Hukum Menjenguk Non-Muslim yang Tengah Sakit

Hukum Menjenguk Non-Muslim yang Tengah Sakit

Arina.id - Islam mengajarkan kita, para pemeluknya, agar memiliki kepedulian terhadap orang lain. Entah seburuk apa pun keadaan mereka, kita tetap dianjurkan untuk berbuat baik bahkan meski mereka berbeda agama sekalipun. Misalnya, ketika mereka sakit kita dianjurkan untuk menjenguknya.

Menjenguk orang sakit pada dasarnya adalah sunah. Namun, mungkin ada di antara kita yang merasa bimbang ketika mendapati kerabat atau tetangga Non-Muslim yang sedang sakit, apakah tetap dianjurkan untuk menjenguk mereka atau tidak.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menjenguk non-Muslim yang tengah sakit?

Dalam Islam terdapat anjuran untuk menghormati kerabat serta tetangga, sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur’an:

وَاعْبُدُوْا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِيْ الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْجَارِ ذِيْ الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيْلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًا

Artinya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.” (Q.S. An-Nisa: 36)

Di antara hadits yang dijadikan landasan argumentasi perihal kebolehan menjenguk Non-Muslim yang sedang sakit adalah sebagai berikut:

كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: الْحَمْدُ للهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Artinya: “Nabi memiliki seorang pembantu berusia belia yang beragama Yahudi. Suatu ketika, ia jatuh sakit lalu Nabi mendatanginya untuk menjenguknya. Beliau lalu duduk di sisi kepalanya. Nabi kemudian berkata: Masuklah Islam! Si anak melihat ke arah sang ayah yang ada di sisinya. Si ayah lantas berkata padanya: Turutilah permintaan Abul Qasim. Si anak itu kemudian masuk Islam. Nabi kemudian pulang sembari berucap: Segala puji milik Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Menurut Syekh Badruddin Al-Aini Al-Hanafi (wafat 855 H), hadits tersebut memberikan petunjuk tentang diperbolehkannya menjenguk non-Muslim yang sedang sakit. Terutama jika non-Muslim tersebut adalah kerabat dekat atau tetangga. Tujuannya adalah untuk menampakkan kebaikan ajaran Islam dan mempererat hubungan baik di antara mereka, sehingga dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap Islam dalam dirinya:

وَفِيْهِ: جَوَازُ عِيَادَةُ أَهْلِ الْذِّمَّةِ، وَلَا سِيَّمَا إِذَا كَانَ الذِّمِّيُّ جَارًا لَهُ، لِأَنَّ فِيْهِ إِظْهَارُ مَحَاسِنِ الْإِسْلَامِ وَزِيَادَةُ الْتَآلُفِ بِهِمْ لِيَرْغَبُوْا فِيْ الْإِسْلَامِ

Artinya: “Dalam hadits tersebut terdapat petunjuk akan kebolehan untuk menjenguk kafir dzimmi, terutama jika kafir dzimmi tersebut merupakan tetangganya, karena hal ini menunjukkan keindahan Islam dan meningkatkan rasa persaudaraan di antara mereka agar semakin tertarik terhadap agama Islam.” (Umdah Al-Qari Syarh Sahih Al-Bukhari [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 8, h. 175)

Sementara itu, Mufti Mesir Syekh Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allam dalam kompilasi fatwanya menegaskan bahwa hadits tersebut digunakan oleh para ulama sebagai dalih argumentasi untuk membolehkan menjenguk orang sakit dari kalangan non-Muslim. Hal ini merupakan bentuk toleransi beragama dan penghormatan terhadap orang lain, meski berbeda keyakinan:

وَقَدْ اسْتَدَلَّ الْعُلَمَاءُ بِهَذَا الْحَدِيْثِ الشَّرِيْفِ عَلَى جَوَازِ عِيَادَةِ الْمَرِيْضِ غَيْرِ الْمُسْلِمِ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ كَالْمَسِيْحِيِّيْنَ وَالْيَهُوْدِ... وَهُوَ وَجْهٌ مِنَ الْوُجُوْهِ الْكَثِيْرَةِ الَّتِيْ تَدُلُّ عَلَى سَمَاحَةِ هَذَا الْدِّيْنِ وَاحْتِرَامِهِ لِلْآخَرِيْنَ حَتَّى إِنْ خَالَفُوْا عَقَائِدَهُ وَشَرَائِعَهُ

Artinya: “Para ulama merujuk pada hadits yang mulia ini sebagai dasar untuk membolehkan menjenguk non-Muslim yang sakit dari kalangan Ahli Kitab, seperti halnya orang Kristen dan Yahudi. Ini merupakan salah satu dari sekian banyak aspek yang menunjukkan toleransi agama Islam serta bentuk penghormatannya terhadap orang lain, kendati mereka berbeda secara keyakinan dan syariat.” (Al-Ilaqah Baina Al-Muslimin Wa Al-Masihiyyin [Mesir: Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah], h. 96)

Lebih spesifik, menurut ketetapan fiqih, hukum menjenguk non-Muslim yang sedang sakit memiliki perincian sebagai berikut:

  1. Disunahkan, apabila terdapat hubungan seperti tetangga atau kekerabatan serta hubungan lainnya seperti pembantu atau jika ada harapan bahwa orang tersebut bisa masuk Islam. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak mereka dan mengikuti teladan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW (itba’).
  2. Diperbolehkan (mubah), apabila tidak ada hubungan sebagai tetangga, kerabat, atau hubungan lainnya dan tidak ada harapan orang tersebut akan masuk Islam. Perincian hukum ini dijelaskan oleh Syekh Sa’id bin Muhamad Baisyan Ad-Dau’ani (wafat 1314 H) dalam kitabnya:

وَيُسَنُّ عِيَادَةُ الْمَرِيْضِ الْمُسْلِمِ حَتَّى الْأَرْمَدِ وَالْعَدُوِّ وَالْكَافِرِ غَيْرِ الْحَرْبِيِّ إِنْ كَانَ جَارًا أَوْ قَرِيْبًا أَوْ نَحْوَهُمَا كَخَادِمٍ وَمَنْ رُجِيَ إِسْلَامُهُ وِفَاءً بِحُقُوْقِهِمْ وَلِلْاِتِّبَاعِ لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ عَنِ الْبَرَّاءِ أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيْضِ وَغَيْرِهِ فَإِنِ انْتَفَى مَا ذُكِرَ أُبِيْحَتْ

Artinya: “Disunahkan menjenguk orang Muslim yang sakit, meski sekadar sakit mata… dan orang kafir selain harbi jika berstatus sebagai tetangga, kerabat, atau yang lain, seperti pembantu atau orang yang diharapkan masuk Islam dalam rangka memenuhi hak-hak mereka dan mengikuti sunah Nabi SAW. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan dari Barra`: Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengiring jenazah, menjenguk orang sakit, dan yang lain. Apabila tidak terdapat poin-poin yang disebutkan ini, maka hukumnya sebatas diperbolehkan (mubah).” (Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 443)

Dari berbagai keterangan ini, bisa disimpulkan bahwa menjenguk Non-Muslim yang sakit terlebih ada hubungan tetangga atau kekerabatan dan selainnya seperti halnya pembantu serta orang yang diharapkan bisa masuk Islam hukumnya sunah. Dengan catatan bahwa non-Muslim yang dimaksud merupakan dzimmi atau non-Muslim yang menjaga hubungan baik dan damai dengan umat Islam.

Menjenguk non-Muslim yang sedang sakit, terutama bilamana ada ikatan hubungan seperti tetangga, kekerabatan, atau selainnya seperti pembantu serta ada harapan orang tersebut bisa masuk Islam hukumnya adalah sunah. Sedangkan, jika tidak ada hubungan apapun maka hukumnya hanya sebatas diperbolehkan (mubah). Namun, ketentuan ini berlaku dengan catatan bahwa Non-Muslim tersebut merupakan kalangan dzimmi, yaitu non-Muslim yang menjaga hubungan baik dan damai dengan umat Islam.

Dengan demikian, tampak jelas pandangan Islam menyatakan bahwasanya perbedaan agama tidak seharusnya menjadi penghalang bagi seorang Muslim untuk menjaga hak-hak kerabat dan tetangga. Islam justru mendorong para pemeluknya untuk memelihara hubungan sosial antar sesama manusia termasuk dengan mereka yang berbeda agama. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo