Arina.id - Keharmonisan rumah tangga sering kali dipengaruhi oleh berbagai aspek, termasuk hubungan intim suami istri. Bagi sebagian pasangan, kualitas hubungan ini menjadi salah satu penentu kebahagiaan dalam pernikahan.
Namun, tak jarang suami merasa khawatir jika tidak mampu memenuhi harapan istri di ranjang, sehingga muncul keinginan untuk menggunakan obat penguat demi meningkatkan performa. Meski tujuannya untuk kebaikan bersama, penggunaan obat ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah hal tersebut diperbolehkan?
Pada dasarnya fiqih Islam tidak mengesampingkan kepentingan urusan ranjang dan dinamikanya. Sebagaimana catatan Syekh Ibrahim al-Baijuri berikut:
اَلَّتِيْ ثَبَتَتْ الخِيَارَ لِكُلٍّ مِنْ الزَّوْجَيْنِ فِيْ النِّكَاحِ فَالجُنُوْنُ وَالجُذَامُ وَالبَرَصُ مُشْتَرِكَةٌ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَالرَّتَقُ وَالقَرْنُ خَاصَانِ بِالزَّوْجَةِ فَثَبَتَتْ بِهِمَا الخِيَارُ لِلزَّوْجِ, وَالجَبُّ وَالعُنَّةُ خَاصَانِ بِالزَّوْجِ فَيَثْبُتُ بِهِمَا الخِيَارُ لِلزَّوْجَةِ
Artinya: "Hal-hal yang menetapkan hak khiyar (memilih antara melanjutkan pernikahan atau tidak) bagi masing-masing suami istri. Gila, lepra, dan kusta bisa menjadi aib nikah bagi keduanya, sedangkan ratq (vagina buntu karena daging) dan qarn (vagina buntu karena tulang) khusus untuk istri dan dua hal itu menjadi sebab hak khiyar bagi suami, sedangkan jabb (penis buntung) dan unnah (impotensi) khusus untuk suami dan dua hal ini menjadi sebab hak khiyar bagi istri." (Hasyiyah al-Baijuri ala Syarh Allamah Ibnu Qasim al-Ghazi, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah], juz 2, hal. 115.).
Selain sisi aib nikah yang dibahas, urusan seksual dalam pernikahan juga tidak bisa dipandang sebelah mata karena pada dasarnya definisi nikah persepektif fiqih Islam adalah legalitas untuk melakukan hubungan seks:
عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ تَزْوِيجٍ أَوْ تَرْجَمَتِهُِ
Artinya: "Akad yang mengandung legalitas seks dengan lafadz (sighat) inkah, tazwij, atau transliterasinya." (Al-Khathib al-Syirbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’ Hamsy Hasyiyah al-Bujairami, [Beirut: Darul Fikr, 2007], juz 3, hal. 356.).
Meskipun demikian, pada dasarnya seks tidak menjadi orientasi yang utama dilakukan dalam membina rumah tangga kecuali jika suami memintanya. Pada dasarnya, hak layanan seksual dalam pernikahan adalah milik seorang suami. Oleh karena itu ketika istri menolak ajakan suami untuk bercinta, sedangkan tidak ada udzur sama sekali untuk menolak, maka tindakan istri seperti ini bisa menggugurkan nafkahnya atau sering disebut dengan nusyuz.
Melihat catatan al-Baijuri tentang aib nikah, sebenarnya ketidak puasan istri dalam hubungan seksual bukan merupakan aib yang melegalkannya menuntut hak khiyar antara fasakh (cerai pengadilan) dan tidak. Sebab yang tercantum sebagai aib suami adalah penis buntung dan impotensi.
Terdapat suatu catatan dari Syekh Ibnu Hajar al-Haitami bahwa ejakulasi dini tidak termasuk dalam kategori impotensi dan bukan termasuk aib yang menyebabkan istri menggunakan hak khiyarnya.
Berikut catatan Ibnu Hajar al-Haitami
وَخَرَجَ بِهَذِهِ الْخَمْسَةِ غَيْرُهَا كَالْعِذْيَوْطِ بِكَسْرِ أَوَّلِهِ الْمُهْمَلِ وَسُكُونِ ثَانِيهِ الْمُعْجَمِ وَفَتْحِ التَّحْتِيَّةِ وَضَمِّهَا وَيُقَالُ عَذْوَطَ كَعَتْوَرِ، وَهُوَ فِيهِمَا مَنْ يُحْدِثُ عِنْدَ الْجِمَاعِ وَفِيهِ مَنْ يُنْزِلُ قَبْلَ الْإِيلَاجِ فَلَا خِيَارَ بِهِ مُطْلَقًا عَلَى الْمُعْتَمَدِ
Artinya: "Pegecualian dari kelima aib nikah tersebut adalah izyauth yakni orang yang banyak bicara ketika seks, dan juga ejakulasi dini yakni yang keluar mani sebelum dimasukkan ke vagina maka tidak menyebabkan hak khiyar sama sekali menurut pendapat yang mu’tamad." (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra], juz 7, hal. 247.).
Ketidak puasan istri ketika bercinta bukan menjadi aib pernikahan karena pada dasarnya suami bisa melakukan hubungan seks meskipun dengan durasi dan tenaga yang tidak terlalu perkasa. Sebenarnya penurunan kekuatan seksual suami bisa ditanggulangi dengan terapi atau penggunaan obat penguat, dan tentunya antara keduanya harus saling membuka diri dan meninggalkan ego masing-masing untuk tercapainya simbiosis mutualisme dalam hubungan seksual.
Para suami juga harus menyadari bahwa sifat egois dalam hubungan seksual bisa memantik pertikaian dengan istrinya sebagaimana catatan Syekh Abu Thalib al-Makki berikut:
وأكثر ما يكون التباغض بين الزوجين لاختلافهما من طبع الإنزال أن يكون طبعه سابقًا لطبعها أيضًا
Artinya: "Kebanyakan hal yang memicu pertikaian antar suami istri adalah tidak orgasme dan klimaks bersamaan, seperti suami klimaks terlebih dahulu." (Abu Thalib al-Makki, Qutul Qulub fi Mu’amalatil Mahbub, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2005], juz 2, hal. 425.).
Penggunaan obat kuat sendiri bukan merupakan larangan dalam fiqih Islam sebagaimana catatan berikut:
وَيُنْدَبُ التَّقَوِّي لَهُ بِأَدْوِيَةٍ مُبَاحَةٍ مَعَ رِعَايَةِ الْقَوَانِينِ الطِّبِّيَّةِ وَمَعَ قَصْدٍ صَالِحٍ كَعِفَّةٍ وَنَسْلٍ لِأَنَّهُ وَسِيلَةٌ لِمَحْبُوبٍ فَيَكُونُ مَحْبُوبًا. وَكَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ يَتْرُكُ ذَلِكَ أَيْ التَّقَوِّي الْمَذْكُورَ فَيَتَوَلَّدُ مِنْ الْوَطْءِ أُمُورٌ ضَارَّةٌ جِدًّا
Artinya: "Sunnah menggunakan obat kuat yang diperbolehkan dan sesuai dengan anjuran medis dengan tujuan yang baik seperti menjaga diri dari zina (perselingkuhan) dan tujuan menabah keturunan, karena hal itu adalah media untuk hal yang dicintai maka hukumnya sunnah. Kebanyakan orang tidak melakukan hal itu, dan kegiatan seks yang dia lakukan dengan istrinya memunculkan efek negatif yang membahayakan pernikahan keduanya." (Sulaiman al-Jamal, Futuhatul Wahab Syarh Minhaj Tullab, [Beirut: Darul Fikr], juz 4, hal. 136.).
Walhasil, menurut persepektif fiqih Islam, ketidak puasan istri dalam urusan seksual tidak menyebabkan dia mendapatkan hak khiyar untuk menggugat cerai suaminya. Oleh karena itu sebagai seorang istri, hal yang terbaik adalah menerima suaminya sebagaimana kondisinya yang ada sekarang dan tidak memperkeruh keadaan dengan mencari kepuasan di luar rumah.
Perlu dipahami juga oleh suami bahwa dia harus menurunkan egonya dan bersedia berobat atau melakukan terapi agar stamina dan kejantanannya kembali seperti semula. Dan tentunya menggunakan obat kuat hukumnya adalah sunnah, sebab ketika urusan ranjang tidak bisa diselesaikan dengan baik bisa berpotensi munculnya pertikaian antar keduanya dan terjadi hal yang tidak diinginkan. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin
