Suami Ejakulasi Dini, Apakah Aib dan Istri Boleh Gugat Cerai?

Suami Ejakulasi Dini, Apakah Aib dan Istri Boleh Gugat Cerai?

Arina.id - Maraknya kasus perceraian yang terjadi belakangan disinyalir bukan hanya karena faktor kemiskinan semata, melainkan juga lantaran ada masalah dalam hubungan suami istri. Salah satu contohnya adalah ketidakpuasan istri terhadap kesehatan seksual suami, seperti impotensi atau ejakulasi dini.

Fakta ini menunjukkan bahwa kebahagiaan rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh kekayaan materi saja, melainkan juga oleh faktor lainnya seperti kenyamanan dan kualitas hubungan intim pasangan.

Banyak faktor yang dapat memengaruhi kepuasan saat berhubungan intim. Salah satunya adalah ejakulasi dini, yaitu kondisi di mana pria mengalami orgasme terlalu cepat. Kondisi demikian membuat pria tidak bisa mengontrol kapan ia akan mencapai orgasme sehingga ejakulasi terjadi jauh lebih cepat dari yang diinginkannya, biasanya kurang dari tiga menit setelah penetrasi.

Selain masalah fisik, ejakulasi dini juga bisa menimbulkan dampak psikologis seperti rasa frustasi dan keinginan untuk menghindari hubungan seksual. 

Melansir keterangan dari situs resmi Rumah Sakit Universitas Indonesia, penyebab ejakulasi dini beragam, meliputi faktor biologis seperti gangguan hormon, masalah saraf, dan kondisi medis lainnya. Faktor psikologis juga bisa mempengaruhi seperti stres, kecemasan, dan masalah dalam hubungan. Gaya hidup yang tidak sehat juga dapat menjadi pemicu.

Lantas, apakah ejakulasi dini yang dialami suami tersebut itu adalah aib dan dapat dianggap sebagai alasan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai?

Dalam literatur fiqih, kondisi di mana seorang pria mengalami ejakulasi dini disebut dengan idzyauth. Istilah ini merujuk pada kondisi di mana seorang pria mengalami ejakulasi prematur, sebelum kemaluannya bersentuhan dengan alat kelamin wanita, sehingga dapat menghambat tercapainya kenikmatan seksual bagi pasangan.

Berdasarkan pandangan Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), ejakulasi dini bukanlah aib atau cacat yang dapat dijadikan sebagai landasan untuk mengajukan gugat cerai (fasakh). Beliau berargumen bahwa kondisi ini merupakan suatu penyakit yang dapat disembuhkan melalui berbagai upaya seperti rutin berolahraga, mengatur pola makan, atau melakukan konsultasi kepada pakar kesehatan seksual. Dengan begitu, keutuhan rumah tangga masih dapat dipertahankan:

وَخَرَجَ بِهَذِهِ الْخَمْسَةِ غَيْرُهَا كَالْعِذْيَوْطِ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ الْمُهْمَلِ وَسُكُونِ ثَانِيهِ الْمُعْجَمِ وَفَتْحِ التَّحْتِيَّةِ وَضَمِّهَا وَيُقَالُ عَذْوَطَ كَعَتْوَرِ، وَهُوَ فِيهِمَا مَنْ يُحْدِثُ عِنْدَ الْجِمَاعِ وَفِيهِ مَنْ يُنْزِلُ قَبْلَ الْإِيلَاجِ فَلَا خِيَارَ بِهِ مُطْلَقًا عَلَى الْمُعْتَمَدِ وَسُكُوتُهُمَا فِي مَوْضِعٍ عَلَى أَنَّ الْمَرَضَ الْمَأْيُوسَ مِنْ زَوَالِهِ وَلَا يُمْكِنُ مَعَهُ الْجِمَاعُ فِي مَعْنَى الْعُنَّةِ 

Artinya: “Dan dikecualikan dari lima aib pernikahan yang telah disebutkan, selainnya seperti Idzyauth dengan memberikan harakat kasrah pada huruf pertama yang dikosongkan dari titik dan memberikan harakat sukun pada huruf kedua yang diberikan titik, serta memberikan harakat fathah dan dlammah pada huruf-huruf berikutnya. Idzyauth juga dikenal dengan istilah ‘atwar. Hal ini mengacu pada seseorang yang kesulitan melakukan hubungan seksual, atau seseorang yang mengalami ejakulasi sebelum penetrasi. Oleh karena itu, menurut pendapat yang mu’tamad, tidak ada hak pilih (khiyar) yang diberikan kepadanya. Adapun yang dimaksud dengan ‘unnah adalah berdiamnya keduanya di suatu tempat, sebab penyakit yang susah untuk dihilangkan dan tidak mungkin mendapatkan kenikmatan saat berhubungan intim.” (Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syah Al-Minhaj [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 7, h. 347)

Sementara itu, apabila seorang suami terbukti mengalami impotensi sejak awal pernikahan maka istri berhak untuk memilih antara melanjutkan atau mengakhiri pernikahannya. Meski begitu, hendaknya istri memberi kesempatan jangka waktu sekitar satu tahun untuk melihat adanya kemungkinan perbaikan kondisi, mengingat faktor psikologis juga dapat memengaruhi fungsi seksual.

Hal ini sebagaimana ketetapan yang dijelaskan dalam ensiklopedia fiqih karya ulama Kuwait:

وَفِي اصْطِلاَحِ الْفُقَهَاءِ: الْعُنَّةُ هِيَ الْعَجْزُ عَنِ الْوَطْءِ فِي الْقُبُل لِعَدَمِ انْتِشَارِ الآلَةِ وَسُمِّيَ الْعِنِّينُ بِذَلِكَ لِلِينِ ذَكَرِهِ وَانْعِطَافِهِ، مَأْخُوذٌ مِنْ عَنَانِ الدَّابَّةِ... الْعُنَّةُ عَيْبٌ يَجْعَل لِلزَّوْجَةِ الْخِيَارَ فِي طَلَبِ الْفُرْقَةِ عَنْ زَوْجِهَا بَعْدَ إِمْهَال الزَّوْجِ سَنَةً عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ

Artinya: “Menurut istilah para fuqaha, al-‘unnat adalah ketidakmampuan seseorang untuk melakukan hubungan seksual melalui vagina karena kehilangan fungsi ereksi alat kelamin. Dinamakan juga dengan al-‘innin, disebut demikian karena kelemahan dan kelenturan alat kelaminnya, yang diambil dari kata ‘anan yang berarti kendali pada hewan ternak... Al-‘unnat merupakan cacat yang memberikan hak kepada istri untuk mengajukan gugat cerai kepada suaminya, setelah suami diberikan tenggang waktu satu tahun menurut pendapat mayoritas para fuqaha.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 31, h. 14)

Pada kesimpulannya, ejakulasi dini yang dialami suami tidak termasuk dalam kategori aib maupun cacat yang membolehkan seorang istri untuk mengajukan gugat cerai. Lantaran, kondisi ini berbeda dengan impoten yang secara hukum memberikan hak kepada istri untuk mengajukan perceraian. Lebih daripada itu, ejakulasi dini masih ada harapan untuk disembuhkan melalui pelbagai upaya seperti halnya merutinkan olahraga, mengatur pola makan, atau berkonsultasi kepada dokter spesialis. Sehingga, keutuhan rumah tangga masih bisa dipertahankan. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo