Shalat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Shalat harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syarat serta rukun-rukunnya. Salah satu syarat shalat adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut, sementara aurat wanita adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.
Dalam praktiknya, umat Islam di dunia memiliki berbagai macam cara dalam menutupi aurat saat shalat. Untuk laki-laki ada yang memakai jubah, sarung, celana, baju, bahkan kaos. Warna dan motifnya pun beragam. Ada yang polos tanpa gambar, ada juga yang bergambar seperti batik dan sejenisnya.
Terkait dengan shalat menggunakan kaos, mendekati tahun politik saat ini, marak fenomena shalat dengan memakai kaos partai. Kaos partai biasanya memiliki gambar atau logo partai politik yang cukup besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum shalat memakai kaos, semisal kaos partai, band, dan kaos sablon lainnya.
Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus dan detail mengenai pakaian yang dipakai saat shalat. Semua model pakaian apapun sah dipakai untuk shalat asalkan suci dan dapat menutupi aurat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Artinya: "Dan pakaianmu sucikanlah"
Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafi’i jilid 2 halaman 120 berikut;
ويجب ستر العورة بما لا يصف لون البشرة، وهو: صفة جلده: أنه أسود، أو أبيض، وذلك يحصل بالثوب، والجلد، وما أشبههما
Artinya: “Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.”
Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [30] juga menegaskan:
ويكون ستر العورة بلباس طاهر
Artinya: “Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.”
Namun demikian, meski sah mengenakan kaos partai untuk shalat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaos partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaos bergambar saat shalat itu dimakruhkan.
Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;
ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل
Artinya: “Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat shalat.”
Editor: Muhammad Faizin
