Bagaimana Status Darah yang Keluar Pasca-Kuretase?

Bagaimana Status Darah yang Keluar Pasca-Kuretase?

Kegagalan kehamilan atau yang sering disebut keguguran sering terjadi pada ibu hamil di sekitar kita dengan berbagai penyebabnya. Kasus keguguran kebanyakan menyebabkan seorang wanita harus ditangani dengan tindakan medis seperti kuretase. 

Kuretase sendiri adalah suatu tindakan medis yang dilakukan dengan melebarkan serviks dengan alat tertentu untuk mengeluarkan sisa jaringan janin atau plasenta dari dalam rahim. Terkadang juga terjadi pendarahan yang keluar dari rahim wanita pasca tindakan kuretase dan itu adalah hal yang normal.

Lantas menurut perspektif fiqih Islam, bagaimana status darah yang keluar pascatindakan kuretase karena keguguran?.

Pada dasarnya darah yang keluar dari rahim wanita tergolong menjadi tiga kategori, yakni haid, nifas, dan istihadlah. Untuk kasus pendarahan pasca kuretase sebab keguguran sebenarnya hampir sama kasusnya dengan nifas. 

Nifas sendiri merupakan darah yang keluar dari rahim wanita pasca melahirkan. Sebagaimana menurut Syekh Nawawi Banten dalam Kasyifatu al-Saja sebagai berikut: 

النِّفَاسُ وَهُوَ الدَّمُ الخَارِجُ عَقِبَ فَرَاغِ رَحْمِ المَرْأَةِ مِنْ الحَمْلِ وَلَوْ عَلَقَةً أَوْ مُضْغَةً وَقَبْلَ مُضِيِّ أَقَلِّ الطُّهْرِ

Artinya: “Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita saat setelah selesainya proses persalinan meskipun janin yang keluar masih berupa alaqah, atau mudgah, dan masa antara keluar darah dengan proses persalinan kurang dari 15 hari." (Muhammad Nawawi al-Bantani, Kasyifatu al-Saja, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], hal.39.).

Telah diketahui bahwa proses perkembangan embrio dalam kajian Islam dengan tiga istilahnya yang terkenal yakni Nutfah (spermatozoa), Alaqah (segumpal darah yang menempel di dinding rahim), dan Mudghah (segumpal daging yang akan membentuk struktur tubuh janin) berjalan di trimester pertama kehamilan yakni 120 hari pertama. Sedangkan kuretase sendiri lazim dilakukan ketika keguguran kandungan masih dalam fase trimester pertama minimal memasuki usia 10 pekan atau 70 hari.

Oleh karena itu sebagaimana catatan Syekh Nawawi Banten bahwa meskipun dalam proses persalinan yang dikeluarkan adalah alaqah atau mudghah, darah yang keluar setelahnya tetap dikategorikan nifas. Maka jelas, darah pasca kuretase akibat keguguran adalah berstatus darah nifas dan tentunya wanita yang mengalami tindak medis kuretase terkena hukum-hukum yang terkait dengan nifas seperti tidak boleh shalat, tidak boleh puasa Ramadhan, dan wajib mandi besar setelah suci.

Catatan definitif Syekh Nawawi Banten mengategorikan darah yang keluar setelah keluarnya alaqah dan mudgah tentunya bertendensikan terhadap catatan keterangan para pakar fiqih pendahulunya seperti Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah-nya. Ia mengutip catatan al-Qulyubi tanpa parafrase sebagai berikut:

يَثْبُتُ لِلْعَلَقَةِ مِنْ أَحْكَامِ الْوِلَادَةِ وُجُوبُ الْغُسْلِ وَفِطْرُ الصَّائِمِ بِهَا وَتَسْمِيَةُ الدَّمِ عَقِبَهَا نِفَاسًا وَيَثْبُتُ لِلْمُضْغَةِ ذَلِكَ

Artinya: “Hukum terkait dengan keluarnya Alaqah sama halnya dengan hukum terkait dengan persalinan yakni kewajiban untuk bersuci dengan mandi besar, batalnya puasa, dan status darah yang keluar setelahnya sebagai nifas, dan sebagaimana Alaqah, ketentuan hukum tersebut juga berlaku bagi Mudgah”. (Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala Syarhi Manhaj al-Thullab, [Beirut: Darul Fikr, 2010], juz I, hal. 90.).

Maka dari itu, bisa disimpulkan sebagaimana analisa di atas bahwa darah yang keluar setelah proses tindakan medis kuretase adalah darah nifas yang tentunya mengharuskan seorang wanita untuk tidak melakukan shalat, puasa, dan segala hal yang di larang bagi wanita yang sedang dalam keadaan haid dan nifas. Wallahu a’lam bisshawab
 


Editor: Muhammad Faizin
logo