Hukum Sholat Sunah Tapi Masih Punya Tanggungan Qadha Sholat Wajib

Hukum Sholat Sunah Tapi Masih Punya Tanggungan Qadha Sholat Wajib

Arina.id - Dalam Islam, seseorang yang meninggalkan sholat baik secara sengaja maupun tidak, diwajibkan untuk mengqadhanya di waktu lain. Sementara itu, dalam fiqih kewajiban mengganti sholat yang terlewat ini disebut dengan istilah qadha. Terkait hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits:

 مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا 

Artinya: “Barang siapa lupa sholat atau tertidur hingga meninggalkan sholat, maka tebusannya adalah melaksanakan sholat tersebut ketika ia ingat.” (H.R. Muslim)

Orang yang diwajibkan untuk mengqadha sholat menurut ketentuan fiqih mazhab Syafi’i dibagi menjadi dua kelompok. Pertama kelompok yang meninggalkan sholat sebab alasan yang dibolehkan atau terdapat uzur. Kedua, kelompok yang meninggalkannya tanpa adanya uzur.

Kelompok pertama, contohnya adalah orang-orang yang meninggalkan sholat sebab tertidur sebelum waktu sholat atau karena lupa. Bagi kelompok ini, hukumnya disunahkan untuk segera mengqadha sholat yang terlewat. Dengan kata lain, kewajiban mengqadha bagi mereka bisa ditunda. Selama utang sholat tersebut belum dilunasi, mereka diperbolehkan untuk melakukan aktivitas lain di luar qadha sholat, termasuk melaksanakan sholat sunah.

Hal ini seperti keterangan yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 1312 H) dalam kitabnya:

وَيُبَادِرُ: مَنْ مَرَّ (بِفَائِتٍ) وُجُوْبًا إِنْ فَاتَ بِلَا عُذْرٍ فَيَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ فَوْرًا

Artinya: “Dan segeralah untuk mengqadha sholat secara sunah bila sholat terlewat karena uzur, seperti tidur yang tidak sengaja atau karena lupa.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 37).

Sedangkan, kelompok kedua contohnya adalah mereka yang sengaja meninggalkan sholat akibat lalai urusan duniawi, seperti tidur setelah masuk waktu sholat dan sebagainya. Perihal kewajiban mengqadha sholat bagi mereka, menilik pandangan mayoritas ulama dari kalangan Syafi’iyyah, wajib dilakukan dengan segera dan tidak boleh ditunda-tunda. 

Berdasarkan pendapat ini, orang yang termasuk dalam kelompok kedua harus menghabiskan seluruh waktunya untuk mengqadha sholat kecuali untuk urusan-urusan yang mendesak seperti makan, minum, tidur, bekerja untuk nafkah, dan sebagainya. Mereka tidak diperkenankan untuk melaksanakan sholat sunah sebelum utang sholatnya terlunasi.

Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kompilasi fatwanya menerangkan:

وَمَنْ عَلَيْهِ فَوَائِتُ فَإِنْ كَانَتْ فَائِتَةً بِعُذْرٍ جَازَ لَهُ قَضَاءُ النَّوَافِلِ مَعَهَا سَوَاءٌ الرَّاتِبَةُ وَغَيْرُهَا... وَإِنْ كَانَتْ فَاتَتْ بِغَيْرِ عُذْرٍ لَمْ يَجُزْ لَهُ فِعْلُ شَيْءٍ مِنْ النَّوَافِلِ قَبْلَ قَضَائِهَا؛ لِأَنَّهُ وَاجِبٌ عَلَيْهِ فَوْرًا وَبِصَرْفِ الزَّمَنِ لِلنَّوَافِلِ تَفُوتُ الْفَوْرِيَّةُ فَلَزِمَهُ الْمُبَادَرَةُ لِقَضَائِهَا، وَهِيَ لَا تُوجَدُ إلَّا إنْ صَرَفَ لَهَا جَمِيعَ زَمَنِهِ فَيَجِبُ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ فَوَائِتُ بِغَيْرِ عُذْرٍ أَنْ يَصْرِفَ جَمِيعَ زَمَنِهِ إلَى قَضَائِهَا، وَلَا يَسْتَثْنِيَ مِنْ ذَلِكَ إلَّا الزَّمَنَ الَّذِي يَحْتَاجُ إلَى صَرْفِهِ فِيمَا لَا بُدَّ مِنْهُ مِنْ نَحْوِ نَوْمِهِ وَتَحْصِيلِ مُؤْنَتِهِ وَمُؤْنَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُ

Artinya: “Dan barang siapa yang memiliki kewajiban sholat yang terlewat, jika kewajiban itu terlewat sebab adanya uzur dia boleh mengqadha sholat sunah bersamaan dengan kewajiban tersebut, baik yang rawatib maupun yang bukan. Namun, jika kewajiban itu terlewat tanpa uzur dia tidak boleh melakukan hal-hal yang bersifat sunah sebelum mengqadha yang wajib. Lantaran kewajiban itu harus dilakukan segera, dan dengan menyisihkan waktu untuk sunah maka waktu untuk kewajiban yang segera akan terlewat. Oleh karenanya, ia wajib segera mengqadha kewajiban tersebut dan hal ini hanya dapat dilakukan jika dia menghabiskan seluruh waktunya untuk mengqadha kewajiban itu, kecuali waktu yang diperlukan untuk hal-hal yang tidak dapat ditinggalkan, seperti halnya tidur, memenuhi kebutuhan dirinya, dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyah], vol. 1, h. 189)

Meski begitu, sholat sunah yang dilakukannya tetap dihukumi sah. Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam catatannya menegaskan:

قَوْلُهُ: وَأَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّطَوُّعُ، أَيْ مَعَ صِحَّتِهِ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ

Artinya: “Ucapan: Dan haram baginya sholat sunah, maksudnya besertaan dengan keabsahannya, berbeda halnya dengan pendapat Imam Az-Zarkasyi.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin Ala Halli Alfadz Fath Al-Mu’in [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 32). 

Berdasarkan sejumlah kutipan referensi ini, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan sholat sunah bagi seseorang yang masih memiliki tanggungan qadha sholat wajib adalah tidak diperkenankan. Lantaran kewajiban mengqadha sholat harus dilakukan segera, sedangkan melaksanakan sholat sunah seperti sholat qabliyyah maupun ba’diyyah serta sholat sunah lainnya hukumnya adalah sunah.

Apabila seseorang melaksanakan sholat sunah, berarti ia lebih mengutamakan kesunahan daripada kewajiban dan hal ini jelas tidak diperbolehkan. Dengan demikian, bila kita pernah meninggalkan sholat dan belum mengqadhanya sebaiknya agar segera mengqadha sholat tersebut, karena jika tidak maka dapat menyebabkan pelaksanaan ibadah lainnya menjadi haram. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
logo