Sujud dalam dialektika Islam sebagaimana disebut oleh Sayyid Bakri dalam I’anatu al-Thalibin (1/319) secara etimologi bermakna al-Tatha’mun, al-Mail, al-Khudhu’, al-Tadzallul yang kesemuanya bermakna merendahkan diri. Sedangkan menurut terminologi adalah menempelnya sebagian kening orang yang sholat terhadap tempat sholatnya baik berupa lantai atau selainnya.
Pada dasarnya kategori organ sujud dalam madzhab Syafi’i terdapat catatan perdebatan antara mana yang wajib digunakan ketika sujud dan mana yang tidak. Ada dua pendapat dalam catatan al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir (2/289)
فأما السجود على الركبتين ، واليدين ، والقدمين ففي وجوبه قولان : أحدهما : أنه ليس بواجب ، لأن كل موضع ذكر السجود في الشرع فإنما خص بالوجه دون غيره من الأعضاء -الى أن قال- والقول الثاني : أن السجود عليها واجب لرواية عامر بن سعد بن أبي وقاص عن العباس بن عبد المطلب
Artinya: "Ada dua pendapat tentang kewajiban sujud dengan lutut, tangan, dan telapak kaki, pertama mengatakan tidak wajib karena dalil yang terkait sujud hanya menyertakan wajah dari sekian organ tubuh, kedua wajib atas dasar riwayat Amir bin Sa’d bin Abi Waqash dari al-Abbas bin Abdul Muthalib."
Perbedaan pendapat itu didukung oleh al-Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadzab (3/389) bahwa ada dua pendapat tentang menggunakan seluruh organ sujud menurut mayoritas Syafiiyah. Mereka juga berbeda pendapat dalam mendeskripsikan bentuk dari sujud sesuai dengan yang dipermasalahkan.
Untuk pendapat yang tidak mewajibkan seluruh organ tubuh maka tidak mungkin sujud hanya menggunakan kening tanpa lutut atau kaki atau bahkan tanpa telapak tangan. Maka bisa disimpulkan menurut pendapat ini boleh tidak menggunakan tangan akan tetapi menggunakan lutut dan kaki atau sebaliknya menggunakan lutut dan telapak tangan.
Meskipun al-Nawawi mempunyai deskripsi menarik tentang hal ini, beliau menyebutkan
ويتصور رفع الجميع فيما إذا صلي على حجرين بينهما حائط قصير فإذا سجد انبطح ببطنه علي الحائط ورفع هذه الاعضاء أو اعتمد بوسط ساقه أو بظهر كفه فان ذلك له حكم رفع الكف كما سبق في نص الشافعي والله أعلم
Sujud hanya dengan kening bisa terjadi ketika seseorang shalat di atas dua batu yang dipisah oleh pembatas pendek, maka ketika sujud dia melungkupkan perutnya di atas pembatas dan mengangkat seluruh organ sujud kecuali kening atau bertumpu kepada betisnya atau telapak tangan bagian luar, maka baginya boleh mengangkat telapak tangan sebagaimana redaksi yang ditetapkan oleh al-Syafi’i.
Bagi pendapat yang mewajibkan untuk meletakkan seluruh organ sujud maka hanya perlu meletakkan bagian yang lain minimal dari setiap organ sujud sebagaimana dalam permalasahan meletakkan kening.
Khusus untuk kedua telapak kaki yang diletakkan ke lantai adalah telapak jari-jemari kaki, maka jika saja yang diletakkkan selain jemari maka tidak sah sujudnya. Akan tetapi al-Nawawi menyebutkan perkhilafan khusus dalam masalah ini, beliau menyebutkan
ونقل صاحب البيان عن صاحب الفروع انه ان سجد علي ظاهر قدمه اجزأه والاول اصح وبه قطع الرافعي وغيره
Penulis kitab al-Bayan menyadur pendapat dari penulis kitab al-Furu’ bahwa jika sujud menggunakan bagian luar jemari kaki maka sah. Dan menurut al-Nawawi pendapat yang mengatakan tidak sah adalah pendapat yang ashah yang telah ditetapkan oleh al-Rafi’i dan yang lainnya
Penulis kitab al-Bayan yang dimaksud al-Nawawi ialah Imam Yahya al-Amrani yang menulis kitab al-Bayan fi madzhabi al-Imam al-Syafi’i yang mensyarahi kitab al-Muhadzab milik Imam al-Syairazi sebagaimana majmu’-nya al-Nawawi dan al-Amrani memang menyinggung keterangan itu dalam kitabnya (2/219).
Hanya saja penulis tidak menemukan siapa penulis kitab al-Furu’ yang dinukil oleh al-Amrani karena sebatas pencarian penulis kitab al-Furu’ yang masyhur adalah karya Ibnu al-Mufih yang bermadzhab Hanabilah yang tahun eksisnya lebih muda dari al-Amrani yakni 708-763 Hijriyah. Sedangkan al-Amrani 489-558 Hijriyah.
Terkhusus untuk pendapat kedua sebagaimana yang masyhur dalam madzhab syafiiyah, tidak sah jika hanya menempelkan bagian luar jemari kaki atau bagian kuku jari-jari kaki atau bahkan hanya ujung jemari kaki atau bagian samping sebagaimana menurut al-Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islami (1/704).
Penulis tidak menemukan keterangan mana yang sahih antara kedua pendapat itu. Hanya saja menurut pemahaman penulis, pendapat yang mewajibkan seluruh organ sujud adalah yang sahih sebagaimana yang sudah masyhur di kalangan penulis muta’akhirin madzhab syafi’iyah dan komentar al-Syafi’i sendiri bahwa pendapat itu sesuai dengan hadits yang ada.
Analisis pendapat yang tidak mewajibkan menurut al-Amrani (2/218) selain alasan yang sudah penulis sebutkan. Jika memang wajib maka jelas ada keharusan isyarat untuk orang yang mengalami gangguan organ sujudnya selain kening sebagaimana ketika keningnya terganggu dan tidak bisa digunakan sujud maka dia harus berisyarat ketika sujud. Sedangkan tidak ada kewajiban itu untuk selain kening.
Sedangkan analisis pendapat yang mewajibkan seluruh organ sujud berlandaskan perkataan al-Syafi’i dalam al-Umm (1/380) bahwa pendapat ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Abbas.
Perkhilafan ini sangat efektif dipahami bagi seseorang yang melihat orang lain bersujud tanpa meletakkan telapak jari kakinya ke lantai untuk tidak langsung menjustifikasi bahwa sujudnya atau bahkan sholatnya tidak sah. Karena bagaimanapun, seorang pakar fiqih yang mendalam keilmuannya dan pengetahuannya tentang perkhilafan, maka dia menjadi orang yang sangat bijaksana dalam menghadapi masyarakat bahkan sangat minimal keingkarannya terhadap prilaku orang awam. Wallahu A’lam.
Editor: Muhammad Faizin
