Bolehkah Guru Memukul Muridnya? Ini Penjelasannya

Bolehkah Guru Memukul Muridnya? Ini Penjelasannya

Arina.id - Dalam rangka mencetak muridunggul dan berakhlak, lazimnya para guru menekankan pentingnya disiplin dan patuh terhadap aturan lembaga atau madrasah.

Di antara aturan madrasah yang kerap menjadi prioritas adalah menghormati dan memuliakan para ustadz atau guru. Sebab derajat seorang guru menempati posisi orang tua dalam membentuk kepribadian murid.

Namun kenyataannya, masih ada saja murid yang mengabaikan bahkan beretika buruk (su'ul adab) kepada gurunya. Tentu hal ini menjadi problem tersendiri, apalagi guru atau ustadznya mudah marah hingga memukul muridnya. 

Pertanyaannya, bolehkah seorang guru memukul muridnya dan bagaimana solusi terbaik menghadapi murid yang nakal?

Dalam konteks tertentu, Islam menyoroti persoalan memukul anak, termasuk memukul murid. Persoalan ini sering disalahpahami meskipun tujuannya sebagai pembentukan karakter dan sikap disiplin murid. 

Secara umum, Islam sangat menganjurkan bersikap lembut, kasih sayang, dan kesabaran dalam mendidik anak. Nabi Muhammad sendiri dikenal dengan pendekatannya yang penuh kelembutan terhadap anak-anak dan tidak pernah memukul anak.

Dalam sebuah hadits disebutkan: 

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ شَرَفَ كَبِيرِنَا

Artinya: "Rasulullah bersabda, tidak termasuk golonganku; orang yang tidak mengasihi anak kecil dan tidak mengetahui kemuliaan orang dewasa," (HR. Tirmidzi 3/480)

Mubarakfuri menjelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi:

 ليس منا: قيل أي ليس على طريقتنا وهو كناية عن التبرئة ويأتي تفسيره من الترمذي في آخر الباب ( من لم يرحم صغيرنا ) أي من لا يكون من أهل الرحمة لأطفالنا ( ولم يوقر ) من التوقير أي لم يعظم ( كبيرنا ) هو شامل للشاب والشيخ. انتهى

Artinya: "Bukan termasuk golonganku maksudnya tidak sesuai jalanku. Ini sebuah metafora pembebasan atau orang itu tidak ikut arahan Nabi. Yakni orang yang tidak mengasihi anak muda sama dengan tidak punya sifat pengasih kepada bocah. Sedangkan orang yang tidak memuliakan orang dewasa itu mencakup pemuda dan orang tua."

Guru Memukul Murid, Bolehkah?

Berkenaan dengan guru memukul murid, dalam Mausuah Kuwaitiyah, 13/13 disebutkan:

 لِلْمُعَلِّمِ ضَرْبُ الصَّبِيِّ الَّذِي يَتَعَلَّمُ عِنْدَهُ لِلتَّأْدِيبِ . وَبِتَتَبُّعِ عِبَارَاتِ الْفُقَهَاءِ يَتَبَيَّنُ أَنَّهُمْ يُقَيِّدُونَ حَقَّ الْمُعَلِّمِ فِي ضَرْبِ الصَّبِيِّ الْمُتَعَلِّمِ بِقُيُودٍ مِنْهَا: أَنْ يَكُونَ الضَّرْبُ مُعْتَادًا لِلتَّعْلِيمِ كَمًّا وَكَيْفًا وَمَحَلًّا، يَعْلَمُ الْمُعَلَّمُ الأَْمْنَ مِنْهُ، وَيَكُونُ ضَرْبُهُ بِالْيَدِ لاَ بِالْعَصَا، وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يُجَاوِزَ الثَّلاَثَ

Artinya: "Diperbolehkan bagi seorang guru untuk memukul anak yang sedang belajar bersamanya demi kedisiplinan. Dengan menelaah pernyataan para ulama fiqih, sangat jelas bahwa mereka membatasi hak guru untuk memukul anak yang sedang belajar dengan beberapa batasan, di antaranya: pemukulan biasa dilakukan dalam rangka ta'lim, baik dari segi jumlah, cara, maupun lokasinya, dan guru harus mengetahui tempat yang (dipukul) paling aman. Pemukulan harus dilakukan dengan tangan, bukan dengan tongkat. Tidak boleh lebih dari tiga kali."

Memang sangat ironis saat seorang guru harus berhadapan dengan tuntutan hukum hanya karena memukul anak didik nakal dalam rangka memberikan pengajaran.  

Dalam hukum fiqih, terdapat panduan mengenai cara mendidik yang meliputi batasan-batasan tertentu agar tindakan memukul tetap berada dalam ranah mendidik, bukan untuk menyakiti atau melukai.

Seorang wali murid (orang tua) juga sebaiknya tidak berlebihan atau melebih-lebihkan apa yang sebenarnya terjadi. Hal ini penting untuk menjaga agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik dan agar anak dapat tumbuh menjadi pribadi yang baik.

Hukum fiqih memberikan panduan bahwa pemukulan terhadap anak didik memiliki batasan-batasan khusus yang bertujuan untuk mendidik tanpa melampaui batas yang dapat menyakiti atau merugikan anak tersebut.

Batasan Memukul dalam Rangka Mendidik

Seorang guru diperbolehkan memukul muridnya untuk tujuan mendisiplinkan. Namun, jika meninjau pernyataan para ahli fiqih, terdapat batasan dalam memberikan izin kepada guru untuk memukul murid, di antaranya:

  1. Pukulan yang wajar dalam rangka mendidik murid
  2. Pukulan atas seizin wali murid (orang tua). Biasanya dalam dunia pesantren, orang tua memasrahkan sepenuhnya kepada pengasuh bila anaknya nakal boleh diberi sanksi pukulan atau takzir sewajarnya agar disiplin.
  3. Pukulan itu terkait dengan tindakan disiplin akibat perilaku buruk, bukan bagian dari pengajaran itu sendiri.
  4. Murid harus memiliki kemampuan untuk memahami alasan pendisiplinan. Maka, guru tidak diperbolehkan memukul anak yang belum bisa memahami tujuan dari pukulan tersebut. Misalnya murid yang masih bocah.

Dalam Mausuah Kuwaitiyah dijelaskan:

كذلك  يشترط في الضرب - عند مشروعية اللجوء اليه - ان يغلب علي الظن تحقيقه  للمصلحة المرجوة منه وان يكون غير مبرح ولا شاق وان يتوقي فيه الوجه  والمواضع المهلكة

Artinya: "Demikian pula, disyaratkan dalam pukulan – apabila diperlukan untuk mendidik – harus didasarkan pada perkiraan kuat bahwa pukulan tersebut akan mencapai manfaat yang diinginkan. Pukulan harus tidak menyakitkan atau berat, serta harus menghindari bagian wajah dan area tubuh yang bisa menyebabkan bahaya.”

Dari keterangan ini bisa dipahami bahwa seorang guru boleh memukul muridnya yang nakal dengan batasan-batasan yang telah disebutkan, agar tidak mencelakai dirinya. Sebab jati diri dari sebuah pendidikan bukanlah mengajarkan kekerasan dan menyakiti murid. 

Jadi, menghadapi murid nakal tidak melulu dikenakan sanksi pukulan, sebab hanya akan membentuknya menjadi pribadi keras dan pemberontak. Sebaiknya sanksi pukulan diganti dengan sanksi yang positif, misalnya menghapal surat pendek, menghatamkan Al-Quran, membersihkan kamar mandi, dan sejenisnya. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo