akhirat. Ibadah haji adalah manifestasi penghambaan, serta wahana menampakkan kehinaan dirinya, seperti yang terlihat ketika ihram.

Orang berhaji dilarang untuk menghias dirinya meskipun sebenarnya boleh dilakukan di luar haji seperti memakai wangi-wangian dan sejenisnya. Saat ihram, ia dituntut berpenampilan sangat sederhana dan menampakkan perasaan butuh pertolongan dan rahmat Tuhan-Nya.

Kedua, ibadah haji juga merupakan wujud ungkapan syukur atas nikmat Allah. Dengan ibadah haji, seseorang harus mengorbankan dua hal, yaitu badan dan hartanya. Dan, ungkapan yang benar untuk mensyukuri nikmat harta dan badan adalah dengan menggunakannya pada jalan yang diridhai oleh Allah

Arti dan Makna Haji

Arti kata haji berasal dari bahasa Arab hajja-yahujju-hujjan, yang berarti qoshada, yakni bermaksud, menghendaki atau menyengaja. Sedangkan dalam terminologi agama, haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah Al-Haram (Ka’bah) di Makkah Al- Mukarramah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah swyt sebagai ibadah dan persembahan dari hamba kepada Tuhan.

Haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah untuk melakukan serangkaian ibadah di tempat-tempat tertentu pada waktu tertentu dan cara-cara tertentu dengan mengharap ridha Allah swt.

Haji dalam pengertian istilah para ulama ialah menuju ke Ka'bah untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, atau dengan perkataan lain bahwa haji adalah mengunjungi suatu tempat tertentu pada waktu tertentu dengan melakukan suatu pekerjaan tertentu.

Yang dimaksud dengan “mengunjungi” itu ialah mendatangi, yang dimaksud dengan tempat tertentu itu ialah Ka’bah dan Arafah, dan yang dimaksud dengan “waktu tertentu” itu ialah bulan-bulan haji, yaitu bulan Syawal, Zulqaidah, dan Zulhijjah dan 10 hari pertama bulan Zulhijjah. Sementara yang dimaksud dengan “perbuatan tertentu” itu ialah berihram, wukuf di Arafah, mabit di Muzdaliffah, mabit di Mina, melontar jamrah, mencukur rambut, tawaf, dan sa’i.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa haji harus dilakukan di tempat tertentu, pada waktu tertentu, dan dengan perbuatan-perbuatan tertentu. Ibadah haji tidak dilakukan di sembarang tempat, di sembarang waktu, dan dengan sembarang perbuatan. Apabila haji dilakukan dalam keadaan demikian itu bukanlah haji.


Secara umum, hukum ibadah haji sendiri adalah fardhu ‘ain menurut kesepakatan para ulama. Namun, dalam pemilihannya, hukum haji bisa mempunyai hukum yang berbeda, sebagaimana yang disampaikan Habib Hasan bin Ahmad. Di antaranya, yaitu:

  1. Fardhu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.
  2. Fardhu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah.
  3. Makruh, ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.
  4. Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami. (Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah, h. 470-472).


Dalil-dalil Pelaknasaan Ibadah Haji

Haji merupakan ibadah fardhu yang diwajibkan atas tiap-tiap Muslim yang merdeka dan telah sampai umur, berakal serta mempunyai kesanggupan, dalam seumur hidup sekali. Haji juga merupakan bagian dari rukun islam yang ke lima, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: "Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa bulan Ramadhan."

Mengenai dalil diwajibkannya haji ialah dalam Al-Qur’an Allah ﷻ berfirman:

‎وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).

Dalam sebuah hadist, Rasulullah ﷺ bersabda:

‎أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji” (HR Muslim).

Ibadah haji merupakan salah satu dari kelima Rukun Islam, yakni sebagai rukun terakhir setelah syahadat, shalat, puasa dan zakat. Perintah menunaikan ibadah haji adalah sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Ali Imran, Ayat 97 sebagai berikut: 

‎وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Hikmah Ibadah Haji

Setiap amal ibadah yang ada dalam ajaran Islam mengandung hikmah tersendiri yang bisa dipetik pelajarannya, termasuk dalam ibadah haji. Ibadah yang satu ini terbilang cukup berat karena dalam pelaksanaannya memerlukan fisik yang sehat dan prima serta bekal yang tidak sedikit. Mengingat hal tersebut, ibadah haji ini hanya diwajibkan kepada umat Islam yang terhitung mampu secara lahir dan batin.

Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi dalam kitab Hikmatu Tasyri wa Falsafatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2003], Juz I, halaman 162 mengatakan, ada sejumlah hikmah yang ada dalam ibadah haji di antaranya adalah pertama, ibadah haji menjadi simbol persatuan dan kesatuan umat Islam.

Saat melaksanakan ibadah baji, para jamaah melakukan kerja kolektif, berbaris saling bahu-membahu, membantu, serta mempererat tali persaudaraan dan kasih sayang.

Di musim haji, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia dengan latar belakang yang berbeda, berangkat ke Tanah Suci. Perbedaan ras, golongan, hingga mazhab dan khilafiyah seolah menjadi lebur dalam satu tempat dan ibadah yang sama.

Ibadah Haji seolah menjadi cara Allah untuk mengatur umat Islam dan menjadikannya seperti sebuah kesatuan yang saling memberi manfaat untuk kehidupan di dunia maupun akhirat.

Kedua, ibadah haji adalah madrasah spiritual umat Islam. Melaksanakan ibadah haji bisa membuat seorang Muslim menjadi pribadi yang lebih baik. Kepribadian yang saleh ini juga menjadi ciri seseorang mendapat predikat haji mabrur.

Sebelum berangkat ke Tanah Suci, jamaah haji diharuskan untuk bertaubat atas segala dosa di masa lalu dan berjanji tidak akan mengulanginya. Setelah melaksanakan rangkaian manasik haji, dimensi spiritual jamaah akan meningkat dan ada kecenderungan untuk enggan berbuat dosa.

Jika datang godaan untuk berbuat dosa, ada pihak yang akan mengingatkan agar tidak melakukannnya. Pengingat itu datangnya bisa dari dalam diri sendiri maupun orang lain. Misalnya dengan mengingatkan tentang statusnya yang menyandang gelar haji sehingga sangat tidak pantas jika seorang haji berbuat dosa.

Ketiga, ibadah haji menjadi simbol egalitarianisme atau kesetaraan. Semua umat Islam yang melaksanakan ibadah haji dipandang sama sebagaimana terlihat pada pakaian ihram. Tidak ada privilege atau keistimewaan kepada kalangan tertentu, terutama dari sisi pakaian.

Bisa jadi, ada sebagian jamaah yang terbiasa memakai pakaian mewah dan mahal saat di rumahnya masing-masing. Namun saat melaksanakan ibadah haji, semua kemewahan pakaian itu tidak berlaku lagi. Orang kaya dan miskin dari berbagai ras, suku, dan bangsa yang ada di dunia ini dipandang sama karena memakai pakaian yang sama, perbedaannya hanya pada hatinya. Wallahu a‘lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo