Menyusui adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang bayi, baik dari segi kesehatan maupun dalam pandangan agama. Dalam Islam, ada aturan yang mengatur tentang menyusui, termasuk soal siapa yang boleh memberikan ASI kepada seorang bayi.
Menurut hukum Islam, radha'ah (menyusui) memiliki beberapa aturan dan konsekuensi tertentu, terutama jika menyangkut hubungan mahram dan pengaruh pada status keluarga. Namun, secara khusus jika ada bayi Muslim yang disusui oleh perempuan non-Muslim, maka akan terdapat beberapa poin penting terkait hukum dan konsekuensinya.
Secara umum menurut pandangan syariah, menyusui adalah salah satu metode yang dapat menyebabkan ikatan mahram (larangan menikah). Jika seorang bayi disusui oleh wanita lain sebanyak lima kali susuan yang mengenyangkan sebelum usia dua tahun, maka bayi tersebut dan wanita yang menyusuinya menjadi mahram (tidak boleh menikah). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi:
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ
Artinya: “Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462.)
Juga hadist lain:
كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
Artinya: “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi Saw. wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452)
Ikatan mahram ini juga berlaku kepada suami wanita yang menyusui bayi tersebut, sehingga bayi tersebut juga menjadi mahram bagi suami dan anak-anak biologis dari pasangan tersebut. Selain itu, seluruh anak-anak ibu persusuan berubah statusnya menjadi saudara persusuan yang menjadi haram untuk dinikahi. Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 23 terdapat keterangan mengenai hal tersebut. Allah Swt. berfirman:
وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ
Artinya: “Dan (diharamkan atas kamu menikahi) ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara perempuan sepersusuan”.
Lantas bagaimana jika terjadi kasus seorang bayi muslim yang disusui oleh perempuan non-muslim? Bagaimana hukumnya dan apa saja konsekuensinya?
Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Mughni menyatakan bahwa makruh hukumnya menyusukan bayi muslim kepada seorang non-muslim dengan alasan bahwa persusuan bisa menyebabkan dampak kepada seorang bayi bukan saja dalam persoalan fisiknya, namun juga persoalan batinnya. Ibnu Qudamah menyatakan hal tersebut dengan mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Umar bin Khattab Ra. dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
كَرِهَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الِارْتِضَاعَ بِلَبَنِ الْفُجُورِ وَالْمُشْرِكَاتِ. وَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -: اللَّبَنُ يُشْتَبَهُ، فَلَا تَسْتَقِ مِنْ يَهُودِيَّةٍ وَلَا نَصْرَانِيَّةٍ وَلَا زَانِيَةٍ
Artinya: "Abu Abdillah (Ahmad bin Hanbal) memakruhkan ibu susuan dari perempuan yang buruk pribadinya atau musyrik. Umar bin Khattab Ra. dan Umar bin Abdul Aziz Ra. mengatakan bahwa susu itu bisa membuat serupa (dengan pemberi susunya), maka jangan menyusui dari orang Yahudi, Nasrani atau pezina."
Sedangkan konsekuensi syariah ketika seorang bayi muslim disusukan pada perempuan non-muslim adalah sama-sama menyebabkan mahram sebagaimana bila disusukan pada perempuan muslim. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah juz XXII, hal 255, disebutkan:
إن ارتضع مسلم من ذمّيّةٍ رضاعاً محرّماً حرّمت عليه بناتها وفروعها كلّهنّ وأصولها كالمسلمة ، لأنّ النّصوص لم تفرّق بين مسلمةٍ وكافرةٍ
Artinya: “Jika seorang bayi muslim disusukan pada perempuan dzimmi (non-muslim) dengan persusuan yang memenuhi persyaratan mahram, maka ibu susuan tersebut bisa menjadi mahramnya, sebagaimana anak-anak perempuan ibu susuan tersebut, seluruh keturunannya dan seluruh orangtuanya, sebagaimana jika disusukan pada perempuan muslimah, karena nash (teks Alquran) tidak membedakan soal muslimah atau lainnya”.
Dalam kasus darurat atau kebutuhan medis, hukum Islam sangat fleksibel. Jika menyusui oleh non-Muslim lebih aman secara medis atau karena tidak ada pilihan lain, maka diperbolehkan. Kesehatan dan keselamatan bayi adalah prioritas utama dalam pandangan Islam.
Secara keseluruhan, bisa kita simpulan bahwa bayi Muslim yang menyusu pada wanita non-Muslim hukumnya makruh. Dalam arti jika masih bisa menghindarinya, maka sebaiknya dihindari. Kecuali jika berada dalam keadaan darurat maka diperbolehkan. Meskipun tetap disarankan untuk memperhatikan aspek spiritual, pengaruh lingkungan, dan memastikan bahwa proses menyusui tetap sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Wallahu a’lam bis shawab.
Editor: Muhammad Zunus
