Bolehkah VCS demi Kepuasan Batin Suami saat Merantau?

Bolehkah VCS demi Kepuasan Batin Suami saat Merantau?

Arina.id - Hubungan intim antara suami dan istri merupakan salah satu kebutuhan penting dalam kehidupan rumah tangga. Kebutuhan biologis ini tidak hanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, tetapi juga berperan besar dalam menjaga keharmonisan dan kehangatan dalam pernikahan. 

Namun karena beberapa faktor, seperti tuntutan pekerjaan di luar negeri baik dari pihak suami maupun istri, tidak sedikit pasangan yang terpaksa menjalani hubungan jarak jauh. Kondisi ini tentu menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan batin. Salah satu solusi yang kerap muncul adalah melalui video call sex (VCS). 

Lantas apakah hal ini dibenarkan dalam Islam? Apakah memenuhi hasrat secara daring dengan pasangan yang sah tergolong halal, atau justru termasuk ke dalam perbuatan yang menyimpang?

Dalam pandangan fiqih Islam, suami dan istri pada dasarnya diperbolehkan menikmati seluruh tubuh pasangannya selama dilakukan dengan cara yang halal dan saling meridhai, kecuali area dubur (anus) yang diharamkan untuk dijadikan tempat hubungan. Aktivitas seperti mengisap klitoris istri diperbolehkan selama tidak membahayakan dan dilakukan dengan penuh kelembutan.

Masturbasi juga diperbolehkan jika dilakukan oleh pasangan terhadap pasangannya, seperti istri merangsang suami dengan tangannya atau sebaliknya. Namun tidak dianjurkan jika dilakukan sendiri tanpa melibatkan pasangan, karena hal dilarang dalam Islam.

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلَقَةِ دُبُرِهَا، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا، أَوِ اسْتِمْنَاءِ بِيَدِهَا، لَا بِيَدِهِ، وَإِنْ خَافَ الزِّنَا، خِلَافًا لِأَحْمَدَ، وَلَا افْتِضَاضَ بِأُصْبُعٍ

Artinya: ”Seorang suami diperbolehkan menikmati seluruh bagian tubuh istrinya, kecuali lubang anus. Termasuk yang diperbolehkan adalah mengisap klitoris istrinya atau melakukan masturbasi dengan tangan istrinya, bukan dengan tangannya sendiri, meskipun ia sedang takut terjerumus ke dalam zina—ini berbeda dengan pendapat Imam Ahmad. Adapun merobek keperawanan dengan jari (bukan dengan alat kelamin), maka tidak diperbolehkan.” (Fathul Mui’n Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 87)

Saat suami istri sedang menikmati kebersamaan secara fisik, Islam membolehkan keduanya untuk melihat seluruh bagian tubuh pasangannya, karena seluruh tubuh itu menjadi halal setelah akad nikah.

Namun, para ulama menganjurkan agar tidak memandang area kemaluan (farji) tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Meskipun secara hukum tidak haram, memandang bagian tersebut dianggap makruh.

وَ) الضَّرْبُ (الثَّانِي نَظَرُهُ) أَيْ الرَّجُلِ (إلَى) بَدَنِ (زَوْجَتِهِ وَ) إلَى بَدَنِ (أَمَتِهِ) الَّتِي يَحِلُّ لَهُ الِاسْتِمْتَاعُ بِهَا (فَيَجُوزُ) حِينَئِذٍ (أَنْ يَنْظُرَ إلَى) كُلِّ بَدَنِهِمَا حَالَ حَيَاتِهِمَا؛ لِأَنَّهُ مَحَلُّ اسْتِمْتَاعِهِ (مَا عَدَا الْفَرْجَ) الْمُبَاحَ مِنْهُمَا، فَلَا يَجُوزُ جَوَازًا مُسْتَوِيَ الطَّرَفَيْنِ فَيُكْرَهُ النَّظَرُ إلَيْهِ بِلَا حَاجَةٍ، وَإِلَى بَاطِنِهِ أَشَدُّ كَرَاهَةٍ {قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا مَا رَأَيْت مِنْهُ وَلَا رَأَى مِنِّي} أَيْ الْفَرْجَ

Artinya: ”Seorang suami boleh melihat seluruh tubuh istrinya, begitu juga sebaliknya, karena semua bagian tubuh itu halal untuk dinikmati dalam pernikahan. Namun, bagian kemaluan meskipun halal, sebaiknya tidak dilihat tanpa alasan yang jelas. Melihat bagian luar kemaluan makruh (tidak disukai), apalagi bagian dalamnya, itu lebih tidak disukai lagi. Diriwayatkan bahwa Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW, berkata: “Aku tidak pernah melihat kemaluan Nabi, dan beliau pun tidak pernah melihat milikku”.”(Hasyiyah Al-Bujairimi Alal Khatib, hal.103)

Dengan demikian, dalam konteks VCS (video call sex) untuk memenuhi kebutuhan batin atau hasrat seksual antara suami dan istri, hal tersebut pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Selama dilakukan sesuai dengan batasan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Artinya, aktivitas tersebut tidak disertai dengan masturbasi menggunakan tangan sendiri (onani), melainkan sebatas menikmati tubuh pasangan yang halal. Selain itu, dianjurkan pula untuk tetap menjaga adab, seperti tidak memandang langsung area kelamin (farji), kecuali jika memang ada kebutuhan yang mendesak. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
logo