Hukum Menggunakan Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa

Hukum Menggunakan Tetes Mata dan Telinga Saat Puasa

Arina.id - Di tengah masyarakat, sering muncul kekhawatiran bahwa mengorek telinga dengan cotton bud, meneteskan obat telinga, dan meneteskan obat tetes mata ketika berpuasa dapat membatalkan puasa. Padahal dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dibutuhkan, sebagaimana seseorang menggaruk kulit yang gatal karena merasa tidak nyaman.

Jika ditelusuri lebih dalam dalam literatur fikih mazhab Syafi’i, ternyata tidak semua ulama memvonis batalnya puasa karena aktivitas tersebut. Karena itu, penting menghadirkan pembacaan yang berimbang agar masyarakat memahami ragam pendapat yang ada.

Membersihkan dan Meneteskan Cairan ke Telinga

Memang benar, sebagian besar kitab Syafi’iyah menyebut telinga sebagai bagian dari manfadz (rongga tubuh) yang apabila dimasuki sesuatu hingga ke bagian dalam dapat membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Zakariya al-Ansari dalam Asnal Mathalib, bahwa jika sesuatu dimasukkan ke telinga dan sampai ke bagian dalam, maka puasanya batal karena telinga termasuk bagian dari rongga tubuh (jauf).

فَرْعٌ لَوْ أَدْخَلَ : الصَّائِمُ ( فِي أُذُنِهِ أَوْ إحْلِيلِهِ ) وَهُوَ مَخْرَجُ الْبَوْلِ مِنْ الذَّكَرِ وَاللَّبَنِ مِنْ ثَدْيٍ ( شَيْئًا فَوَصَلَ إلَى الْبَاطِنِ أَفْطَرَ ) وَإِنْ كَانَ لَا مَنْفَذَ مِنْهُ إلَى الدِّمَاغِ فِي الْأَوْلَى لِأَنَّهُ نَافِذٌ إلَى دَاخِلِ قَحْفِ الرَّأْسِ وَهُوَ جَوْفٌ أَوْ لَمْ يُجَاوِزْ الدَّاخِلُ فِيهِ الْحَشَفَةَ أَوْ الْحَلَمَةَ فِي الثَّانِيَةِ لِوُصُولِهِ إلَى جَوْفٍ.

Artinya: “Jika seorang yang berpuasa memasukkan sesuatu ke  dalam telinga atau (lubang kemaluannya atau lubang puting) dan sampai kepada organ dalam maka puasanya batal, meskipun tidak ada rongga (manfadz) yang menghubungkan antara telinga dengan otak, karena telinga termasuk bagian tengkorak kepala maka dia termasuk kategori lubang tubuh (jauf), atau tidak sampai melewati batas khasyafah dan tidak melewati puting payudara karena termasuk dalam kategori lubang tubuh”. (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib Syarh Raudhatut Thalib, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz I, hal. 416.).

Mayoritas ulama Syafi’iyah berargumen bahwa telinga berada dalam struktur tengkorak kepala dan termasuk kategori rongga tubuh, meskipun tidak berfungsi mencerna makanan. Bahkan Muhammad Mahfudz al-Tarmasi menjelaskan bahwa definisi jauf tidak harus organ yang mampu mengolah makanan; cukup sebagai rongga bagian dalam tubuh.

Namun, tidak semua ulama Syafi’iyah sepakat dengan pandangan tersebut. Al-Ghazali dalam Al-Wasith justru menyatakan bahwa pendapat yang sahih adalah meneteskan minyak ke telinga tidak membatalkan puasa. Perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam mendefinisikan makna jauf.

Menurut Al-Ghazali, rongga yang membatalkan adalah yang memiliki jalur terbuka dan berfungsi seperti saluran pencernaan.

وَالصَّحِيْحُ أَنَّ تَقْطِيْرَ الدُّهْنِ فِيْ الأُذُنِ لَا يَضُرُّ

Artinya: “Pendapat sahih bahwa membasahi telinga dengan minyak tidak membatalkan puasa”. (Muhammad al-Ghazali, Al-Washith fil Madzhab, [Kairo: Darus Salam, 1997], juz II, hal. 525.).

Pendapat ini juga diikuti oleh sejumlah ulama lain seperti Abu Ali al-Sinji, Qadhi Husain, dan al-Faurani. Dalam Al-Majmu’, Al-Nawawi menyebutkan bahwa kelompok ini berpendapat tidak ada saluran terbuka dari telinga menuju otak; yang ada hanyalah pori-pori, sehingga dianalogikan dengan penggunaan celak pada mata atau minyak yang meresap melalui kulit, yang semuanya tidak membatalkan puasa.

وَالثَّانِىْ: لَا يُفْطِرُ قَالَهُ أَبُوْ عَلِى السِّنْجِيْ بِالسِّيْنِ الْمُهْمَلَةِ الْمَكْسُوْرَةِ وَبِالِجيْمِ وَالقَاضِى حُسَيْنِ وَالفَوْرَانِي وَصَحَّحَهُ الغَزَالِي كَالإِ كْتِحَاِل وَادَّعُوْا اَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنْ الأُذُنِ اِلَي الدِّمَاغِ وَاِنَّمَا يَصِلُهُ بِالْمَسَامِ كَالْكُحْلِ وَكَمَا لَوْ دَهَنَ بَطْنَهُ فَاِنَّ الْمَسَامَ تَتَشَرَّبَهُ وَلَا يُفْطِرُ بِخِلَافِ الاَنْفِ فَإِنَّ السُّعُوْطَ يَصِلُ مِنْهُ إِلَى الدِّمُاغِ فِيْ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ.

Artinya: “Pendapat kedua tidak membatalkan menurut Abu Ali al-Sinji, Qadhi Husain, dan al-Faurani, juga disahihkan oleh al-Ghazali seperti menggunakan eye liner. Menurut mereka tidak ada jalur dari telinga menuju ke otak, keduanya dihubungkan oleh pori-pori seperti kasus eye liner, begitu juga tidak membatalkan puasa ketika minyak diserap melalui pori-pori perutnya, berbeda kasus dengan hidung karena menghirup air bisa sampai ke otak melalui jalur yang terbuka”. (Yahya al-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, 2021], juz VI, hal. 322.).

Menariknya, dalam catatan yang dikutip oleh Muhammad bin Ahmad Asy-Syathiri dalam Syarh Yaqut an-Nafis, disebutkan bahwa terdapat kemungkinan kesalahan penyalinan dalam naskah Al-Umm karya Imam Syafi’i. Kata “tidak” (لا) diduga terhapus dalam sebagian manuskrip, sehingga teks yang semula berbunyi “tidak membatalkan” berubah menjadi “membatalkan”. Jika benar demikian, maka posisi asal dalam mazhab justru mengarah pada tidak batal.

سَقَطَتْ عَلَى النُّسَّاخِ فِيْ الأُمِّ كَلِمَةُ "لَا" مِنْ عِبَارَتِهَا وَهِيَ "وَيُفْطِرُ بِوُصُوْلِ شَيْءٍ إِلَى أُذُنِهِ" وَأَصْلُ العِبَارَةِ "وَلَايُفْطِرُ بِوُصُوْلِ شَيْءٍ إِلَى أُذُنِهِ".

Artinya: “Teks naskah “tidak” terhapus dari naskah-naskah para restorator kitab al-Umm tentang teksnya sebagai berikut “dan membatalkan puasa sebab masuknya sesuatu ke telinganya”. Sedangkan teks naskah aslinya adalah “dan tidak membatalkan puasa sebab masuknya sesuatu ke telinganya”. (Muhammad al-Syathiri, Syarh Yaqut al-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris, [Beirut: Darul Minhaj, 2011], hal. 305.).

Dari sini terlihat bahwa kedua kelompok sepakat telinga adalah rongga yang tertutup (tidak memiliki jalur terbuka langsung ke otak), tetapi berbeda dalam menyimpulkan konsekuensi hukumnya ketika sesuatu masuk ke dalamnya.

Menggunakan Cairan Tetes Mata

Adapun mengenai obat tetes mata, persoalan ini juga sering dipertanyakan, terutama karena sebagian orang merasakan pahit di tenggorokan setelah meneteskan obat mata. Apakah hal ini membatalkan puasa?

Dalam mazhab Syafi’i, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun terasa pahit di tenggorokan. Hal ini karena tidak ada saluran terbuka langsung dari mata menuju tenggorokan.

Ahmad Salamah al-Qalyubi dalam hasyiyahnya menjelaskan bahwa memakai celak tidak membatalkan puasa walaupun terasa di tenggorokan, karena yang sampai hanyalah melalui pori-pori, bukan lewat saluran terbuka.

Senada dengan itu, Nawawi al-Bantani dalam Nihayah az-Zain menegaskan bahwa sesuatu yang masuk melalui pori-pori tidak membatalkan puasa. Ia menganalogikan dengan mandi. Meskipun terasa dingin atau hangat di dalam tubuh, tetap tidak membatalkan karena tidak melalui rongga terbuka.

Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata saat puasa Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, walaupun terasa pahit di tenggorokan. Praktiknya dianalogikan dengan penggunaan celak dan mandi, yang keduanya tidak membatalkan karena tidak melalui jalur terbuka menuju rongga dalam tubuh.

Kesimpulannya, dalam persoalan telinga terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah, sementara dalam kasus obat tetes mata mayoritas menyatakan tidak membatalkan puasa. Sikap bijak adalah memahami ragam pandangan ini dengan proporsional dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta keyakinan fikih yang dianut. Wallahu a‘lam bish-shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo