Pegang Tongkat saat Khutbah: Dalil dan Hikmahnya

Pegang Tongkat saat Khutbah: Dalil dan Hikmahnya

Arina.id - Praktik khatib memegang tongkat saat menyampaikan khutbah Jumat sering kali memicu pertanyaan. Sebagian orang bahkan menganggap bahwa tidak ada dasar syara' yang mendukung kebiasaan tersebut.

Namun, jika ditinjau dari berbagai literatur klasik, dapat ditemukan bahwa tradisi ini memiliki landasan kuat dan diakui oleh mayoritas ulama fiqih sebagai bagian dari sunah.

Menurut jumhur ulama, disunahkan bagi khatib untuk memegang tongkat dengan tangan kiri ketika berdiri di atas mimbar saat khutbah berlangsung. Hal ini didasarkan pada sejumlah riwayat, di antaranya pendapat Imam asy-Syafi’i dalam Al-Umm (Juz I, halaman 272) yang menyatakan bahwa Rasulullah saat berkhutbah biasa bersandar pada tongkat, anak panah, atau busur.

Ini menunjukkan bahwa Rasulullah terbiasa memegang sesuatu (i'timadan) saat menyampaikan khutbah.

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: بَلَغَنَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ اِعْتَمَدَ عَلَى عَصَى. وَقَدْ قِيْلَ خَطَبَ مُعْتَمِدًا عَلَى عُنْزَةٍ وَعَلَى قَوْسٍ وَكُلُّ ذَالِكَ اِعْتِمَادًا. أَخْبَرَنَا الرَّبِيْعُ قَالَ أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَناَ إِبْرَاهِيْمُ عَنْ لَيْثٍ عَنْ عَطَاءٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ يَعْتَمِدُ عَلَى عُنْزَتِهِ اِعْتِمَادًا

Artinya: "Imam Syafi'i rahimahullah berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah SAW apabila berkhutbah, beliau bersandar pada tongkat. Ada pula yang mengatakan bahwa beliau berkhutbah dengan bersandar pada tombak kecil (‘unzah) dan pada busur (panah), dan semua itu dilakukan sebagai bentuk bersandar. Ar-Rabi‘ berkata: "Telah mengabarkan kepada kami Asy-Syafi‘i, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim dari Laits dari ‘Atha’ bahwa Rasulullah SAW apabila berkhutbah, beliau bersandar pada tombaknya sebagai bentuk bersandar."

Dalam riwayat lain, Syu’aib bin Zuraidj ath-Tha’ifi mengisahkan bahwa ia pernah menghadiri sholat Jumat bersama Rasulullah SAW, dan saat itu Nabi berdiri sambil bersandar pada tongkat atau busur. (Sunan Abi Dawud, hlm. 824). Berikut ini referensinya:

عَنْ شُعَيْبِ بْنِ زُرَيْقٍ الطَائِفِيِّ قَالَ شَهِدْناَ فِيْهَا الجُمْعَةَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى عَصَا أَوْقَوْسٍ   

Artinya: "Dari Syu‘aib bin Zuraiq ath-Tha’ifi berkata: Kami pernah menghadiri shalat Jumat bersama Rasulullah SAW, lalu beliau berdiri berkhutbah dengan bersandar pada tongkat atau busur."

Menanggapi riwayat tersebut, Imam Asy-Syaukani dalam Subul as-Salam menyatakan bahwa hadits ini menjadi dasar disyariatkannya memegang tongkat, pedang, atau benda sejenis ketika berkhutbah. (Subul as-Salam, Juz II, hlm. 59)

Apa Hukum Memegang Tongkat dan Apa Hikmahnya?

Hadis riwayat Abu Daud ini menguatkan praktik terkait Nabi Muhammad yang berkhutbah dengan bertumpu pada tongkat atau busur panah. Maka hadits ini menjadi dalil sunah berpegangan tongkat saat khutbah Jumat.

Imam Ibn Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj menjelaskan bahwa salah satu hikmah di balik sunah ini adalah sebagai simbol perjuangan. Tongkat atau senjata melambangkan bahwa Islam ditegakkan melalui perjuangan dan pengorbanan, sehingga umat Islam diingatkan akan jasa para pendahulu dalam menegakkan agama.

Secara hukum, praktik ini dianggap sunah menurut mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Dalam Sunan Ibnu Majah disebutkan bahwa:

أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَطَبَ فِى الْحَرْبِ خَطَبَ عَلَى قَوْسٍ وَإِذَا خَطَبَ فِى الْجُمُعَةِ خَطَبَ عَلَى عَصًا اهـ

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW ketika berkhutbah pada masa perang memegang anak panah, dan ketika khutbah Jumat, beliau memegang tongkat.” (Sunan Ibnu Majah, Juz 3, hlm. 414)

Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi dalam Al-Hawasyi al-Madaniyah juga menjelaskan bahwa memegang tongkat, pedang, atau busur dengan tangan kiri ketika khutbah merupakan bentuk mengikuti sunah. Hal ini juga melambangkan bahwa agama ini berdiri dengan kekuatan dan pertahanan.

وَأَنْ يَعْتَمِدَ الْخَطِيْبُ عَلَى نَحْوِ عَصَا اَوْ سَيْفٍ اَوْ قَوْسٍ بِيَسَارِهِ لِلْإِتِّبَاعِ، وَحِكْمَتُهُ أَنَّ هَذَا الدِّيْنَ بِالسِّلَاحِ، وَتَكُوْنُ يُمْنَاهُ مَشْغُوْلَةً بِالْمِنْبَرِ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ كَعَاجٍ اَوْ ذَرْكِ طَيْرٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ جَعَلَ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى تَحْتَ صَدْرِهِ اهـ

Artinya: "“Dan disunnahkan bagi khatib untuk bersandar pada semacam tongkat, atau pedang, atau busur dengan tangan kirinya sebagai bentuk mengikuti (sunnah Nabi). Hikmahnya adalah bahwa agama ini (ditegakkan) dengan senjata. Sementara tangan kanannya disibukkan dengan (memegang) mimbar, jika tidak terdapat najis padanya seperti (terbuat dari) gading atau alat dari kemaluan burung. Jika tidak menemukan salah satu dari benda-benda itu, maka ia meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di bawah dadanya." (Al-Hawasyi al-Madaniyah, Juz 2, hlm. 44)

Sedangkan menurut Dr. Abdul Aziz bin Muhammad al-Hujailan, menyebutkan adanya perbedaan pandangan di kalangan fuqaha mengenai hukum ini:

اِخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِيْ حُكْمِ اعْتِمَادِ الْخَطِيْبِ أَثْنَاءَ خُطْبَةِ الْجُمْعَةِ عَلَى قَوْسٍ اَوْ عَصًا وَذَلِكَ عَلَى قَوْلَيْنِ : الْقَوْلُ الْأَوَّلُ : يُسَنُّ اِعْتِمَادُهُ عَلَى ذَلِكَ وَبِهَذَا قَالَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، الْقَوْلُ الثَّانِيْ : يُكْرَهُ الْاِعْتِمَادُ عَلَى ذَلِكَ وَبِهِ قَالَ الْحَنَفِيَّةُ اهـ

Dari pernyataan ini terdapat dua pendapat yakni pertama yang menyatakan kesunahan memegang tongkat, dianut oleh Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Kedua yang menyatakan makruh, menurut mazhab Hanafiyah. (Khutbah al-Jum’ah wa Ahkamuha al-Fiqhiyyah, Juz 1, hlm. 154)

Dengan demikian, berdasarkan sejumlah riwayat dan pandangan mayoritas ulama, memegang tongkat saat khutbah Jumat adalah sunah. 

Selain meneladani Rasulullah, hal ini juga memiliki makna simbolis dan mendalam yakni mengingatkan umat akan pentingnya perjuangan dan konsistensi dalam menjaga ajaran agama. Praktik ini pun turut membantu khatib agar lebih tenang, mantap, dan khusyuk saat menyampaikan khutbahnya. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo