Arina.id - Manusia dikaruniai oleh Allah berupa mulut untuk berkomunikasi melalui ucapan. Sebab bermula dari ucapan, seseorang dapat diukur kualitasnya. Sayangnya, ucapan kotor, bahkan sumpah palsu malah sering terjadi terutama dalam hal-hal yang tidak penting atau bahkan dengan tujuan yang tidak baik.
Dalam konteks agama Islam, perilaku ini tidak dianjurkan karena sumpah memiliki kedudukan yang sakral dan seharusnya diucapkan dengan penuh pertanggungjawaban.
Sumpah sendiri secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yakni al-yamin. Dalam kitab Fiqh Manhaji, disebutkan:
تعريف اليمين: اليمين في اللغة، تطلق على اليد اليمنى، وإنما أطلقت اليمين على الحلف لأنهم كانوا إذا تحالوا، يأخذ كل واحد منهم بيمين صاحبه. وسميت اليد اليمنى بهذا الاسم لوفور قوتها. قال الله تعالى: ﴿لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ﴾ (سورة الحاقة: ٤٥) أي بالقوة. واليمين شرعًا: توثيق أمر غير ثابت المضمون - ماضيًا أو مستقبلًا، نفيًا أو إثباتًا - بذكر اسم من أسماء الله ، أو صفة من صفاته
Artinya: "Definisi sumpah: Dalam bahasa Arab, kata "sumpah" mengacu pada tangan kanan. Kata "sumpah" merujuk pada sumpah karena ketika orang-orang berselisih, masing-masing akan memegang tangan kanan orang lain. Tangan kanan menjadi nama sumpah karena tangan kanan sangat kuat. Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Kami akan memegangnya pada tangan kanannya" (QS. Al-Haqqah: 45), yang berarti dengan paksa. Secara hukum Islam, definisi sumpah adalah penegasan suatu hal yang tidak pasti—masa lalu atau masa depan, negatif atau positif—dengan menyebutkan salah satu nama atau sifat Allah." (Fiqhul Manhaji ala Mazhab Imam Syafii, 8/222)
Salah satu contoh sumpah seperti sumpah para pejabat: "Demi Allah, saya bersumpah/berjanji untuk patuh Undang-undang." atau "Demi Allah, saya bersumpah tidak korupsi." Jika melanggar sumpah, maka dia terkena kafarat.
Sumpah dalam KBBI adalah bersumpah dengan nama Tuhan. Namun secara fiqih, sumpah memiliki makna yang lebih khusus. Syekh Abu Bakar Syatho’ Ad-Dimyati menjelaskan di dalam kitab I’anatut Thalibin, juz 4, halaman 513 sebagai berikut:
وفي الشرع تحقيق امر محتمل باسم من اسمائه تعالى, أو صفة من صفاته
Artinya: "Dalam syariat, sumpah adalah memastikan suatu perkara yang mungkin disertai menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, atau salah satu sifat-sifat-Nya."
Ancaman Bagi Pengobral Sumpah Palsu
Ucapan sumpah hanya wajib diucapkan ketika untuk menghindari fitnah, tuduhan dan bersumpah karena untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Dan jika ucapan sumpah tersebut itu dibatalkan, dilanggar, atau tidak dilakukan oleh seseorang dengan pertimbangan ada sesuatu hal yang lebih baik, lebih-lebih tanpa alasan apapun, maka bagi orang yang mengucapkan sumpah itu wajib membayar kafarat (denda).
Kafarat adalah denda atau tebusan yang wajib dilaksanakan oleh orang yang melanggar syariat Islam. Siapa saja yang mengobral sumpah palsu akan terkena kafarat. Sumpah seperti ini diistilahkan sebagai obral sumpah palsu (اليمين الغموس).
Sumpah palsu (Al-Yamin al-Ghamus) adalah sumpah dusta yang dilakukan dengan sengaja untuk mengambil hak orang lain atau untuk membenarkan kebatilan. Dinamakan "ghamūs" (yang menenggelamkan) karena ia menenggelamkan pelakunya ke dalam dosa dan neraka.
Berikut beberapa hadits Nabi Muhammad yang menjelaskan tentang sumpah palsu:
1. Sumpah Palsu Termasuk Dosa Besar
Salah satu hadits paling tegas yang menunjukkan besarnya dosa sumpah palsu adalah hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْكَبَائِرُ الإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ
Artinya: "Dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah bersabda: Dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah ghamus (sumpah palsu)." (HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i)
2. Sumpah Palsu dapat Menghilangkan Keberkahan
Hadits ini sering dikaitkan dengan konteks jual beli, namun maknanya lebih luas pada setiap sumpah palsu yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan duniawi.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: الْحَلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسِّلْعَةِ، مُمْحِقَةٌ لِلْكَسْب
Artinya: "Dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda: Sumpah itu melariskan barang dagangan (secara sementara), tetapi menghapus keberkahan (pendapatan)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3. Ancaman Allah bagi Pelaku Sumpah Palsu
Hadits ini menjelaskan tiga golongan yang akan mendapatkan ancaman keras dari Allah pada hari kiamat, salah satunya adalah orang yang menggunakan sumpah palsu untuk melariskan dagangan.
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ. قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ خَابُوا وَخَسِرُوا؟ قَالَ: "الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ، وَالْمَنَّانُ عَطَاءَهُ، وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
Artinya: "Dari Abu Dzarr dari Nabi beliau bersabda: "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan dilihat oleh-Nya, dan tidak akan disucikan (dosanya), serta bagi mereka azab yang pedih." Aku (Abu Dzarr) bertanya, "Siapakah mereka, wahai Rasulullah? Mereka benar-benar merugi dan celaka." Rasulullah SAW menjawab, "Orang yang suka menjulurkan pakaiannya (ke tanah karena sombong), orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah dusta." (HR. Muslim)
Kesemua hadits ini menunjukkan betapa seriusnya dosa sumpah palsu (al-yamin al-ghamūs) dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa dosa ini adalah dosa besar dan tidak bisa ditebus hanya dengan kafarat (denda sumpah).
Pelakunya wajib bertobat dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha) dan mengembalikan hak-hak orang yang telah dirugikannya akibat sumpah palsu tersebut.
Selain itu, hadits-hadits ini menjadi peringatan keras dan ancaman bagi para pengobral sumpah, misalnya para pemimpin daerah maupun pemimpin negeri yang suka omong kosong dan tebar janji saja. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
