Apakah Kerja di Tambang Diperbolehkan dalam Islam?

Apakah Kerja di Tambang Diperbolehkan dalam Islam?

Arina.id - Viralnya pertambangan nikel di Raja Ampat memicu gelombang kecaman dari warganet. Tagar #SaveRajaAmpat ramai bermunculan di media sosial sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas tambang yang dianggap merusak lingkungan.

Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang bekerja di sektor tersebut tentang bagaimana sebenarnya hukum bekerja di dunia pertambangan? Selama ini, praktik pertambangan kerap menimbulkan dampak negatif terhadap alam dan lingkungan sekitar, terutama pada kasus pertambangan ilegal.

Di satu sisi, kerusakan ekosistem menjadi kekhawatiran besar yang sulit dihindari. Namun di sisi lain, banyak orang menggantungkan penghidupannya dari pekerjaan di bidang ini.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap profesi di sektor pertambangan?

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa seluruh kekayaan alam yang ada di bumi, termasuk salah satunya barang tambang, pada dasarnya merupakan karunia dari Allah SWT untuk umat manusia. Karena itu, manusia disebut sebagai khalifah fil ardh (pemimpin di muka bumi) yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam tersebut dengan penuh amanah demi kemakmuran seluruh isi bumi.

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا

Artinya: ”Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu,”(QS Al Baqarah ayat 29)

 هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِۗ 

Artinya: "Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya.” (QS Hud ayat 61)

Melihat dua ayat ini, kegiatan mengeksplorasi dan mengeksploitasi hasil tambang pada dasarnya diperbolehkan (mubah). Tujuannya adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat luas secara berkelanjutan. 

Meskipun pada dasarnya boleh, kebolehan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Aktivitas pertambangan menjadi sah dan halal selama untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan, dan pelaksanaannya ramah lingkungan. Sebab dalam literatur islam kegiatan yang berdampak merugikan sangatlah dilarang.

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا

Artinya: ”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” (QS Al A’araf ayat 56)

Aturan mengenai pertambangan dalam pandangan Islam, khususnya di Indonesia, sebenarnya telah dijelaskan dalam Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia ) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan.

Dalam fatwa tersebut, kegiatan pertambangan bisa dihukumi haram apabila dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku, merusak lingkungan secara fatal, menyengsarakan masyarakat sekitar, atau tidak memberikan manfaat yang nyata bagi warga lokal.

Oleh karena itu, hukum bekerja di sektor pertambangan tidak bisa digeneralisasi. Status kebolehannya sangat bergantung pada komitmen dan praktik perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bagi Muslim yang hendak atau sedang bekerja di bidang ini, sebaiknya mencermati dan memastikan bahwa aktivitas pertambangan tersebut memenuhi sejumlah prinsip penting, seperti: memiliki izin yang sah dan mematuhi regulasi lingkungan hidup, menerapkan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan meminimalkan kerusakan alam, melaksanakan program reklamasi dan restorasi pascatambang, serta memberikan dampak positif dan nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sekitarnya

Apabila aktivitas pertambangan tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka kegiatan tersebut tidak diperbolehkan dan hukumnya haram dalam Islam. Dalam kondisi demikian, umat Islam sebaiknya mengurungkan niat dan tidak melibatkan diri untuk bekerja di sektor pertambangan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
logo