Terkadang, saking banyaknya hewan kurban suatu masjid, panitia kurban setempat sampai harus membagi beberpa hewan yang harus disembelih sampai hari Tasyrik ke-3 yakni tanggal 13 Dzulhijjah. Untuk pembagiannya kepada masyarakat, biasanya dilakukan setelah prosesi pemotongan dan pembersihan organ dalam hewan sembelihan selesai dilakukan dan tentunya setelah dikemas sebagaimana biasanya.
Karena banyaknya daging yang harus dirawat untuk dikemas, pembagian dilakukan di sore hari sampai menjelang maghrib. Lantas bagaimana hukum daging kurban yang dibagikan sampai melewati batas akhir penyembelihan kurban yakni waktu maghrib tanggal 13 Dzulhijjah?.
Pada dasarnya waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah bertepatan dengan selesainya kadar durasi waktu shalat dan khutbah yang tidak lama. Atau dalam kebiasaan masyarakat kita dimulai setelah prosesi jamaah shalat Idul Adha selesai dan berakhir ketika memasuki waktu maghrib pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada waktu tertentu untuk membagikan daging kurban sebagaimana waktu menyembelihnya. Tidak ada juga larangan untuk menyimpan daging kurban bagi yang menerima, dan tidak harus dinikmati di hari itu juga.
Nabi memang pernah melarang untuk menyimpan daging kurban bahkan di atas tiga hari. Hal itu disebabkan ketika itu terjadi bencana paceklik di Madinah hingga menimbulkan krisis pangan. Kemudian di tahun berikutnya Nabi merevisi larangan itu dan memperbolehkan untuk menyimpan daging kurban bahkan lebih dari tiga hari.
Sebagaimana catatan al-Anshari berikut:
( فَرْعٌ ، وَلَا يُكْرَهُ الِادِّخَار ) مِنْ لَحْمِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْهَدْيِ وَالتَّصْرِيحُ بِعَدَمِ الْكَرَاهَةِ مِنْ زِيَادَتِهِ ( وَلْيَكُنْ ) أَيْ وَيُسْتَحَبُّ إذَا أَرَادَ الِادِّخَارَ أَنْ يَكُونَ ( مِنْ ثُلُثِ الْأَكْلِ ) لَا مِنْ ثُلُثَيْ الصَّدَقَةِ وَالْهَدِيَّةِ ( وَقَدْ كَانَ ) الِادِّخَارُ ( مُحَرَّمًا ) فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ( ثُمَّ أُبِيحَ ) بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَاجَعُوهُ فِيهِ { كُنْت نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللَّهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوا مَا بَدَا لَكُمْ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ قَالَ الرَّافِعِيُّ وَالدَّافَّةُ جَمَاعَةٌ كَانُوا قَدْ دَخَلُوا الْمَدِينَةَ قَدْ أَقْحَمَتْهُمْ أَيْ أَهْلَكَتْهُمْ السَّنَةُ فِي الْبَادِيَةِ وَقِيلَ الدَّافَّةُ النَّازِلَةُ.
Artinya: “Tidak dimakruhkan menyimpan daging kurban, dan daging hadyu, dan jika disimpan disunnahkan yang disimpan adalah daging sepertiga jatah orang yang kurban, bukan dari bagian yang akan disedekahkan dan dihadiahkan. Memang benar menyimpan daging kurban pernah diharamkan di atas tiga hari. Namun kemudian diperbolehkan sebab sabda Nabi “aku pernah melarang kalian untuk menyimpan daging kurban karena kepentingan paceklik/tamu, sedangkan sekarang Allah telah melapangkan keadaan kita maka simpanlah apa yang kalian terima”. Menurut al-Rafi’i kata daffah adalah sekelompok pendatang ke kota Madinah dan menetap selama setahun di pedesaan, dikatakan juga daffah adalah bencana krisis pangan” (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Fikr, tt.], juz 1, hal. 546.).
Catatan terkait waktu membagikan daging kurban memang tidak ada yang spesifik dan eksplisit dalam literatur klasik, hanya saja penulis menemukan suatu kasus yang berhubungan dengan distribusi daging kurban sebagai berikut:
( وَلَهُ تَأْخِيرُهُ ) أَيْ كُلٍّ مِنْ الذَّبْحِ وَتَفْرِقَةِ اللَّحْمِ ( عَنْ الْوَقْتِ ) ؛ لِأَنَّ الشِّقْصَ وَاللَّحْمَ لَيْسَا بِأُضْحِيَّةٍ ، وَلَا هَدْيٍ فَلَا يُعْتَبَرُ فِيهِمَا الْوَقْتُ ( لَا الْأَكْلُ مِنْهُ ) أَيْ مِنْ كُلٍّ مِنْهُمَا فَلَا يَجُوزُ ؛ لِأَنَّهُ بَدَلُ الْوَاجِبِ .
Artinya: “Dia (pengkurban yang memakan semua daging kurbannya) boleh mengakhirkan menyembelih dan membagi daging dari waktu yang ditentukan, karena syiqsh (bagian yang wajib disedekahkan) dan dagingnya itu bukan merupakan kurban itu sendiri, dan juga bukan merupakan hadyu, maka dia tidak terkait dengan waktu tertentu. Dan tidak boleh kembali memakannya karena daging itu merupakan gantian dari daging kurban yang wajib disedekahkan”. (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Fikr, tt.], juz 1, hal. 546.).
Catatan al-Anshari tekait tentang orang yang memakan semua daging kurban, kasus itu menjadikan dia wajib untuk mengganti rugi daging yang wajib disedekahkan yakni 2/3 dari bagian tubuh hewan kurban, dan ganti rugi itu bisa dilakukan tidak pada waktu kurban yang sudah ditetapkan. Karena tindakan itu terkesan sebagai ganti rugi kurban, bukan kurban itu sendiri.
Meskipun demikian, membagikan daging kurban dengan segera merupakan suatu anjuran agar tepat sasaran yakni segera dinikmati oleh orang yang berhak untuk menerima. Hal ini dapat difahami dari catatan al-Haitami sebagai berikut:
قال الماوردي وَالْأَفْضَلُ لِمَنْ يُضَحِّي بِعَدَدٍ أَنْ يُفَرِّقَهُ فِي أَيَّامِ الذَّبْحِ وَرَدَّهُ الْمُصَنِّفُ بِأَنَّهُ خِلَافُ السُّنَّةِ فَإِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { نَحَرَ مِائَةَ بَدَنَةٍ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ مُسَارَعَةً لِلْخَيْرَاتِ }
Artinya: “Al-Mawardi mengatakan yang paling utama bagi orang yang berkurban dengan jumlah banyak adalah membaginya sesuai dengan hari-hari waktu kurban. Berbeda dengan al-Nawawi yang mengatakan pendapat al-Mawardi itu menyalahi kesunnahan, karena Rasulullah pernah menyembelih 100 unta dalam satu hari karena mempercepat efektifitas kebaikan”. (Ahmd bin Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamys Hawasy al-Syarwani wa al-Abbadi, [Beirut: Darul Fikr, 2019], juz 9, hal. 408.).
Membagikan daging kurban sesegera mungkin menjadi salah satu tindakan yang dijustifikasi oleh kultur sosial dan kondisi masyarakat disamping ada teks yang menyatakan memang disunnahkan untuk segera mempercepat efektifitas tindakan kebaikan. Karena jika tidak segera dibagikan, maka bisa jadi daging itu akan menurun kwalitasnya dan tentunya tidak segera dinikmati oleh masyarakat yang berhak untuk menerima.
Tentunya, meskipun keluar dari ketentuan batas akhir berkurban yakni hari Tasyrik, dalam pembagian dagingnya sekali lagi tidak ada catatan khusus untuk durasi berakhirnya. Oleh karena itu, jika hewannya disembelih di hari terahir maka diperbolehkan membagikannya di malam hari itu, dan memang hendaknya untuk segera dibagikan agar orang yang berkurban atau bahkan panitia tidak lagi terbeban untuk mendistribusikan bagian yang wajib disedekahkan dari daging hewan kurban itu sendiri. Wallahu a’lam Bisshawab
Editor: Muhammad Faizin
