Setiap orang tua pasti ingin memberikan nafkah yang terbaik untuk anak-anak mereka, termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mulai dari biaya sekolah, makan, pakaian, hingga tempat tinggal, semuanya ditanggung oleh orang tua. Namun dalam Islam, kewajiban orang tua dalam menafkahi anak tak berlaku selamanya. Lantas, sampai kapan orang tua harus menafkahi anak mereka?
Dalam pandangan Islam, nafkah sang anak dibebankan kepada seorang ayah. Ia memiliki kewajiban untuk menafkahi anak-anaknya. Tanggung jawab ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar yang esensial bagi kehidupan dan kesejahteraan anak. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Dan kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik."(Surat Al-Baqarah: 233)
Dari ayat ini, para ulama berpendapat bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah yang mencakup makanan dan pakaian kepada anak-anaknya, yang termasuk dalam tanggung jawabnya secara syar'i. Kewajiban ini dilakukan dengan cara yang ma'ruf (baik dan wajar), sesuai dengan kemampuan ayah dan kebutuhan anak.
Sebagaimana penjelasan Imam Ibn Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni berikut:
يجب على الأب أن ينفق على أولاده ما يحتاجون إليه من طعام وكسوة وسكنى وسائر ما يحتاجون إليه، وذلك في حدود طاقته وقدرته.
Artinya: "Wajib bagi seorang ayah untuk menafkahi anak-anaknya sesuai kebutuhan mereka berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya, sesuai dengan kemampuannya dan batas kemampuannya."
Selain kewajiban memeberikan nafkah berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal, dalam keterangan Darul Ifta Mesir, sang ayah juga berkewajiban untuk menjaga, dan memberikan pendidikan yang layak untuk anak:
وقد أوجب الله تعالى للأبناء على الأب حقوقًا منها: النفقة عليهم، ورعايتهم، وتعهدهم بالتربية والنصح،
Artinya: “Allah Yang Maha Tinggi telah memerintahkan kepada ayah untuk memenuhi hak anak-anaknya, antara lain: memelihara mereka, merawat mereka, mendidik dan menasihati mereka.”
Namun perlu diketahui, kewajiban ayah dalam menafkahi anak ini tidak berlaku selamanya. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, halaman 187 menjelaskan terkait kapan anak tidak wajib lagi untuk dinafkahi. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
وقد استفيد مما تقدم ان الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال انه داخل في الغني المذكور. ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه فتجب حينئذ ولا يكلف الكسب
Artinya: “Dari penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa jika seorang anak mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak, maka nafkah untuknya tidak wajib diberikan. Sebaliknya, dia diwajibkan untuk bekerja. Bahkan, bisa dikatakan bahwa dia termasuk dalam kategori orang yang dianggap mampu. Namun, ada pengecualian jika anak tersebut sedang menuntut ilmu agama dan diharapkan bisa menjadi orang yang cerdas atau berprestasi, sedangkan bekerja akan menghalangi usahanya dalam menuntut ilmu. Dalam hal ini, nafkah untuknya tetap wajib diberikan, dan dia tidak diwajibkan untuk bekerja."
Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa apabila seorang anak telah mencapai usia di mana ia mampu untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan sendiri, maka haknya untuk menerima nafkah dari orang tua menjadi tidak ada lagi. Sebaliknya, ia justru diharapkan untuk mencari nafkah sendiri.
Namun, jika anak tersebut masih dalam proses menuntut ilmu agama, dan pekerjaan akan mengganggu atau menghalangi aktivitas belajarnya, maka dalam situasi seperti ini, kewajiban memberikan nafkah tetap ada. Anak tersebut tidak boleh dipaksa untuk bekerja, agar fokus pada pendidikannya tidak terganggu. Ini penting agar dia dapat mengembangkan pemahaman agama yang mendalam dan bermanfaat di masa depan, yang mungkin juga akan membawa kebaikan bagi masyarakat luas. Wallahu a’lam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin
