Arina.id - Kesucian dari najis merupakan syarat sah sholat yang telah menjadi kesepakatan para ulama. Oleh sebab itu, setiap Muslim dianjurkan untuk melakukan pengecekan sebelum sholat, memastikan bahwa pakaian, tubuh, dan tempat sholat berada dalam keadaan suci dari najis.
Apabila najis terdapat pada salah satu unsur tersebut, maka hal itu berpengaruh langsung terhadap keabsahan sholat. Kewajiban bersuci dari najis ketika sholat didasarkan pada dalil-dalil syariat, di antaranya firman Allah Ta‘ala dalam Surat al-Mudatsir ayat 4-5:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ، وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
Artinya: “Dan bersihkanlah pakaianmu serta jauhilah segala bentuk kekotoran.”
Selain itu, terdapat hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمُ مِنَ الْحَيْضَةِ فَلْتَقْرُصْهُ، ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ، ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيهِ
Artinya: “Apabila pakaian salah seorang di antara kalian terkena darah haid, hendaklah ia menggosoknya, kemudian membasuhnya dengan air, lalu sholat dengan pakaian tersebut.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa penyebutan darah haid dalam hadits ini tidak dimaksudkan secara khusus, melainkan dijadikan sebagai dasar qiyas bagi seluruh benda yang dihukumi najis.
Dengan demikian, membersihkan najis sebelum melaksanakan sholat merupakan kewajiban. Penegasan ini dapat ditemukan dalam penjelasan Ibnu Hajar al-‘Asqalani di dalam Fath al-Bari (1/468) dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/201) ketika membahas bab kesucian dari najis.
Permasalahan kemudian muncul ketika seseorang telah berusaha menjaga kesucian dirinya dan merasa yakin tidak membawa najis, namun setelah sholat selesai, ia baru mengetahui adanya najis pada pakaiannya. Terlebih najis tersebut termasuk najis yang tidak dimaafkan (ghair ma‘fu ‘anhu), seperti kotoran hewan yang basah.
Dalam kondisi seperti ini, timbul pertanyaan: apakah sholat yang telah dikerjakan wajib diulang atau tetap sah?
Perbedaan Pendapat Ulama
Pendapat pertama menyatakan bahwa sholat tersebut wajib diulang. Pendapat ini dianut oleh Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hanbali.
Dalam Mazhab Syafi‘i, suci dari najis dipandang sebagai syarat yang harus terpenuhi secara pasti. Apabila setelah sholat diketahui bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi, maka sholat dianggap tidak sah.
Imam an-Nawawi menjelaskan:
وَسَوَاءٌ صَلَاةُ الْفَرْضِ وَالنَّفَلِ وَصَلَاةُ الْجِنَازَةِ وَسُجُودُ التِّلَاوَةِ وَالشُّكْرِ فَإِزَالَةُ النَّجَاسَةِ شَرْطٌ لِجَمِيعِهَا. هَذَا مَذْهَبُنَا، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ، وَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ.
Artinya: “Baik sholat fardhu maupun sholat sunah, termasuk sholat jenazah, sujud tilawah, dan sujud syukur, maka menghilangkan najis merupakan syarat bagi semuanya. Inilah mazhab kami (Syafi‘iyah), dan pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, serta mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf.” (An-Nawawi, dalam kitab al-Majmu‘)
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Imam ar-Ramli dalam Nihayat al-Muhtaj, bahwa dalam Mazhab Syafi‘i, sholat yang dikerjakan dalam keadaan terdapat najis yang tidak dimaafkan (baik pada pakaian, badan, maupun tempat sholat) tetap dinilai tidak sah, meskipun najis tersebut baru diketahui setelah sholat selesai. Oleh karena itu, sholat wajib diulang.
ولو صلى بنجس : غير معفو عنه في ثوبه أو بدنه أو مكانه ( لم يعلمه ) حال ابتدائه لها ثم علم كونه فيها ( وجب القضاء في الجديد ) ; لأنها طهارة واجبة فلا تسقط بالجهل كطهارة الحدث
Artinya: “Apabila seseorang sholat dalam keadaan terdapat najis yang tidak dimaafkan pada pakaian, badan, atau tempat sholatnya, sementara ia tidak mengetahuinya ketika memulai sholat, lalu setelah selesai sholat ia mengetahui adanya najis tersebut, maka menurut pendapat jadid (Imam Syafi‘i), ia wajib mengulang sholatnya. Sebab, bersuci dari najis adalah kewajiban yang tidak gugur karena ketidaktahuan, sebagaimana bersuci dari hadats.” (Ar-Ramli dalam Nihayat al-Muhtaj)
Adapun pendapat kedua menyatakan bahwa sholat tidak wajib diulang alias tetap dianggap sah, apabila najis tersebut baru diketahui setelah sholat selesai. Selama ketidaktahuan itu benar-benar terjadi dan bukan karena unsur kesengajaan maka tidak wajib mengulang sholat. Pendapat ini dianut oleh banyak ulama mutaqaddimin, termasuk sejumlah sahabat dan tabi‘in.
Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, ‘Atha’, Ibnu al-Musayyib, Thawus, Salim, Mujahid, asy-Sya‘bi, az-Zuhri, an-Nakha‘i, al-Hasan, Yahya al-Anshari, al-Auza‘i, Ishaq, dan Abu Tsaur. Ibnu Mundzir menjelaskan:
وإذا صلى الرجل، ثم رأى في ثوبه نجاسة لم يكن علم بها، ألقى الثوب عن نفسه، وبنى على صلاته، فإن لم يعلم بها حتى فرغ من صلاته فلا إعادة عليه، يدل على ذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يعد ما مضى من الصلاة.
Artinya: “Apabila seseorang sedang sholat kemudian melihat najis pada pakaiannya yang sebelumnya tidak ia ketahui, maka ia cukup melepaskan pakaian tersebut dan melanjutkan sholatnya. Namun jika ia baru mengetahuinya setelah sholat selesai, maka tidak ada kewajiban mengulang sholat. Hal ini ditunjukkan oleh perbuatan Nabi Muhammad yang tidak mengulangi sholat yang telah dikerjakan.” (Ibnu Mundzir, al-Awsath)
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa dalam persoalan ini terdapat dua pendapat ulama yang sama-sama memiliki dasar. Seorang Muslim diperbolehkan mengikuti salah satu di antaranya, karena perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan bentuk rahmat Allah bagi umat Nabi Muhammad
Apabila memilih pendapat yang mewajibkan pengulangan sholat, maka hal itu sesuai dengan pandangan Imam an-Nawawi dan Imam ar-Ramli. Adapun jika memilih pendapat yang menyatakan tidak wajib mengulangi sholat, maka pendapat tersebut sejalan dengan pandangan Ibnu Mundzir, Ahmad ad-Dardir, serta sejumlah tabi‘in seperti Thawus, Salim, Mujahid, asy-Sya‘bi, az-Zuhri, an-Nakha‘i, al-Hasan, Yahya al-Anshari, dan al-Auza‘i.
Meski demikian, dari kedua pendapat ini, terdapat satu poin penting yang harus diperhatikan bagi setiap Muslim sebelum melaksanakan sholat, yaitu memastikan terlebih dahulu bahwa tubuh, baju dan tempatnya suci dari najis. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin
