Arina‐‐ Memasang foto di dalam masjid, apakah diperbolehkan? Sore kemarin (12/03/2025), seorang kawan mengirimi saya video lewat whatsapp. Dalam video tersebut nampak sekumpulan orang sedang melaksanakan shalat berjamaah.
Hal yang menarik ialah dalam video tersebut terlihat tempat yang digunakan untuk shalat (tempat imam) diberi pajangan berupa gambar tiga orang berpakaian putih.
Ketika saya bertanya kepada kawan saya siapa yang ada di gambar tersebut, ia menjawab bahwa itu adalah gambar para habaib.
Sampai di sini saya masih berpikir mungkin itu adalah mushola, bukan masjid. Mengingat dalam khazanah keilmuan Islam, masjid dianggap lebih sakral ketimbang mushola dan ada hal-hal tertentu yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di masjid. Namun ternyata kawan saya menjelaskan bahwa itu adalah masjid. Saya memilih untuk percaya saja dengan kawan saya dan tidak tertarik lagi untuk mengecek apakah benar itu masjid atau mushola. Saya lebih tertarik untuk mengkaji apa hukum memasang gambar habaib atau ulama di tempat shalat yang berarti meliputi masjid dan mushola.
Masjid sebagai Tempat Ibadah yang Sakral
Masjid merupakan rumah Allah yang digunakan untuk beribadah, berdzikir, dan mendekatkan diri kepada-Nya. Dalam Islam, kesucian dan kehormatan masjid harus dijaga dari segala hal yang dapat mengurangi kekhusyukan ibadah.
Rasulullah SAW memerintahkan kepada umat Islam agar membangun masjid di setiap perkampungan dan membersihkan serta membuatnya menjadi wangi. Sayyidah Aisyah RA. meriwayatkan:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
“Rasulullah SAW., memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di perkampungan-perkampungan, (lalu) dibersihkan dan diberi wewangian.” (Hr. Abu Daud)
Para ulama berpendapat bahwa maksud daripada “membersihkan” dan “mewangikan” masjid bukan hanya pada persoalan lahir saja, namun juga pada persoalan batin seperti membersihkannya dari kehadiran orang yang tidak berpakaian sopan, perkataan kotor dan aktivitas yang hanya menghasilkan keuntungan duniawi.
Memasang Gambar di Masjid
Terkait persoalan memasang gambar di masjid, para ulama berbeda pendapat, namun pada dasarnya sama-sama melarang. Ada yang melarang secara tegas dengan menyatakan bahwa hal itu haram, dan ada yang tidak tegas dengan mengatakan bahwa itu makruh.
Ulama yang menyatakan haram memiliki referensi dari hadits Nabi yang cukup banyak. Diantaranya ialah pernyataan Nabi yang mengisahkan tentang gereja di Habasyah yang terkutuk karena banyak sekali memasang gambar:
قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أُولئِكَ إِذَا كَانَ فِيْهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ, أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ. )
Rasulullah SAW bersabda: “Mereka itulah yang apabila ada orang shalih di kalangan mereka, lalu ia wafat, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan menggambar padanya gambar-gambar tersebut, mereka itulah sejahat-jahat makhluk di sisi Allah SWT.“ (HR. Al-Bukhari no. 427 & Muslim no. 528)
Lantas bagaimana jika yang dipasang ialah gambar orang-orang yang saleh? Terdapat sebuah hadis yang menyebutkan bahwa kaum Yahudi dan Nasrani dikutuk oleh Allah SWT akibat menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka masjid yang menunjukkan unsur pengkultusan, dan diantara pengkultusan itu ialah dengan memasang gambar mereka di masjid:
قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ, يُحَذِّرُ مِثْلَ مَا صَنَعُوْا)
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda: ‘Kutukan Allah Subhanahuwata’alla kepada kaum Yahudi dan Nashrani, mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid,’ beliau memperingatkan seperti perbuatan mereka.“ (HR. Al-Bukhari no. 435 dan Muslim no. 531)
Sementara itu, ulama yang mengatakan makruh memasang gambar ulama di masjid karena bisa merusak kekhusyukan shalat.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin dijelaskan:
ويكره تعليق الاوراق المنقوش فيها صورة الحرمين وما فيهما من المشاعرة المسماة بالعمر في ا لمسجد للتشويش علي المصلين وغيرهم وبكراهة الصلاة الي ما يلهي لانه يخل بالخشوع وقد صرحوا بكراهة نقش المسجد وهذا منه نعم ان كانت مرتفعة بحيث لاتشوش فلا بأس الا ان تولد من الصاقها تلويث المسجد او فساد تجصيصه
Artinya: “Makruh memasang gambar yang ada lukisan tanah haram di dalam masjid. Karena hal itu dapat mengganggu orang yang melaksanakan shalat dan lainnya, dan karena makruh melaksanakan shalat dengan menghadap pada benda yang bisa memalingkan dan merusak kekhusyukan shalat. Para ulama telah menjelaskan bahwa mengukir masjid hukumnya makruh, dan memasang gambar ini termasuk bagian di dalamnya. Iya makruh, namun jika dipasang di tempat yang tinggi sehingga tidak mengganggu, maka tidak masalah memasangnya kecuali bisa mengotori masjid atau merusak dindingnya”.
Jika kita kembali kepada konteks persoalan yang menjadi inspirasi tulisan ini, yakni adanya sekelompok orang yang salat dengan memajang gambar habaib di hadapan mereka, penulis sangat yakin bahwa itu benar-benar akan merusak kekhuyukan ibadah para jamaah. Alih-alih khusyuk menyembah kepada Allah SWT, mereka malah akan terpaku dengan gambar tersebut.
Selain itu, memasang foto bisa menyebabkan fanatisme dalam beragama yang sangat dilarang keras oleh Nabi karena bisa mengarah kepada kemusyrikan. Dalam sebuah hadis Nabi memberikan peringatan kepada umat sebelum kita yang bersikap berlebihan dalam memuja orang-orang saleh:
قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِيَّاكُمْ وَاْلغُلُوَّ فِى الدِّيْنِ, فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِى الصَّالِحِيْنَ)
Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah sikap ghuluw dalam agama, sesungguhnya binasa umat sebelum kamu karena sikap ghuluw terhadap orang-orang shalih.” (HR. Ahmad 1/215)
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa memajang foto habaib di masjid sebaiknya dihindari jika dapat mengganggu kekhusyukan ibadah atau menimbulkan pemujaan berlebihan. Jika tetap ingin menampilkan foto, lebih baik diletakkan di tempat yang tidak mengganggu, seperti ruang pertemuan atau perpustakaan masjid.
Prinsip utama dalam Islam adalah menjaga ketauhidan dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman di kalangan umat. Dengan demikian, kehati-hatian dalam memajang foto di masjid sangat dianjurkan agar tetap menjaga kesucian dan tujuan utama masjid sebagai tempat ibadah.
Editor: Muhammad Zunus
