Hukum Mainan HP saat Khutbah Jumat Berlangsung

Hukum Mainan HP saat Khutbah Jumat Berlangsung

Arina.id - Sholat Jumat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat. Dalam pelaksanaannya, sholat Jumat tidak sekadar ibadah berjamaah, tetapi juga momentum pembinaan spiritual melalui dua khutbah yang disampaikan oleh khatib dan wajib didengarkan oleh jamaah dengan penuh perhatian.

Sebelum khatib naik ke mimbar, biasanya terdengar suara lantang bilal yang melafalkan tarqiyyah—bacaan pengingat bahwa khutbah akan segera dimulai. Secara bahasa, tarqiyyah berarti “menaikkan”, maksudnya menaikkan khatib ke mimbar. Namun secara makna, ia berfungsi sebagai seruan agar jamaah menyiapkan diri dengan menenangkan hati, menutup percakapan, dan fokus mendengarkan khutbah.

Dalam praktiknya, bilal mengingatkan jamaah dengan hadits Rasulullah SAW yang menegaskan larangan berbicara saat khutbah berlangsung:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya: “Apabila engkau berkata kepada temanmu ‘diamlah’ pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah hadits ini dibacakan, bilal melanjutkan seruannya dengan kalimat “Anshituu wasma’uu wa athii’uu rahimakumullah”, yang berarti “Diamlah, dengarkanlah, dan taatilah, semoga Allah merahmati kalian.”

Namun karena kalimat ini diucapkan dalam bahasa Arab, sebagian jamaah tidak memahami maksudnya. Maka di beberapa daerah, bilal menambahkannya dengan terjemahan bahasa Indonesia atau bahasa daerah agar maknanya lebih dipahami dan pesan moralnya tersampaikan.

Menariknya, prosesi tarqiyyah bukan tradisi baru. Dalam Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahhab, Syekh Sulaiman al-Jamal mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mempraktikkannya pada khutbah Haji Wada’.

Saat itu, Rasulullah memerintahkan salah satu sahabat untuk menyerukan agar jamaah mendengarkan khutbah beliau dengan seksama. Berdasarkan riwayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa tradisi tarqiyyah bukanlah bid‘ah, tetapi mengikuti sunah Nabi yang bertujuan menjaga kekhusyukan jamaah.

Main HP Saat Khutbah, Bagaimana Hukumnya?

Meskipun bilal telah mengingatkan agar jamaah diam dan fokus mendengarkan, kenyataannya masih banyak yang mengabaikan. Ada yang berbicara, mengantuk, bahkan kini muncul kebiasaan baru yakni bermain handphone (HP) saat khutbah berlangsung.

Perkembangan teknologi membuat manusia sulit lepas dari perangkat digital. Namun, membawa HP, smartphone, atau sejenisnya ke masjid bukan berarti bebas menggunakannya kapan pun, terlebih di waktu khutbah Jumat yang seharusnya menjadi momen penuh kekhidmatan.

Lalu, bagaimana hukum memainkan HP ketika khutbah sedang berlangsung?

Penjelasan menarik dikemukakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Minhaj. Beliau menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang mengalihkan perhatian jamaah dari mendengarkan khutbah termasuk makruh dilakukan.

Dalam kitabnya dijelaskan:

وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ ... لِأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ

Artinya: “Dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah untuk meminta-minta, membagi selebaran, dan melakukan hal-hal yang dapat melalaikan jamaah dari zikir dan mendengarkan khutbah.”

Jika kegiatan sederhana seperti membagi kertas saja dikategorikan makruh karena mengganggu kekhusyukan, maka bermain HP yang jelas lebih menyita perhatian, tentu termasuk dalam kategori yang sama, bahkan lebih berat dampaknya.

Ulama besar lain, Imam Abu Ja‘far al-Thahawi, juga menegaskan dalam Syarh Ma‘ani al-Atsar bahwa segala bentuk aktivitas yang mengalihkan perhatian saat khutbah, seperti memainkan batu kerikil hingga menegur orang lain untuk diam, semuanya makruh. Aktivitas-aktivitas ini dianggap mengurangi keutamaan dan pahala Jumat.

Dari keterangan tersebut, para ulama sepakat bahwa bermain HP saat khutbah Jumat hukumnya makruh, karena membuat seseorang lalai dari mendengarkan khutbah. Padahal, khutbah merupakan rukun utama dalam ibadah Jumat. Jika seorang jamaah tidak mendengarkannya, maka kesempurnaan ibadah Jumatnya terancam hilang. Bahkan sebagian ulama menilai, pahala Jumat bisa menjadi sia-sia karena kehilangan ruh utama dari ibadah itu sendiri yakni mendengarkan nasihat dan peringatan dari khatib. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo