Mengapa Jemaah Lansia Harus Fokus Rukun dari pada Sunnah Haji?

Mengapa Jemaah Lansia Harus Fokus Rukun dari pada Sunnah Haji?

Ibadah haji adalah ibadah fisik. Para jemaah harus menjaga kesehatan dan kekuatan tubuh dalam menjalankan rukun serta wajib yang ada dalam ibadah haji. Untuk sukses menjalankan rukun dan wajib haji ini, jemaah harus pintar-pintar memilah dan memilih jenis ibadah sesuai dengan kemampuan diri. Jika jemaah terlalu memaksakan diri menjalankan kesunahan yang berakibat terbengkalainya rukun dan wajib haji, maka bisa jadi jemaah akan sakit dan rukun haji tidak bisa dilakukan sehingga ibadah hajinya tidak akan sah.

Di antara jemaah yang harus benar-benar memperhatikan kemampuan fisik adalah jemaah lansia. Seiring dengan bertambahnya umur, maka kemampuan fisik dan mental mereka juga semakin menurun. Sehingga penting bagi jemaah lansia untuk fokus pada rukun dan wajib haji saat menjalankan rukun Islam kelima ini. 

Terlebih saat melaksanakan puncak haji yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang sering disebut Armuzna. Di titik inilah, dibutuhkan tenaga dan kesehatan yang prima karena jemaah benar-benar menjalankan ibadah dengan mengandalkan fisik. Di bawah kondisi cuaca panas, kontak fisik dengan jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia dan pergerakan pindah lokasi, jika tidak diiringi dengan kekuatan fisik, maka akan sangat rentan jemaah mengalami kelelahan dan gangguan kesehatan.

Untuk menghadapi Armuzna, khususnya jemaah lansia, sebaiknya mempersiapkan fisik dan mental dengan tidak terlalu menforsir ibadah-ibadah sunnah. Para jemaah lansia misalnya, bisa memanfaatkan hotel yang ditempati sebagai tempat pusat ibadah dan tidak memaksakan diri harus sholat dan beribadah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Terlebih saat ini, pihak pengelola dua masjid suci tersebut memberlakukan aturan-aturan baru yang menuntut kesiapan fisik juga.

Misalnya di Masjidil Haram, saat ini tidak diperkenankan seluruh jemaah sholat di pelataran Ka’bah. Tempat tersebut hanya digunakan untuk mereka yang berpakaian ihram atau sedang menjalankan umrah. Sementara jemaah yang tidak masuk kriteria tersebut harus sholat di lantai atas atau di halaman masjid. Tentu bagi jemaah lansia dan berkebutuhan khusus, hal ini akan menguras tenaga saat mencari lokasi ibadah.

Begitu juga di Masjid Nabawi yang saat ini juga memberlakukan ‘kanalisasi’ jemaah. Ada beberapa tempat yang sangat dibatasi untuk dikunjungi jemaah dan harus berjuang menggunakan kekuatan fisik untuk mencapainya. Contohnya untuk masuk Raudhah saat ini harus menggunakan Tasreh (surat izin) dan harus mengantri cukup lama. Untuk bisa berziarah ke Makam Rasulullah saat ini juga harus melewati jalan khusus yang cukup jauh. Semua ini membutuhkan kekuatan fisik jemaah.

Lalu, apakah sama keutamaan menjalankan ibadah dan sholat di hotel dari di Masjidil Haram dan Nabawi? Memang, keutamaan sholat di Masjidil Haram dan Nabawi sudah disebutkan oleh Nabi:

وَعَنِ اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ، وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي بِمِائَةِ صَلَاةٍ (رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ) 

Artinya: “Dari Ibn az-Zubair ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, bahwa sholat di Masjid-ku (Masjid Nabawi) ini lebih utama dibanding seribu sholat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Sedang sholat di Masjidil Haram lebih utama di banding sholat di Masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu sholat”. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Namun menurut Imam Jalaluddin as-Suyuti, yang dimaksudkan dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram. Karenanya menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi, pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak dikhusukan di Masjidil Haram saja, tetapi mencakup semua Tanah Haram. 

أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ 

Artinya: “Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak khusus di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Haram." (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 523) 

Pandangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi itu selaras dengan pandangan mayoritas ulama. Hal ini bisa kita pahami dalam keterangan yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. 

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمَشْهُورِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمُضَاعَفَةَ تَعُمُّ جَمِيعَ حَرَمِ مَكَّةَ 

Artinya: “Madzhab Hanafi dalam pendapat yang masyhur, Madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa pelipatgandaan (pahala di Tanah Haram Makkah) itu meliputi seluruh Tanah Haram Makkah”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Thab’ al-Wizarah, cet ke-2, 1427 H, juz, 37, h. 239) 

Jika penjelasan ini ditarik ke dalam konteks besarnya jemaah haji lansia Indonesia (sekitar 67 ribu dari total 229 ribu), yang memerlukan pelayanan khusus lantaran ada peningkatan risiko terkena penyakit kronis, seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan lainnya, maka sebenarnya pahala sholat di masjid yang dekat dengan tempat penginapan atau bahkan sholat jemaah di hotel sama dengan sholat di Masjidil Haram. 

Sebab yang dimaksudkan dengan Masjdil Haram bukan hanya Masjdil Haram yang di dalamnya ada Ka’bahnya, tetapi keseluruhan Tanah Haram Makkah.

Ada kaidah fikih yang menyebutkan “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (mencegah kerusakan lebih utama daripada meraih kebaikan). Dalam kasus jemaah lansia, menghindari resiko fisik jauh lebih diutamakan daripada keinginan mengejar pahala berlipat di Masjidil Haram. Apalagi pahala yang diperoleh juga sama. Inilah yang menjadi alasan mengapa salat di hotel bagi jemaah lansia lebih utama.

Pada musim haji, Masjidil Haram sangat padat. Jemaah sulit mendapatkan tempat duduk dan jaraknya jauh, sehingga menguras tenaga dan melelahkan. Belum lagi tata ruang masjid yang sulit dikenali, sehingga memungkinkan jemaah untuk kesasar. Hal ini sangat beresiko bagi jemaah haji lansia, lemah, dan resiko tinggi.

Kisah Rasulullah tidak ke Masjidil Haram

Suatu saat, ketika Rasulullah Saw melaksanakan haji wada’, dan saat tiba di Makkah, setelah selesai tawaf dan sa’i, Nabi SAW menunggu haji dengan tinggal di Abthah. Selama di Abthah, Rasulullah tidak pernah ke Ka’bah hingga selesai wukuf di Arafah.

Perbuatan Nabi ini dijadikan dasar oleh para ulama bahwa seluruh tanah haram Makkah memiliki keutamaan sebanding dengan Masjidil Haram. Nabi Saw selama di Makkah tinggal di Hujun atau Abthah berdasarkan hadits yang artinya sebagai berikut:

“…Kemudian beliau tinggal di bagian atas Makkah pada al-Hajun, sementara beliau telah berihram haji. Beliau tidak pernah mendekati Ka’bah selesai tawaf hingga kembali dari Arafah.…” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hlm. 186, nomor hadis 1545).

Nabi tinggal di Abthah sebelum haji selama empat hari. Yaitu pada hari Ahad, Senin, Selasa dan Rabu. Pada hari Kamis, beliau meninggalkan Makkah menuju Arafah dengan terlebih dulu singgah di Mina. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas ra. yang artinya sebagai berikut;

“Dari Ibnu Abbas Ra berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw singgah di Abthoh, di dekat Makkah bermukim bersama para sahabat selama empat hari; Ahad, Senin, Selasa dan Rabu.” (Lihat Fakhruddin az-Zubair bin, Ali al-Muhsi, Syarh Manasik al-Hajj wa al-‘Umrah lil al-Banin, h. 343).

Setelah selesai haji, Nabi Saw pun tidak tinggal di Makkah. Ketika beliau telah menyelesaikan mabit di Mina pada hari tasyriq ke tiga (nafar tsani), Nabi Saw menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf wada’ dan setelah itu beliau langsung berangkat bersama rombongan kembali ke Madinah.


Editor: Muhammad Faizin
logo