Arina.id - Akhir-akhir ini, sejumlah wilayah di Indonesia dilanda musibah bencana banjir yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Selain merusak rumah, lahan pertanian, dan fasilitas umum, banjir juga sering kali membawa barang-barang milik warga yang terbawa arus deras.
Barang-barang ini bisa berupa peralatan rumah tangga, kendaraan, atau bahkan benda berharga yang seharusnya tetap berada di tempat asalnya. Dalam kondisi seperti ini, banyak masyarakat bertanya perihal, apakah barang yang hanyut tersebut boleh diambil dan dimiliki?
Pertanyaan ini acapkali muncul karena sebagian orang menduga bahwa barang-barang yang terbawa banjir, meskipun ada pemiliknya, mungkin telah direlakan. Hal ini sering kali disebabkan oleh kondisi barang yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan lagi setelah terbawa arus.
Dalam pandangan mereka, barang tersebut sudah tidak memiliki nilai atau manfaat, sehingga pemiliknya mungkin tak lagi memperdulikan barangnya yang hilang akibat terbawa arus banjir. Lantas bagaimana hukum mengambil barang hanyut akibat banjir dalam Islam. Halal atau haramkah?
Dalam syariat Islam Allah memerintahkan kepada hambanya untuk menjaga amanah, termasuk memastikan barang milik orang lain tetap pada haknya. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58)
Rasulullah Saw bersabda;
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Artinya : ”Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hati darinya.“ (Syarah Sahih Bukhari Li Ibn Batthaal, juz 6 halaman 587)
Terkait dengan hukum mengambil barang yang hanyut akibat banjir, dalam literatur fiqih terdapat keterangan bahwa barang yang terbawa arus banjir atau kejadian lainnya masuk dalam kategori maalun dhai’un (harta yang terlantar atau hilang).
Jika pemilik barang tersebut tidak menghiraukan lagi, misalnya ada seseorang yang rumahnya terendam banjir, lantas ia merasa tidak mungkin lagi menyelamatkan barang-barangnya yang terbawa arus, atau karena keadaan yang sulit, dia terpaksa meninggalkannya, maka barang yang hanyut itu bisa dianggap sebagai barang yang tidak diinginkan dan menjadi milik orang yang menemukannya.
Sebaliknya, jika pemilik barang yang sama masih berharap bisa menyelamatkan barang-barangnya atau berusaha untuk mengambilnya kembali setelah banjir reda, maka barang tersebut tetap menjadi miliknya.
أَمَّا مَا أَلْقَاهُ الرِّيحُ فِي دَارِكَ أَوْ حُجْرِكَ فَلَيْسَ لُقَطَةً بَلْ مَالٌ ضَائِعٌ، وَكَذَا مَا حَمَلَهُ السَّيْلُ إِلَى أَرْضِكَ، فَإِنْ أَعْرَضَ عَنْهُ مَالِكُهُ كَانَ مِلْكًا لَكَ لَا لُقَطَةً، وَإِنْ لَمْ يُعْرِضْ فَهُوَ لِمَالِكِهِ.
Artinya: “Adapun yang terbawa oleh angin ke rumahmu atau tempatmu, maka itu bukanlah luqathah (barang temuan), melainkan harta yang hilang. Begitu pula sesuatu yang terbawa oleh banjir ke tanahmu, jika pemiliknya telah meninggalkannya (i'radh), maka itu menjadi milikmu, bukan luqathah. Namun, jika pemiliknya tidak meninggalkannya, maka itu tetap menjadi milik pemiliknya.”( Al Iqna’ Li Alfadzi Abi Syuja’, juz 2 halaman 89)
Lebih lanjut Syaikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitabnya, Tuhfatul Muhtaj Fi Syarh Al Minhaj, juz 6 halaman 318 menjelaskan bahwa barang-barang yang tidak diketahui pemiliknya, seperti barang yang terbawa arus banjir harus diserahkan kepada pihak yang berwenang, yaitu imam atau penguasa. Tujuannya untuk dijaga atau jika diperlukan dijual dan hasilnya disalurkan untuk kepentingan umum.
وَمَا أَلْقَاهُ نَحْوُ رِيحٍ أَوْ هَارِبٌ لَا يَعْرِفُهُ بِنَحْوِ حِجْرِهِ أَوْ دَارِهِ وَوَدَائِعُ مَاتَ عَنْهَا مُوَرِّثُهُ وَلَا تُعْرَفُ مُلَّاكُهَا مَالٌ ضَائِعٌ لَا لُقَطَةٌ خِلَافًا لِمَا وَقَعَ فِي الْمَجْمُوعِ فِي الْأُولَى أَمَرَهُ لِلْإِمَامِ فَيَحْفَظُهُ أَوْ ثَمَنُهُ إنْ رَأَى بَيْعَهُ أَوْ يَقْتَرِضُهُ لِبَيْتِ الْمَالِ إلَى ظُهُورِ مَالِكِهِ إنْ تَوَقَّعَهُ وَإِلَّا صَرَفَهُ لِمَصَارِفِ بَيْتِ الْمَالِ وَحَيْثُ لَا حَاكِمَ أَوْ كَانَ جَائِزًا فِعْلُ مَنْ هُوَ بِيَدِهِ فِيهِ ذَلِكَ
Dalam keterangan ini disebutkan bahwa termasuk dalam kategori harta yang hilang, bukan luqatah (barang temuan yang dapat dimiliki setelah mengumumkannya selama 1 tahun) adalah barang yang hilang akibat terbawa angin atau barang yang ditinggal lari sementara tidak diketahui pemiliknya, baik ditemukan di dekat rumah atau tempat tinggal, dan barang yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang telah meninggal dunia, serta tidak diketahui pemiliknya.
Pendapat ini berbeda dalam kitab Al Majmu’ Syarah Muhadzzab. Barang seperti ini Jika tidak ada harapan untuk menemukan pemiliknya harus diserahkan kepada seorang imam atau pemimpin yang bertanggung jawab, untuk disimpan, atau jika perlu dijual, dan uang hasil penjualannya disumbangkan untuk kepentingan negara (Baitul Mal) sampai ditemukan pemiliknya. Namun bila tidak ada hakim atau penguasa yang berwenang, maka si penemu baranga tersebut dapat memilikinya.
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang menemukan barang yang hanyut terbawa banjir maka ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, jika harta yang ditemukan tidak diketahui pemiliknya atau ada indikasi bahwa pemiliknya sudah tidak memperhatikannya, maka barang tersebut diserahkan kepada pemerintah setempat yang bertanggung jawab, guna dijaga atau dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umum.
Kedua, jika pemilik harta dapat diketahui, maka harta tersebut harus disimpan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
