Arina.id - Menjalani kehidupan berumah tangga pasti akan ada saatnya episode buruk yang akan terjadi. Masalah yang sewajarnya ada dalam sebuah rumah tangga akan terus bermunculan seiring waktu. Mulai dari persoalan ekonomi, konflik internal keluarga, hingga hubungan dengan tetangga dan lingkungan sekitar.
Masalah yang sering terjadi dalam rumah tangga biasanya berasal dari hubungan antara suami dan istri, mengingat mereka terus berinteraksi dan berhadapan satu sama lain hampir sepanjang waktu. Ketika konflik terjadi, tak jarang salah satu dari suami atau istri memilih untuk keluar rumah untuk menenangkan diri. Bahkan, ada yang memutuskan untuk tidak pulang sementara hingga emosinya stabil.
Lantas bagaimana jika sang istrilah yang memilih pergi dari rumah untuk menenangkan diri setelah bertengkar dengan suami? Apakah Islam memperbolehkan tindakan tersebut?
Dalam rumah tangga, salah satu kewajiban istri adalah taat dan patuh kepada suami. Salah satu bentuk ketaatan istri kepada suami adalah tetap tinggal di rumah untuk fokus melakukan urusan rumah tangga, seperti merawat dan mengurus rumah, serta menjaga anak-anak, baik mereka masih kecil maupun sudah dewasa.
وَمِنَ ٱلطَّاعَةِ: ٱلْقَرَارُ فِى ٱلْبَيْتِ مَتَىٰ قَبَضَتْ مَعَجَّلَ مَهْرِهَا وَهُوَ تَفَرُّغُهَا لِشُؤُونِ ٱلزَّوْجِيَّةِ وَٱلْبَيْتِ وَرَعَايَةُ ٱلْأَوْلَادِ فِى ٱلصِّغَرِ وَٱلْكِبَرِ.
Artinya: "Di antara bentuk ketaatan adalah tetap tinggal di rumah setelah menerima mahar yang disepakati, yang mencakup kesediaannya untuk fokus pada urusan rumah tangga, menjaga rumah, serta merawat anak-anak baik saat mereka masih kecil maupun ketika sudah besar." (Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, juz 9 halaman 6851)
Oleh karena itu, Islam melarang istri untuk keluar rumah apabila suami tidak mengizinkannya. Bahkan Rasulullah SAW pernah mewanti-wanti kepada para istri agar mereka tidak keluar rumah meskipun suaminya berbuat dzalim.
رَوَى ٱبْنُ عُمَرَ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنْهُ قَالَ: رَأَيْتُ امْرَأَةً أَتَتْ إِلَى ٱلنَّبِىِّ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَتْ: «يَا رَسُولَ ٱللَّهِ، مَا حَقُّ ٱلزَّوْجِ عَلَىٰ زَوْجَتِهِ؟» قَالَ: «حَقُّهُ عَلَيْهَا أَنْ لَا تَخْرُجَ مِنْ بَيْتِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ، فَإِن فَعَلَتْ، لَعَنَهَا ٱللَّهُ وَمَلَائِكَةُ ٱلرَّحْمَةِ وَمَلَائِكَةُ ٱلْغَضَبِ حَتَّىٰ تَتُوبَ أَوْ تَرْجِعَ». قَالَتْ: «يَا رَسُولَ ٱللَّهِ، وَإِنْ كَانَ لَهَا ظَـٰلِمًا؟» قَالَ: «وَإِنْ كَانَ لَهَا ظَـٰلِمًا» وَلِأَنَّ حَقَّ ٱلزَّوْجِ وَاجِبٌ، فَلَا يَجُوزُ تَرْكُهُ بِمَا لَيْسَ بِوَاجِبٍ
Artinya: ”Ibnu Umar RA berkata: "Saya pernah melihat seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apa hak suami terhadap istrinya?” Nabi SAW menjawab, “Hak suami adalah ia (istri) tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya. Jika ia melakukannya, maka Allah melaknatnya, begitu juga malaikat-malaikat rahmat dan malaikat-malaikat murka, hingga ia bertaubat atau kembali. “Wanita itu bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika suaminya itu seorang yang zalim?” Nabi SAW menjawab, “Meskipun suaminya zalim.” (HR. Abu Dawud) Dan karena hak suami itu wajib, maka tidak dibolehkan untuk meninggalkannya dengan alasan yang tidak wajib." (Al Fiqh Al Islami Wa Adillatuhu, juz 9 halaman 6852)
Kendati demikian, para ulama memperbolehkan istri untuk keluar dari rumah jika ia menghadapi masalah dengan suaminya. Hal ini diperbolehkan agar istri bisa merasa tenang dan mengatasi perasaannya sebelum kembali ke rumah, sehingga dapat menghindari konflik yang lebih besar.
مُزَوَّجَةٌ إِذَا دَخَلَتْ عَلَى زَوْجِهَا ٱعْتَرَاهَا ضِيقٌ وَكَرْبٌ وَصِيَاحٌ، وَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهِ سَكَنَ رَوْعُهَا، لَمْ يَلْزَمْهَا ٱلتَّسْلِيمُ لِلضَّرَرِ، لَكِنْ تَسْقُطُ مُؤْنَتُهَا.
Artinya: ”Seorang istri yang ketika bertemu dengan suaminya merasa sesak, sedih, dan menangis, tetapi ketika keluar dari rumah suaminya, perasaannya menjadi tenang, maka ia tidak diwajibkan untuk tetap tinggal dan menyerahkan diri pada suami jika itu membawa mudarat. Namun, kewajiban suami untuk menafkahinya menjadi gugur.” (Bughyyah Mustarsyidin, halaman 215)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa seorang istri diperbolehkan keluar rumah setelah bertengkar dengan suaminya, hingga ia merasa tenang. Namun tentunya dengan konsekuensi nafkah yang wajib diberikan suami kepadanya gugur. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
