Arina.id - Terdapat satu adegan dalam film Sekawan Limo tentang daging ular sebagai penawar racun magic mushroom atau jamur tahi. Adegan tersebut terjadi ketika kelima pendaki gunung Madyopuro menyadari bahwa mereka tersesat sebab beberapa hari mereka melewati jalur yang sama ditandai dengan kotoran Juna (Bendictus Siregar) yang dilewati berkali-kali hingga memunculkan jamur.
Ketika mereka kehabisan perbekalan dan bertahan hidup dengan memakan dedaunan, Bagas (Bayu Skak) melihat jamur yang tumbuh dari kotoran Juna dan mengambilnya untuk dimakan. Setelah memakan jamur tersebut Bagas terserang penyakit dan kesehatannya menurun.
Namun, setelah memakan daging ular yang dipanggang oleh Andrew (Indra Pramujito), Bagas mendadak sehat dan tubuhnya kembali bugar. Bahkan dia meyakini kondisi kesehatannya pulih berkat daging ular yang dia makan. Daging ular itu seperti menjadi penawar racun yang ditimbulkan oleh jamur kotoran Juna.
Terkait dengan makan daging ular, Syaikh Ibnu al-Mulaqin menjelaskan sebagai berikut:
وَمَا يَعِيْشُ فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ: كَضِفْدَعٍ وَسَرَطَانٍ وَحَيَّةٍ حَرَامٌ، -الى أن قال- وأما السَّرَطَانُ وَالْحَيَّةُ؛ فَلِما فيهما من الضَّرَرِ، وكذا ذاتُ السُّمُومِ،
Artinya: "Hewan amphibi seperti kodok, yuyu (ketam), dan ular adalah haram. Adapun yuyu dan ular diharamkan karena membahayakan kesehatan dan juga beracun." (Sirajuddin Umar bin Ali bin Ahmad, Ajalatul Muhtaj ila Taujihil Minhaj, [Irbid: Darul Kitab, 2001], juz 4, hal. 1747.).
Hukum pengobatan dengan menggunakan benda yang diharamkan sejatinya juga haram, dengan catatan ketika masih ada obat yang halal. Apabila sudah tidak ada obat halal, maka diperbolehkan dan masuk dalam kategori medical emergency yang harus segera mendapatkan tindakan untuk menyelamatkan keberlangsungan hidup seseorang.
Imam Nawawi menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا يَجُوْزُ التَّدَاوِيْ بِالنَّجَاسَةِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَاهِراً يَقُوْمُ مَقَامَهَا فَإِنْ وَجَدَهُ حُرِّمَتْ النَّجَاسَاتُ بِلَا خِلَافٍ
Artinya: "Ashabus Syafi’i mengatakan kebolehan pengobatan dengan benda najis adalah ketika tidak ditemukan obat suci selainnya, jika masih bisa memungkinkan menggunakan obat yang suci maka haram menggunakan benda najis." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Kairo: al-Munirah], juz 9, hal. 50.).
Lebih jelas lagi Syaikh Zakariya al-Anshari mencatat tiga poin yang memperbolehkan pengobatan dengan benda najis sebagai berikut:
وَيَجُوزُ التَّدَاوِي بِنَجَسٍ غَيْرِ مُسْكِرٍ كَلَحْمِ حَيَّةٍ وَبَوْلٍ وَمَعْجُونِ خَمْرٍ كَمَا مَرَّ فِي الْأَطْعِمَةِ وَلَوْ كَانَ التَّدَاوِي لِتَعْجِيلِ شِفَاءٍ كَمَا يَكُونُ لِرَجَائِهِ، فَإِنَّهُ يَجُوزُ بِشَرْطِ إخْبَارِ طَبِيبٍ مُسْلِمٍ عَدْلٍ بِذَلِكَ أَوْ مَعْرِفَةِ الْمُتَدَاوِي بِهِ إنْ عُرِفَ وَ بِشَرْطِ عَدَمِ مَا يَقُومُ بِهِ مَقَامَهُ مِمَّا يَحْصُلُ بِهِ التَّدَاوِي مِنْ الطَّاهِرَاتِ
Artinya: "Boleh melakukan pengobatan dengan benda najis selain yang memabukkan seperti daging ular, air seni, dan racikan obat yang dicampuri khamar seperti dalam bab ath’imah, meskipun untuk tujuan agar segera sembuh seperti yang diharapkan. Maka boleh dengan syarat mendapat informasi dari dokter muslim yang adil, atau mengetahui tentang pengobatan tersebut, dan juga dengan syarat tidak ada obat suci yang bisa menggantikan obat najis tersebut. " (Asnal Mathalib, [Darul Kitab al-Islami], juz 4, hal. 159.).
Namun melihat kondisi yang dialami oleh Bagas, yakni terserang demam tinggi akibat keracunan magic mushroom dan juga sedang dalam keadaan kelaparan akibat kehabisan bekal karena tersesat digunung, maka bisa menjadikan hukum haram menjadi boleh.
Terkhusus penawar racun yang terbuat dari daging ular, Imam Syafi’i secara khusus menyinggung hukumnya sebagai berikut:
وَلَا يَجُوْزُ أَكْلُ التِّرْيَاقِ الْمَعْمُوْلِ بِلُحُوْمِ الحَيَّاتِ. إِلَّا أَنْ يَجُوْزَ فِي حَالِ ضَرُوْرَةٍ
Artinya: "Tidak boleh memakan penawar racun yang terbuat dari daging ular kecuali dalam kondisi darurat." (Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Al-Umm, [Beirut: Darul Fikr, 1983], juz 2, hal. 268.).
Walhasil, hukum memakan daging ular yang sesuai dengan kondisi adegan film Sekawan Limo yang dialami oleh Bagas adalah boleh disebabkan dua variabel. Pertama, Bagas dalam kondisi kelaparan karena kehabisan perbekalan dan sedang dalam keadaan tersesat di gunung. Kedua, Bagas mengalami demam tinggi sebab keracunan yang membutuhkan penawar racun dan dia merasakan sehat kembali setelah memakan daging ular. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin
