Viral, Pemegang Kunci Tak Datang, Ini Hukum Mengunci Masjid di Luar Waktu Sholat

Viral, Pemegang Kunci Tak Datang, Ini Hukum Mengunci Masjid di Luar Waktu Sholat

Arina.id - Akun Instagram @folkkonoha yang memiliki ratusan ribu pengikut, belum lama ini mengunggah video pendek yang cukup viral. Video tersebut berjudul “3 Orang Pemegang Kunci Kompak Gak Hadir, Ibadah Sholat Subuh Terpaksa di Luar Masjid,” sontak memicu berbagai tanggapan dari warganet. 

Perlu diketahui sebelumnya, di sebagian kota besar dan daerah tertentu masjid pada umumnya ditutup dan dikunci setelah sholat berjemaah, khususnya pada malam hari dan usai sholat Subuh. Lebih lanjut, bukan hanya pintu masjid yang ditutup, fasilitas lain seperti kamar mandi, toilet, dan tempat berwudu juga kerap dikunci.

Tindakan penguncian masjid oleh takmir bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas serta melindungi sarana masjid dari kerusakan atau pencurian. Namun, kebijakan ini tentu saja dianggap merugikan bagi sebagian orang, khususnya mereka yang ingin melaksanakan sholat atau sekadar beristirahat di dalam masjid. 

Lantas, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sebenarnya hukum mengunci pintu masjid di luar waktu sholat? 

Merujuk berbagai literatur fiqih mazhab Syafi’i, dijelaskan bahwa mengunci pintu masjid hukumnya diperbolehkan dengan maksud menjaga dan mengamankan aset masjid. Pandangan ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kompilasi fatwanya:

وَلَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِهِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ كَبَعْدَ الْعِشَاءِ الْآخِرَةِ صِيَانَةً لَهُ وَحِفْظًا لِأَلَتِهِ وَهَذَا إِذَا خِيْفَ امْتِهَانِهَا وَضِيَاعِ مَا فِيْهَا وَلَمْ تَدْعُ إِلَى فَتْحِهَا حَاجَةٌ وَإِلَّا فَالسُّنَةُ فَتْحُهَا مُطْلَقًا كَمَا فِي الْمَجْمُوْعِ

Artinya: “Tidak masalah untuk mengunci pintu masjid di luar jam sholat, seperti setelah sholat Isya menjelang larut malam. Tindakan ini diperbolehkan demi menjaga keamanan masjid serta aset-aset di dalamnya, khususnya saat timbul kekhawatiran akan terjadinya perbuatan tidak senonoh terhadap masjid atau hilangnya inventaris di dalamnya. Namun, jika kondisi tersebut tidak ada maka disunahkan untuk membiarkan pintu masjid terbuka, sesuai dengan keterangan yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab.” (Ghayah Talkhis Al-Murad Min Fatawa Ibn Ziyad [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 448)

Mengacu pandangan Syekh Abdurrahman Al-Masyhur ini, kebijakan takmir untuk mengunci masjid di luar waktu sholat dengan alasan menjaga keamanan dari potensi hal-hal yang tidak diinginkan dapat dibenarkan. Kendati demikian, apabila tidak dalam kondisi yang mengkhawatirkan, hukumnya sunah untuk senantiasa membuka pintu masjid secara mutlak.

Jika ditelusuri lebih lanjut, terdapat pandangan ulama yang melarang mengunci pintu masjid salah satunya adalah Imam Abu Hanifah. Berdasarkan keterangan Syekh Badruddin Az-Zarkasyi (wafat 794 H), beberapa referensi dalam mazhab Hanafi menyatakan perihal kemakruhan tindakan mengunci pintu masjid.

Kemakruhan ini disinyalir karena identik dengan pelarangan atau pencegahan pelaksanaan ibadah sholat di dalam masjid:

لَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِ الْمَسْجِدِ فِى غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ صِيَانَةً وَحِفْظًا لِمَا فِيهِ خِلَافًا لِأَبِي حَنِيفَةَ فَإِنَّهُ مَنَعَ مِنْ غَلْقِهَا بِحَالٍ. قَالَهُ الصَّيْمِرِي فِى شَرْحِ الْكِفَايَةِ وَنَقَلَهُ فِى الرَّوْضَةِ عَنْهُ وَأَقَرَّهُ وَجَزَمَ بِهِ قَبْلَ بَابِ السَّجَدَاتِ، وَفِى بَعْضِ كُتُبِ الْحَنَفِيَّةِ يُكْرَهُ غَلْقُ بَابِ الْمَسْجِدِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا 

Artinya: “Tidak apa-apa mengunci pintu masjid di selain waktu sholat untuk menjaga barang-barang di dalamnya. Namun, pandangan ini bertentangan dengan pendapat Imam Abu Hanifah yang melarang untuk mengunci masjid. Hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ash-Shaimiri dalam Syarah Al-Kifayah, dan juga dikutip serta dikukuhkan oleh Imam An-Nawawi dalam kitabnya Raudlah At-Thalibin (sebelum pembahasan sujud), beberapa kitab dalam mazhab Hanafi bahkan menyebutkan hukumnya makruh untuk menutup pintu masjid, berdasarkan firman Allah Ta’ala: Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya.” (I’lam As-Sajid Bi Ahkam Al-Masajid [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah], h. 239)

Makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tahrim, yang berarti mendekati keharaman. Lantaran, mengunci pintu masjid seolah melarang atau menghalangi seseorang melaksanakan ibadah sholat di dalamnya.

Larangan semacam itu tegas diharamkan oleh syariat, berdasarkan nash Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 114. Penjelasan demikian, sebagaimana yang termaktub dalam ensiklopedia fiqih karya ulama Kuwait:

وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ تَحْرِيمًا إِغْلاَقُ بَابِ الْمَسْجِدِ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ الْمَنْعَ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْمَنْعُ مِنَ الصَّلاَةِ حَرَامٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا

Artinya: “Kalangan Hanafiyyah berpendapat bahwa mengunci pintu masjid hukumnya adalah makruh tahrim sebab identik dengan menghalangi sholat. Sedangkan menghalangi sholat adalah diharamkan karena firman Allah SWT: Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya.” (Wizarah Al-Awqaf Wa Asy-Syuun Al-Islamiyah Bi Al-Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Mesir: Darus Shafwah], vol. 37, h. 228)

Kendati kalangan Hanafiyah cenderung tidak membolehkan mengunci pintu masjid, Syekh Badruddin Az-Zarkasyi melihat pandangan tersebut bersifat fleksibel. Ia berpendapat bahwa alasan-alasan terdahulu mungkin kurang relevan dengan kondisi saat ini yang marak dengan tindak kriminal seperti pencurian atau perusakan fasilitas masjid.

Oleh karena itu, menurutnya hukum mengunci pintu masjid diperbolehkan sebagai upaya kehati-hatian (ikhtiyath) serta menjaga dan mengamankan aset masjid:

وَخُولِفَ فِى ذَلِكَ فَقِيلَ كَانَ هَذَا فى زَمَانِ السَّلَفِ فَأَمَّا زَمَنُنَا وَقَدْ كَثُرَتِ الْجِنَايَاتِ فَلَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِهِ اِحْتِيَاطًا عَلَى مَتَاعِ الْمَسْجِد 

Artinya: “Tetapi, pandangan ulama yang memakruhkan menutup pintu masjid tadi disanggah. Maka dikatakan bahwa hal ini berlaku pada zaman dulu. Adapun masa kini, di mana banyak sekali tindakan kriminal maka tidak apa-apa mengunci pintu masjid untuk menjaga aset masjid dalam rangka berhati-hati.” (I’lam As-Sajid Bi Ahkam Al-Masajid [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah], h. 239)

Dari uraian ini, dapat disimpulkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukum mengunci pintu masjid di luar waktu sholat sebagai berikut:

  1. Menurut kalangan Syafi’iyah mengunci pintu masjid hukumnya diperbolehkan sepanjang dilakukan untuk menjaga atau mengamankan aset masjid dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian dan selainnya. Namun, jika dipastikan aman maka disunahkan untuk membiarkannya terbuka.
  2. Menurut kalangan Hanafiyah makruh hukumnya mengunci pintu masjid. Kemakruhan ini dikaitkan dengan timbulnya kesan melarang atau menghalangi orang lain untuk beribadah sholat di dalam masjid.

Kedua pandangan ulama ini pada dasarnya sama-sama bisa dijadikan sebagai rujukan. Akan tetapi, menurut hemat penulis aplikasinya perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi di mana masjid itu berada. Apabila masjid bertempat di area yang rentan terjadi tindakan kriminal, seperti pencurian, maka disarankan untuk mengadopsi pendapat yang memperbolehkan mengunci pintu masjid di luar waktu sholat. 

Sebaliknya, bilamana lingkungan masjid tergolong aman dan kecil kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka sebaiknya merujuk pada pandangan yang tidak membolehkan mengunci pintu masjid di luar waktu sholat. Penting untuk diingat pula, bahwa pengurus atau takmir masjid yang memegang kunci agar selalu siap sedia selama waktu sholat lima waktu guna mencegah terulangnya insiden yang sama. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo