Buka Puasa Tiba, Makan Dulu atau Sholat Maghrib Dulu?

Buka Puasa Tiba, Makan Dulu atau Sholat Maghrib Dulu?

Arina.id - Ketika azan Maghrib berkumandang di bulan suci Ramadhan, suasana langsung berubah. Umat Islam yang berpuasa seharian segera menyiapkan diri untuk berbuka. Di sisi lain, Islam juga sangat menganjurkan pelaksanaan sholat fardhu di awal waktu.

Tak jarang di berbagai masjid, beberapa menit setelah azan Maghrib, sholat berjamaah langsung ditegakkan agar jamaah dapat segera menunaikan kewajiban sebelum menikmati hidangan berbuka.

Lalu, mana yang seharusnya didahulukan saat azan Maghrib: berbuka puasa terlebih dahulu atau sholat Maghrib lebih dulu?

Dalil Mendahulukan Makan Saat Lapar

Dalam kondisi tertentu, Rasulullah memberikan panduan yang jelas. Dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan:

إِذَا قُدِّمَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوْا صَلاَةَ المَغْرِبِ، وَلاَ تَعْجَلُوْا عَنْ عَشَائِكُمْ

Artinya: “Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari sholat Maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian”. (H.R. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seseorang sangat lapar dan makanan sudah tersedia, maka disunnahkan untuk makan terlebih dahulu sebelum sholat. Tujuannya agar hati lebih tenang dan sholat dapat dilakukan dengan khusyuk.

Sebab, rasa lapar yang kuat dapat mengganggu konsentrasi. Pikiran bisa terpecah antara ibadah dan keinginan menyantap makanan. Dalam Islam, kekhusyukan merupakan ruh sholat yang sangat dijaga.

Khusyuk Lebih Didahulukan daripada Awal Waktu

Menurut Imam Al-Qisthalani dalam kitab Irsyad As-Sari, hadits tersebut menjadi dalil bahwa keutamaan khusyuk dalam sholat lebih didahulukan dibandingkan sekadar keutamaan sholat di awal waktu, ketika keduanya bertemu dalam satu kondisi.

وَفِيْهِ كَالْسَّابِقِ دَلِيْلٌ عَلَى تَقْدِيْمِ فَضِيْلَةِ الْخُشُوْعِ فِيْ الْصَّلاَةِ عَلَى فَضِيْلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ، فَإِنَّهُمَا لَمَّا تَزَاحَمَا قُدِّمَ الْشَّارِعُ الْوَسِيْلَةَ إِلَى حُضُوْرِ الْقَلْبِ عَلَى أَدَاءِ الْصَّلاَةِ فِيْ أَوَّلِ الْوَقْتِ

Artinya: “Dalam hadits ini terdapat landasan dalil akan lebih utamanya fadilah khusyuk dalam sholat daripada fadilah sholat di awal waktu. Karena sesungguhnya, tatkala keduanya saling bertentangan maka syari’at lebih mendahulukan perantara terhadap hadirnya hati (makan) ketimbang melakukan sholat di awal waktu.” (Ahmad bin Muhammad bin Abu Bakar bin Abdul Malik Al-Qisthalani, Irsyad As-Sari Li Syarh Sahih Al-Bukhari [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Amiriyyah], vol. 2, h. 40)

Artinya, jika antara menjaga kekhusyukan dan mengejar awal waktu terjadi “pertentangan”, maka syariat memprioritaskan hal yang membantu hadirnya hati dalam sholat.

Pandangan Mazhab Syafi’i: Berbuka Lebih Utama

Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i, dianjurkan untuk menyegerakan berbuka puasa setelah yakin masuk waktu Maghrib, dan mendahulukannya atas sholat selama tidak dikhawatirkan tertinggal jamaah.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fath Al-Mu'in, bahwa menyegerakan berbuka dan mendahulukannya dari sholat adalah sunnah, selama tidak menyebabkan tertinggal sholat berjamaah atau takbiratul ihram bersama imam.

وَسُنَّ تَعْجِيْلُ فِطْرٍ  إِذَا تُيُقِنَ الْغُرُوْبُ... وَتَقْدِيْمُهُ عَلَى الصَّلَاةِ إِنْ لَمْ يُخْشَ مِنْ تَعْجِيْلِهِ فَوَاتُ الْجَمَاعَةِ أَوْ تَكْبِيْرَةُ الْإِحْرَامِ

Artinya: “Dan disunahkan untuk menyegerakan berbuka puasa ketika telah yakin masuk waktu Maghrib, dan mendahulukan berbuka atas sholat, jika tidak dikhawatirkan tertinggal sholat jamaah atau takbiratul ihramnya imam.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 273)

Dengan kata lain, bila waktu sholat masih longgar dan jamaah belum dimulai, maka makan atau minum secukupnya untuk menghilangkan rasa lapar sangat dianjurkan.

Kapan Sholat Harus Didahulukan?

Namun, ada kondisi pengecualian. Jika waktu sholat Maghrib sudah sangat sempit dan dikhawatirkan habis apabila seseorang makan terlebih dahulu, maka sholat wajib didahulukan demi menjaga kehormatan waktu.

Dalam situasi ini, menjaga waktu sholat lebih utama daripada memenuhi kebutuhan makan. Meski demikian, apabila seseorang sangat lapar hingga sulit khusyuk, sebagian ulama memakruhkan sholat dalam kondisi tersebut kecuali waktu sudah mendesak.

وَاسْتَنْبَطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْصَّلاَةِ حِيْنَئِذٍ لِمَا فِيْهِ مِنْ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ عَنِ الْخُشُوْعِ الْمَقْصُوْدِ مِنَ الْصَّلاَةِ... وَلَوْ ضَاقَ الْوَقْتُ بِحَيْثُ لَوْ أَكَلَ خَرَجَ يُبْدَأُ بِهَا وَلاَ يُؤَخِرُهَا مُحَافَظَةً عَلَى حُرْمَةِ الْوَقْتِ

Artinya: “Dari hadits ini juga dapat diambil dalil akan kemakruhan sholat (dalam kondisi lapar) karena dapat menyibukkan hati dari khusyuk yang menjadi tujuan utama sholat. Apabila waktu sholat sebentar lagi berakhir, dengan gambaran seandainya makan akan keluar dari waktunya. Maka ia harus segera melaksanakan sholat dan tidak diperkenankan untuk mengakhirkannya karena menjaga terhadap kehormatannya waktu sholat.” (Ahmad bin Muhammad bin Abu Bakar bin Abdul Malik Al-Qisthalani, Irsyad As-Sari Li Syarh Sahih Al-Bukhari [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Amiriyyah], vol. 2, h. 40)

Mana yang Lebih Utama?

Dari berbagai dalil dan penjelasan ulama dapat dirangkum:

  1. Disunnahkan menyegerakan berbuka setelah yakin masuk waktu Maghrib.
  2. Jika sangat lapar dan waktu masih panjang, berbuka lebih dahulu lebih utama agar sholat khusyuk.
  3. Jika khawatir tertinggal jamaah atau waktu hampir habis, maka sholat harus didahulukan.
  4. Sholat dalam kondisi sangat lapar bisa mengurangi kekhusyukan, bahkan dihukumi makruh bila tidak darurat waktu.

Jadi, dalam pertanyaan berbuka puasa dulu atau sholat Maghrib dulu, jawabannya bergantung pada kondisi. Secara umum, Islam menganjurkan berbuka terlebih dahulu untuk menjaga kekhusyukan, selama tidak mengorbankan waktu dan kewajiban sholat berjamaah.

Semoga penjelasan ini membantu memahami tuntunan fikih puasa Ramadhan dengan lebih bijak dan proporsional. Wallahu a’lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo