Hukum Sholat Jumat Kurang dari 40 Orang

Hukum Sholat Jumat Kurang dari 40 Orang

Arina.id - Sholat Jumat merupakan syariat agama yang diwajibkan kepada umat Islam. Istimewanya, sholat Jumat tidak pernah diwajibkan kepada umat para nabi sebelumnya. Kewajiban mengerjakan sholat Jumat ditetapkan pada masa Rasulullah ketika masih berada di Makkah, yaitu pada malam terjadinya peristiwa Isra’ Mi’raj. 

Hal ini diuraikan oleh Imam Suyuti:

وَفُرِضَتِ الْجُمُعَةُ لَيْلَةَ الْإِسْرَاءِ، وَهِيَ مِنْ خَصَائِصِ هَذِهِ الْأُمَّةِ، وَلَمْ تُفْرَضْ عَلَى مَنْ قَبْلَهَا

Artinya: “Sholat Jumat diwajibkan pada malam Isra’ Mi’raj, dan ia merupakan kekhususan umat ini, tidak diwajibkan atas umat sebelumnya.” (Al-Hawi Lil Fatawa, 1/188)

Hanya saja, pelaksanaannya belum pernah dilakukan di Makkah karena belum terpenuhi jumlah minimal jamaah yang menjadi salah satu syarat diwajibkannya sholat Jumat.

Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ mengungkapkan:

وَاتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى أَنَّهَا لَا تَصِحُّ إِلَّا بِجَمَاعَةٍ، وَأَقَلُّهُمْ أَرْبَعُونَ

Artinya: "Para ulama bersepakat bahwa sholat Jumat tidak sah kecuali dilaksanakan berjamaah, minimal 40 orang." (Al-Majmu, 4/501)

Penjelasan An-Nawawi ini menunjukkan alasan mengapa sholat Jumat tidak dilaksanakan di Makkah. Sebab pada waktu itu umat Islam terbilang masih sedikit. 

Lantas muncul sebuah pertanyaan, bagaimana hukum sholat Jumat kurang dari 40 orang?

Mayoritas literatur fiqih Syafi'iyah yang dijadikan pegangan berfatwa mensyaratkan minimal 40 orang. Dalam al-Umm, Imam asy-Syafi‘i berkata:

وَلَا تَجُوزُ الْجُمُعَةُ إِلَّا بِأَرْبَعِينَ رَجُلًا

Artinya: "Tidak boleh melaksanakan Jumatan (termasuk sholat Jumat) kecuali dengan 40 laki-laki." (Al-Bayan fi Mazhab Syafi'i: 2/493)

Penegasan dari Al-Umm ini adalah pendapat final dan dipastikan oleh semua syarḥ kitab Syafi’iyyah, seperti al-Majmū‘, al-Bayān, al-Muhadzdzab, dan lain-lain.

An-Nawawi menegaskan pula:

وَأَقَلُّ مَنْ تُجُوزُ بِهِ الْجُمُعَةُ أَرْبَعُونَ رَجُلًا، وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ

Artinya: "Minimal jumlah sahnya sholat Jumat adalah 40 orang laki-laki, dan ini pendapat yang paling kuat dan terkenal." (Al-Majmu: 4/501)

Meski demikian, pembahasan syarat sah jumlah jamaah sholat Jumat, masih terjadi perbedaan para ulama. Bahkan menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar ada 15 pendapat yang berbeda sebagaimana dikutip oleh As-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnahnya.

واختلفوا في العدد الذى تنعقد به الجمعة إلى خمسة عشر مذهبا، ذكرها الحافظ في الفتح

Artinya: "Mereka berbeda pendapat mengenai jumlah keabsahan jamaah sholat Jumat. Ada 15 pendapat seperti apa yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Kitab Fath al-Bari." (Fiqh as-Sunnah, hlm. 213)

Dalam madzhab Syafi’i dan Hambali disyaratkan 40 laki-laki warga setempat:

تقام الجمعة بحضور أربعين فأكثر بالإمام من أهل القرية المكلفين الأحرار الذكور المستوطنين

Artinya: "Pelaksanaan sholat Jumat dihadiri 40 atau lebih bersama imam dari penduduk yang sudah mukallaf, merdeka, laki-laki, dan pemukim." (Maktabah Syamilah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 2 hlm. 1296)

Dalam menentukan bilangan ahli Jumat, madzhab Syafi’i berpendapat hendaklah sholat Jumat dihadiri oleh 40 orang laki-laki, mustauthin (penduduk tetap), merdeka, dan baligh.

Kesimpulannya, Imam Syafi’i berpendapat ketentuan bilangan ahli Jumat hendaklah dihadiri 40 orang laki-laki mustauthin. Pendapat ini diikuti oleh semua penganut mazhab Syafi’i tanpa adanya ikhtilaf.

Namun demikian tetap ada beberapa ulama Syafi’iyah yang membolehkan sholat Jumat dengan jamaah berstatus muqim ghairu mustauthin (bukan penduduk tetap).

Dalam kitab Bughyah bab sholat Jumat disebutkan:

(مسألة: ج): المذهب عدم صحة الجمعة بمن لم يكمل فيهم العدد، واختار بعض الأصحاب جوازها بأقل من أربعين تقليداً للقائل به،

Artinya: "Pendapat yang dipilih adalah bahwa sholat Jumat tidak sah jika jumlah jamaah yang disyaratkan tidak terpenuhi, dan sebagian sahabat memilih untuk membolehkannya dengan jumlah jamaah kurang dari 40 orang, mengikuti pendapat orang yang mengatakannya."

Walhasil, persoalan jumlah jamaah yang kurang banyak, hendaknya dikomunikasikan dengan pengelola masjid. Hal ini karena ibadah sholat Jumat memiliki kekhususan hukum yang perlu dipenuhi. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo