Hari Ibu 22 Desember: Bolehkah Memberi Hadiah untuk Ibu yang Non-Muslim?

Hari Ibu 22 Desember: Bolehkah Memberi Hadiah untuk Ibu yang Non-Muslim?

Arina.id - Dalam Islam, berbakti kepada orang tua merupakan salah satu amal yang sangat diapresiasi. Selain berbakti kepada orang tua diperintahkah syariat, berbakti kepada orangtua juga termasuk bentuk syukur kepada Allah, karena melalui mereka, kita diberikan kehidupan dan kasih sayang tanpa batas.

وَوَصَّيْنَا ٱلۡإِنسَـٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِۦ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٖ وَفِصَـٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ

Artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS Luqman: 14)

Selain itu, berbakti kepada orang tua juga menjadi salah satu amalan yang sangat dicintai Allah setelah ibadah sholat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ: الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا. قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.

Artinya: ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “Amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Beliau menjawab, “Sholat pada waktunya.” Aku bertanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Berbakti kepada kedua orang tua.” Aku bertanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Berjihad di jalan Allah.” (Fathul Mun’im Syarah Sahih Muslim [Dar Asyuruq, 2002] juz 1 halaman 273 hadis ke 142).

Hukum Memberi Hadiah kepada Ibu Non-Muslim di Hari Ibu 

Pada dasarnya dalam litertur Islam, berbuat baik kepada non-Muslim seperti memberikan hadiah, sedekah, hibah, dan bentuk penghargaan lainnya sangatlah dianjurkan. Hal ini sebagaimana penjelasan Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Umm berikut:

قَالَ الشَّافِعِيُّ : وَلَا بَأْسَ أَنْ يُتَصَدَّقَ عَلَى الْمُشْرِكِ مِنْ النَّافِلَةِ وَلَيْسَ لَهُ فِي الْفَرِيضَةِ مِنْ الصَّدَقَةِ

Artinya: “Tidak masalah memberikan sedekah kepada orang musyrik dari sedekah sunah, namun ia tidak memiliki hak untuk menerima sedekah wajib (zakat).”(Al Umm, [Beirut; Dar Fikr, 1983] juz 2 halaman 65).

Lebih lanjut senada dengan penjelasan ini, Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu’ Syarah Muhadzzab beliau menegaskan bahwa pada dasarnya sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk non-Muslim. Namun menurut Imam Nawawi, sedekah yang terbaik dan paling dianjurkan adalah diberikan kepada orang-orang yang saleh, ahli kebaikan, dan mereka yang membutuhkan, karena sedekah kepada mereka akan memberikan manfaat besar dalam membangun kebaikan sosial dan ukhuwah Islamiyah. 

Meski demikian, memberikan sedekah kepada non-Muslim, seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi, tetap diperbolehkan dan sah, serta bernilai pahala di sisi Allah.

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلَحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ ‌فَلَوْ ‌تَصَدَّقَ ‌عَلَى ‌فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ أَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya: “Disunnahkan untuk memberikan sedekah kepada orang-orang saleh, ahli kebaikan, orang-orang bermoral, dan yang membutuhkan. Namun, jika sedekah diberikan kepada orang yang fasik atau kepada kafir, seperti Yahudi, Nasrani, atau Majusi, maka hal itu tetap sah dan ada pahala di dalamnya secara keseluruhan.” (Al Majmu’ Syarah Muhadzab, juz 6 halaman 240)

Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa memberikan hadiah kepada ibu yang non-Muslim di Hari Ibu diperbolehkan dalam Islam dan tidak dilarang. Bahkan, perbuatan tersebut tetap bernilai pahala. Hal ini karena selain merupakan ungkapan terima kasih atas pengorbanannya dalam merawat kita, secara tidak langsung juga melaksanakan perintah Allah untuk berbuat baik kepada orang tua, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits.

Oleh karena itu, janganlah kita memutus hubungan dengan keluarga hanya karena perbedaan keyakinan. Sebab, jika kita memutus hubungan dan tidak peduli lagi, selain hal tersebut tidak mencermikan nilai nilai Islam, khawatir Islam dipandang oleh mereka sebagai agama yang tidak menebar kasih sayang. Pun juga, kita kehilangan peluang untuk berdakwah dan menyampaikan kebenaran Islam kepada mereka. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
logo