Tertidur saat Khutbah, Bagaimana Hukum Sholat Jumatnya?

Tertidur saat Khutbah, Bagaimana Hukum Sholat Jumatnya?

Khutbah Jumat merupakan bagian penting dari didirikannya Jumatan. Bahkan jumatan tanpa adanya khutbah, tidak akan sah. Belum lagi empat puluh jamaah yang hadir harus mendengarkan khutbah juga menjadi prasyaratnya.

Sebab itulah, sebelum khatib naik mimbar, bilal menginformasikan agar para jamaah mendengarkan khutbah dengan seksama. Hal ini juga menjadi peringatan agar jamaah tidak bercakap-cakap sewaktu khatib telah memulai khutbahnya.

Dalam hadis Riwayat Bukhari disebutkan:

عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibn Sihab ia berkata, Said bin Musayyab telah bercerita kepadaku bahwa Abi Hurairah mengabarkan sesungguhnya Rasulullah bersabda, apabila engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, diamlah, padahal imam sedang khutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia" (HR. Bukhari)

Maksudnya, barang siapa melakukan itu, maka gugurlah pahala jumatannya. Hadits Nabi yang diriwayatkan oleh enam perawi standar dari Abu Hurairah ini sering disampaikan sebelum khatib memulai khutbahnya: “Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, ‘Diamlah!’ ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan [Jumat] yang sia-sia.”

Namun saat mendengarkan khatib berkhutbah, sering dijumpai para jamaah tertidur sambil duduk. Harus diakui, kantuk dapat hinggap pada siapa saja dan di mana saja, termasuk saat khutbah jumat berlangsung.

Lalu, bagaimana hukum sholat Jumatnya jamaah yang tertidur saat khutbah berlangsung ?

Dalam kitab Syarqowi 1/265 disebutkan:

و سادسها تقدم خطبتين على الصلاة_بسماع هو أولى من قوله بحضور من تنعقد بهم الجمعة أى من يتوقف إنعقادها عليهم وهم أربعون أو تسعة وثلاثون سواه فيرفع الخطيب صوته بأركانهما حتى يسمعها تسعة وثلاثون سواه بالقوة لا بالفعل فلا تكفي الإسرار ولا إسماع دون من ذكر ولا من لا تنعقد بهم ولا الحضور مع صمم أو بعد أو نوم على ما مر. الشرقاوي ١/٢٦٥

Artinya: “Syarat nomor enam adalah dua khutbah Jumat didahulukan atas sholat Jumat, dengan diperdengarkan kepada jamaah Jumat”. Perkataan ini lebih utama ketimbang perkataan musonif dengan redaksi “ harus dihadiri oleh seseorang yang menjadikan sholat Jumat itu sah, yakni yang melengkapi 40 orang atau 39 orang selain imam. Oleh karena itu, wajib bagi khatib untuk meninggikan suara khutbahnya dengan sungguh-sungguh agar didengarkan oleh 39 jamaah. Jadi, tidaklah cukup jika menyampaikan khutbah dengan lirih dan disampaikan kepada selain 39 jamaah tersebut, juga kepada orang yang tidak menjadikan Jumat itu sah, maupun jamaah yang tuli, jauh, tertidur."

Sebagian ulama berpendapat bahwa dua khutbah Jumat merupakan sebagai pengganti dua rakaat shalat dzuhur. Meski demikian, ini tidak berarti dipahami bahwa orang yang tidak mendengarkan khutbah Jumat disebabkan tertidur, bercakap-cakap, atau terlambat hadir otomatis sholat Jumatnya tidak sah atau wajib menambahkan rakaat sholat Jumat menjadi empat.

Pendapat lain yang merupakan pendapat mu’tamad menyatakan bahwa dua khutbah Jumat tidaklah menempati posisi dua rakaat sholat dzuhur, sebab sholat Jumat bukanlah pengganti dzuhur. Sholat Jumat adalah sholat tersendiri (mandiri).

Pendapat ini dikemukakan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami:

وَالْجَدِيْدُ أَنَّهَا لَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً... بَلْ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ 

Artinya: "Qaul jadid menegaskan bahwa sholat Jumat bukan sholat dzuhur yang diringkas, tetapi merupakan sholat yang mandiri,” (Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Tanpa keterangan kota, Mathba’ah Mushthafa Muhammad: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 404-405). 

Dari sini dapat diambil kesimpulan, masalah mengenai keabsahan sholat Jumatnya orang yang tidak mendengarkan khutbah maupun tidak mengikuti khutbah Jumat disebabkan tertidur yang tidak membatalkan wudhu atau datang terlambat, pada dasarnya ditentukan oleh keabsahan rukun dan syarat khutbah Jumat itu sendiri serta sholat Jumat yang diikutinya.

Orang yang tertinggal mengikuti khutbah Jumat tetapi melaksanakan sholat Jumat, sementara syarat keabsahan mendirikan sholat Jumat sudah terpenuhi, maka sholat Jumatnya tetap sah.


Editor: Muhammad Faizin
logo