Arina.id - Dalam kehidupan seorang Muslim, dua ibadah besar yang sering menjadi pertimbangan prioritas ketika memiliki cukup dana adalah menikah atau berangkat haji. Keduanya merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, namun dalam kondisi terbatas, mana yang sebaiknya didahulukan? Ibnu Hutaibah dalam Syarh Kitab Al-Jami li Ahkamil Umrah wal Hajji waz Ziyarah menjelaskan secara detail mengenai hal ini.
Menurut Ibnu Hutaibah, seseorang yang memiliki kesehatan fisik yang baik, bekal yang cukup, kendaraan yang memadai, serta mampu memenuhi nafkah keluarga, sandang, dan papan, namun di saat yang sama juga ingin menikah, dihadapkan pada pilihan: menggunakan dana tersebut untuk haji terlebih dahulu atau menikah? Jawabannya tergantung pada dua kondisi berikut:
1. Takut Terjerumus Zina
Ibnu Hutaibah menegaskan bahwa jika seseorang merasa khawatir akan terjerumus dalam maksiat atau perbuatan zina jika tidak menikah, maka dalam kondisi ini pernikahan menjadi prioritas. Hal ini didasarkan pada prinsip pencegahan terhadap kerusakan dan menjaga kehormatan diri. Dengan menikah, seseorang dapat menyalurkan hasratnya secara halal dan terhindar dari dosa. Dalam kondisi ini, meskipun haji telah menjadi kewajiban karena terpenuhinya syarat-syarat istitha‘ah (kemampuan), menikah tetap didahulukan karena sifatnya lebih mendesak dalam menjaga diri dari hal yang haram.
Dalam penjelasan Ibnu Hutaibah, konsep ini diperkuat dengan pendapat Imam Nawawi. Menurutnya, ketika seseorang memiliki kemampuan finansial untuk berhaji, ia dianggap mampu (mustathi‘), sehingga haji menjadi wajib baginya. Namun, banyak ulama Syafi’iyah, termasuk Imam Nawawi, menyatakan bahwa meskipun haji telah wajib, dana tersebut boleh dialihkan untuk menikah jika ia takut terjerumus dalam maksiat. Bahkan, Imam Nawawi menekankan bahwa dalam situasi ini, menikah lebih utama. Ibnu Hutaibah menjelaskan:
إِذَا كَانَ يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْعَنَتَ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِهَٰذَا الْمَالِ، ثُمَّ بَعْدَ ذَٰلِكَ يَحُجُّ إِنْ وَجَدَ مَا يَتَيَسَّرُ لَهُ مَعَهُ الْحَجُّ
Artinya, “Jika seseorang khawatir dirinya akan terjerumus dalam dosa (maksiat), maka ia wajib menggunakan uang tersebut untuk menikah. Setelah itu, barulah ia menunaikan ibadah haji jika menemukan kemudahan rezeki yang memungkinkannya untuk berhaji.” (Ibnu Hutaibah, tanpa tahun: juz 6, h. 11)
2. Tidak Takut Terjerumus Zina
Berbeda dengan kondisi pertama, jika seseorang merasa aman dari potensi terjerumus dalam zina dan tidak merasa membutuhkan pernikahan secara mendesak, maka lebih baik mendahulukan ibadah haji. Dalam situasi ini, menikah dianggap sebagai ibadah sunnah, sedangkan haji adalah fardhu ‘ain yang tidak dapat ditinggalkan jika sudah memenuhi syarat.
Ibnu Hutaibah menguraikan bahwa haji dalam keadaan mampu secara finansial dan fisik tidak boleh ditunda tanpa alasan yang kuat. Jika seseorang menunda haji tanpa uzur yang syar‘i, maka ia berdosa. Karena itu, dalam kondisi seseorang tidak khawatir terhadap fitnah zina, haji harus diutamakan daripada menikah. Ibnu Hutaibah menjelaskan:
فَهُوَ بَيْنَ خِيَارَيْنِ: إِمَّا أَنْ يَحُجَّ بِالْمَبْلَغِ الَّذِي مَعَهُ، وَإِمَّا أَنْ يَتَزَوَّجَ بِهِ، فَهَٰذَا الَّذِي يُرِيدُ الزَّوَاجَ: إِمَّا أَنْ تَتُوقَ نَفْسُهُ إِلَى النِّكَاحِ وَيَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْعَنَتَ، وَإِمَّا أَنَّهُ لَا يَخْشَى عَلَى نَفْسِهِ الْعَنَتَ، فَفِي هَٰذِهِ الصُّورَةِ الثَّانِيَةِ يَلْزَمُهُ أَنْ يَحُجَّ
Artinya, “... Ia dihadapkan pada dua pilihan, apakah akan menggunakan uang yang dimilikinya untuk berhaji atau untuk menikah. Jika ia ingin menikah, maka ada dua keadaan: jika ia merasa sangat membutuhkan pernikahan dan khawatir terjerumus dalam dosa, atau jika ia tidak khawatir akan hal itu. Pada keadaan kedua ini (tidak khawatir terjerumus dalam dosa), ia wajib menunaikan ibadah haji.” (Ibnu Hutaibah, tanpa tahun: juz 6, h. 11)
Konsekuensi Hukum
Imam Nawawi menjelaskan, jika seseorang memilih menikah dan menunda hajinya karena alasan takut maksiat, maka kewajiban haji tetap berada dalam tanggungannya hingga ia kembali menjadi mampu. Bahkan, jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan belum berhaji padahal sebelumnya mampu, maka ibadah haji menjadi “utang” yang harus dilunasi oleh ahli warisnya. Namun, jika alasan penundaan tersebut adalah untuk menikah dalam rangka mencegah maksiat, Imam Nawawi mengklasifikasikannya sebagai uzur yang dapat diterima secara syariat.
Pendapat ini juga diakui oleh para ulama Syafi’iyah lainnya yang menyebut bahwa dalam kondisi seperti ini, prioritas diarahkan pada pernikahan. Namun, mereka tetap menekankan bahwa haji tidak gugur dari kewajiban, melainkan ditunda hingga seseorang kembali mampu. Ibnu Hutaibah menjelaskan:
وَيَنْبَنِي عَلَى هَٰذِهِ الْمَسْأَلَةِ مَا ذَكَرَهُ الْإِمَامُ النَّوَوِيُّ عَنْ خَلَائِقَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: أَنَّهُ إِذَا تُوُفِّيَ هَٰذَا الْإِنْسَانُ صَارَ الْحَجُّ دَيْنًا عَلَيْهِ، مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ لَدَيْهِ مَالٌ الْآنَ إِذَا تُوُفِّيَ، لَكِنَّ الرَّاجِحَ: أَنَّهُ إِذَا أَنْفَقَ هَٰذَا الْمَالَ فِي النِّكَاحِ الَّذِي وَجَبَ عَلَيْهِ انْتَفَى عَنْهُ وُجُوبُ الْحَجِّ؛ لِأَنَّهُ صَارَ غَيْرَ مُسْتَطِيعٍ الْآنَ
Artinya, “Masalah ini berkaitan dengan penjelasan Imam Nawawi tentang pendapat sejumlah ulama Syafi’iyah: bahwa jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan belum menunaikan haji, maka haji tersebut menjadi utang baginya, meskipun pada saat meninggal ia tidak memiliki harta. Namun, pendapat yang lebih kuat (rajih) menyatakan bahwa jika orang tersebut telah menggunakan hartanya untuk menikah karena itu menjadi kewajiban baginya, maka kewajiban hajinya gugur. Hal ini disebabkan ia sudah tidak mampu lagi secara finansial pada saat itu.” (Ibnu Hutaibah, tanpa tahun: juz 6, h. 11)
Dari pemaparan Ibnu Hutaibah ini dapat disimpulkan bahwa penentuan prioritas antara menikah dan haji bergantung pada keadaan individu tersebut. Jika terdapat kekhawatiran terhadap maksiat dan terjerumus dalam perbuatan dosa, maka menikah lebih utama didahulukan. Namun, jika tidak ada kekhawatiran tersebut, haji menjadi kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Jika kemampuan finansial tersebut digunakan untuk menikah, sementara kebutuhan haji belum tertunaikan, maka ia wajib berusaha kembali mengumpulkan biaya haji di kemudian hari. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi
