Arina.id - Salah satu upaya untuk tampil cantik, wanita sering terlihat menggunakan kuteks dan hena. Kuteks adalah benda yang digunakan oleh para wanita untuk mewarnai kuku di jari-jemarinya. Kuteks merupakan istilah yang disadur dari produk cat kuku pabrikan terkenal Belanda, “Cutex”. Kuteks lebih identik berbentuk seperti cat yang akan mengelupas dan memudar beberapa hari tergantung dengan aktivitas penggunanya.
Sementara Henna merupakan benda lainnya yang juga sering digunakan oleh para wanita untuk mewarnai kuku dan juga kulit. Hena adalah pewarna alami yang terbuat dari tumbuh-tumbuhan, dan henna sendiri terkenal dengan sebutan pacar atau inai di Indonesia.
Kedua bahan mewarnai ini berbeda satu sama lainnya. Kuteks terbuat dari bahan kimian seperti resin, dan cenderung membentuk sebuah lapisan yang bisa menghalangi kulit dari air. Sedangkan henna cenderung meresap ke dalam kuku dan tidak membentuk lapisan penghalang air.
Mayoritas muslimah lebih menggunakan henna ketika akan mewarnai kulit. Henna sudah digunakan di era awal kemunculan Islam oleh masyarakat Arab, terutama untuk mewarnai tubuh. Henna juga tidak memengaruhi keabsahan wudhu sebab tidak menghalangi air mengenai kuku secara langsung.
Berbeda dengan kuteks, lapisan cat yang mengering di kuku mengakibatkan air terhalang untuk mengenai kuku secara langsung, sehingga fakta ini menjadikan kuteks bisa memengaruhi terhadap keabsahan wudhu seorang muslimah. Oleh karena itu, pengguna kuteks harus membersihkannya terlebih dahulu sebelum hendak berwudhu.
Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab [Beirut: Darul Fikr, vol. 1, hal. 467], menyebutkan sebagai berikut:
إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء واشتباه ذلك فمنع وصول الماء الى شئ من العضو لم تصح طهارته سواء كثر ذلك أم قل ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه دون عينه أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت صحت طهارته
Artinya: "Ketika terdapat lilin, pasta, henna, atau lainnya di anggota tubuh wudhu seseorang yang bisa menghalangi kontak fisik dengan air secara langsung, maka wudhunya tidak sah, dan tidak memandang sedikit dan banyaknya. Jika bekas henna dan warnanya atau bekas minyak masih tersisa di anggota tubuh, bukan benda dari hena atau minyak itu sendiri, sekiranya kulit masih bisa terkena air secara langsung, dan mengalir, akan tetapi tidak permanen, maka wudhunya sah."
Catatan Imam Nawawi ini jelas menunjukkan tidak sahnya wudhu jika di kuku seorang masih ada kuteks yang menempel. Kuteks tersebut bisa menghalangi kuku untuk teraliri air secara langsung, sedangkan kuku termasuk dari tangan yang wajib dibasuh ketika berwudhu.
Sedangkan pengguna henna masih sah ketika berwudhu, sebab yang terdapat di kukunya hanya warna bekas benda henna tersebut yang meresap ke dalam kuku, sehingga air bisa mengalirinya secara langsung.
Meningkatnya permintaan konsumen di pasar terhadap produk cat air membuat para produsen kuteks berinovasi membentuk kuteks yang ramah wudhu. Kuteks ini sering disebut dengan “kuteks halal”, dalam arti bukan halal yang untuk dikonsumsi akan tetapi yang bisa digunakan untuk berwudhu.
Ketentuan kuteks yang tidak ramah wudhu sejatinya masih bisa digunakan oleh para muslimah, dengan catatan dia bisa membersihkannya ketika hendak berwudhu, atau menggunakannya ketika sedang dalam kondisi haid saat tak melaksanakan sholat. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
