Hadats dalam Islam terbagi menjadi dua bagian, yakni hadats kecil yang mengharuskan untuk berwudhu. Dan hadats besar atau dikenal dengan istilah junub yang mengharuskan untuk mandi besar. Dinamakan dengan junub atau Al-Jinabat sebab jauh dari suci, serta bisa kembali suci setelah melakukan mandi.
Menurut ketentuan fiqih, seseorang yang dalam kondisi junub diharuskan untuk bersuci terlebih dahulu sebelum melakukan suatu ibadah dengan cara mandi wajib. Kemudian muncul pertanyaan, bolehkah memotong rambut atau kuku saat belum mandi wajib?
Dalam literatur klasik fiqih mazhab Syafi’i, hukum memotong sesuatu dari anggota tubuh dalam kondisi junub adalah makruh. Lantaran anggota yang terpotong dalam keadaan belum mandi wajib akan menuntut pemiliknya kelak di akhirat. Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya mengutip pernyataan Hujjah Al-Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H):
قَالَ فِي الْإِحْيَاءِ لَا يَنْبَغِيْ أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يَقْلِمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يَخْرُجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ يُرَدُّ اِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي الْآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُبًا وَيُقَالُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالَبُ بِجَنَابَتِهَا
Artinya: “Imam Al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya’ Ulumiddin: Tidak baik mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memotong sebagian anggota tubuhnya dalam kondisi junub. Sebab seluruh anggota tubuh itu kelak di akhirat akan dikembalikan kepadanya dalam kondisi junub. Keterangan lain menyebutkan bahwa setiap rambut akan dimintai pertanggungjawaban sebab masih dalam kondisi junub.” (Muhammad Khatib Asy-Syirbini, Al-Iqna’ fi Hilli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 65)
Pendapat senada juga diungkapkan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) beliau menyatakan bahwa seseorang yang tengah junub disunahkan untuk tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya, baik berupa darah, rambut maupun kuku hingga melakukan mandi wajib. Karena, setiap anggota tersebut akan dikembalikan kepadanya kelak di akhirat:
وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئًا مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعْرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ
Artinya: “Orang yang wajib mandi disunahkan untuk tidak menghilangkan sesuatu dari tubuhnya meskipun berupa darah, rambut, atau kuku sampai ia mandi. Karena setiap anggota akan dikembalikan padanya kelak di akhirat, maka jika ia menghilangkannya dalam kondisi junub, kelak hadats besar akan kembali padanya seraya menjelekkan pelakunya.” (Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi, Nihayah Az-Zain fi Syarh Qurrah Al-‘ain [Beirut: Dar Al-Fikr), vol. 1, h. 31)
Perihal maksud tuntutan di akhirat ini, Syekh Ali Syibramulisi (wafat 1087 H) memberikan komentar bahwasanya yang dimaksud adalah menghina dan mengejek pelakunya. Hal ini berlaku bila terdapat unsur kecerobohan, semisal orang yang tengah junub saat masuk waktu sholat tidak segera melaksanakan mandi. Namun bila tidak terdapat unsur kecerobohan, maka tidak akan terdapat tuntutan di akhirat. Seperti halnya orang yang meninggal secara mendadak:
فَائِدَتُهُ التَّوْبِيخُ وَاللَّوْمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِفَاعِلِ ذَلِكَ وَيَنْبَغِي أَنَّ مَحَلَّ ذَلِكَ حَيْثُ قَصَّرَ كَأَنْ دَخَلَ وَقْتُ الصَّلَاةِ وَلَمْ يَغْتَسِلْ وَإِلَّا فَلَا كَأَنْ فَجَأَهُ الْمَوْتُ
Artinya: “Maksud daripada hal itu (setiap rambut akan menuntut di akhirat) ialah menghina dan mengejek pelakunya. Dan selayaknya hal demikian terjadi bila orang yang junub tersebut ceroboh, seperti halnya di saat masuk waktu sholat ia tidak segera mandi. Dan jika tidak terdapat unsur kecerobohan, maka tidak akan terdapat tuntutan di akhirat. Seperti halnya orang yang meninggal secara mendadak.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hasyiyah Asy-Syirwani Ala Tuhfah Al-Muhtaj [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 1, h. 284)
Mengenai maksud dikembalikannya setiap anggota tubuh kepada pemiliknya kelak di akhirat, Syekh Sa’duddin At-Taftazani (wafat 792 H) dalam kitabnya mengemukakan bahwa anggota tubuh yang kembali adalah anggota tubuh asli yang ada di awal hingga akhir usia, seperti tangan. Sedangkan kuku, rambut, dan semisalnya, akan kembali secara terpisah dari anggota badan untuk menuntut kepada orang yang memotongnya ketika junub atau haidl.
Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) menambahkan bahwa yang dikembalikan ialah anggota saat ia meninggal, tidak seluruh kuku-kukunya yang dipotong semasa hidup dan juga rambutnya. Lantaran jika kuku dan rambut yang dipotong sepanjang hidup seseorang dikembalikan lagi di akhirat, maka tentu penampilannya akan menjadi buruk, berhubung terlalu panjang.
Imam Al-Madabighi (wafat 1170 H) mengungkapkan maksud dari anggota tubuh yang kembali adalah anggota tubuh asli saja seperti halnya tangan yang terpotong, beda halnya dengan sesamanya rambut dan kuku. Karena sesungguhnya hal itu akan kembali dalam kondisi terpisah dari badannya seraya menjelekkan orang yang menghilangkannya saat kondisi junub:
(قَوْلُهُ تَعُودُ إلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ) هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَنَّ الْعَوْدَ لَيْسَ خَاصًّا بِالْأَجْزَاءِ الْأَصْلِيَّةِ وَفِيهِ خِلَافٌ، وَقَالَ السَّعْدُ فِي شَرْحِ الْعَقَائِدِ النَّسَفِيَّةِ الْمُعَادُ إنَّمَا هُوَ الْأَجْزَاءُ الْأَصْلِيَّةُ الْبَاقِيَةُ مِنْ أَوَّلِ الْعُمُرِ إلَى آخِرِهِ ع ش عِبَارَةُ الْبُجَيْرِمِيِّ فِيهِ نَظَرٌ؛ لِأَنَّ الَّذِي يُرَدُّ إلَيْهِ مَا مَاتَ عَلَيْهِ لَا جَمِيعُ أَظْفَارِهِ الَّتِي قَلَّمَهَا فِي عُمُرِهِ وَلَا شَعْرِهِ كَذَلِكَ فَرَاجِعْهُ قَلْيُوبِيٌّ وَعِبَارَةُ الْمَدَابِغِيِّ قَوْلُهُ لِأَنَّ أَجْزَاءَهُ إلَخْ أَيْ الْأَصْلِيَّةَ فَقَطْ كَالْيَدِ الْمَقْطُوعَةِ بِخِلَافِ نَحْوِ الشَّعْرِ وَالظُّفْرِ فَإِنَّهُ يَعُودُ إلَيْهِ مُنْفَصِلًا عَنْ بَدَنِهِ لِتَبْكِيتِهِ أَيْ تَوْبِيخِهِ حَيْثُ أُمِرَ بِأَنْ لَا يُزِيلَهُ حَالَةَ الْجَنَابَةِ أَوْ نَحْوِهَا
Artinya: “(Dikembalikannya setiap anggota tersebut kepada pemiliknya kelak di akhirat) Berkata Syekh Sa’duddin At-Taftazani dalam Syarh Al-‘Aqaid An-Nasafiyah bahwa anggota tubuh yang kembali adalah anggota tubuh asli yang ada di awal hingga akhir usia, seperti tangan. Syekh Al-Bujairami menambahkan ini perlu ditinjau, karena yang dikembalikan ialah anggota saat ia meninggal, tidak seluruh kuku-kukunya yang dipotong semasa hidup dan juga rambutnya. Begitu pula pendapat yang disampaikan oleh Imam Al-Qalyubi. Imam Al-Madabighi mengungkapkan: Maksudnya anggota tubuh yang kembali adalah anggota tubuh asli saja seperti halnya tangan yang terpotong, beda halnya dengan sesamanya rambut dan kuku. Karena sesungguhnya hal tersebut akan kembali dalam kondisi terpisah dari badannya seraya menjelekkan orang itu sekira diperintahkan untuk tidak menghilangkannya saat kondisi junub atau sesamanya.” (Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hasyiyah Asy-Syirwani Ala Tuhfah Al-Muhtaj [Mesir: Al-Maktabah At-Tijariyyah Al-Kubra], vol. 1, h. 284)
Sementara itu, menurut pandangan mazhab Hanbali, memotong kuku atau rambut sebelum mandi wajib hukumnya tidak makruh. Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menuturkan:
وَلاَ يُكْرَهُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ لِلْجُنُبِ أَوِ الْحَائِضِ وَالْنُّفَسَاءِ أَنْ يَأْخُذَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ، وَلاَ أَنْ يَخْتَضَبَ قَبْلَ الْغُسْلِ، نَصًا
Artinya: “Tidak dimakruhkan menurut pandangan mazhab Hanbali bagi orang yang sedang junub atau orang yang tengah haidl dan nifas untuk mengambil sesuatu dari rambutnya dan kuku-kukunya dan mewarnainya sebelum mandi menurut nash dalil.” (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 536)
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa memotong sesuatu dari anggota tubuh dalam kondisi junub menurut kalangan Syafi’iyyah hukumnya adalah makruh. Sebab anggota yang terpotong dalam kondisi belum mandi wajib tersebut akan menuntut pemiliknya kelak di akhirat. Sedangkan menurut kalangan Hanabilah hukumnya diperbolehkan.
Berdasarkan pelbagai referensi yang dikemukakan di atas, maka sebaiknya agar melaksanakan mandi wajib terlebih dahulu sebelum menghilangkan sesuatu dari anggota tubuh ketika junub. Hal ini dilakukan guna menghindari hal yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Wallahua'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin
