Bolehkah Orang yang Tidak Sedang Berihram Membaca Talbiyah?

Bolehkah Orang yang Tidak Sedang Berihram Membaca Talbiyah?

Saat pemberangkatan jemaah haji di Indonesia, biasanya sering ditemui masyarakat membaca Talbiyah untuk mengiringi jamaah calon haji di lokasi pemberangkatan. Tidak hanya pemberangkatan calon haji, iringan lantunan Talbiyah juga sering ditemukan ketika prosesi pemberangkatan jamaah umrah. 

Lantas bagaimana hukum orang yang tidak sedang dalam keadaan ihram membaca kalimat Talbiyah? Sedangkan sudah banyak diketahui, Talbiyah hanya disunnahkan untuk mereka yang sedang berihram baik ihram haji atau umrah.

Imam al-Syafi’i dalam al-Umm-nya menuliskan catatan tentang Ibnu Mas’ud yang membaca Talbiyah, sedangkan beliau menuju Kuffah. Berikut catatan al-Syafi’i: 

وَرَوَى اَنَّ عَبْدَ الله بن مسعودٍ لَقِىَ ركْبًا بالسَّاحِلِ مُحْرِمِيْنَ فَلَبُّوا فَلَبَّى ابنُ مسعُوْدٍ وهُوَ دَاخِلٌ إلى الكُوفَةِ. والتلبيةُ ذكرٌ من ذكرِ الله عزَّ وجلَّ، لا يَضِيْقُ على أحدٍ أنْ يَقُوْلَ: ولا يُوْجِبُ على أحدٍ أن يَدْخُلَ في إحرامٍ إذَا لم يَنْوِهِ.

Artinya: “Diriwayatkan bahwa Abdullah Ibnu Mas'ud bertemu kafilah di tepi pantai dalam keadaan ihram. Maka mereka membaca talbiyah, dan Abdullah Ibnu Mas'ud ikut membaca talbiyah, padahal ia menuju Kufah. Al-Syafi’i berkata: Talbiyah adalah sebuah dzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla dan tidak membatasi seseorang untuk mengucapkannya, dan tidak menjadikannya otomatis berihram jika tanpa niat”. (Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Al-Umm, [Kairo: Darul Hadits, 2008], juz 3, hal. 107.).

Catatan al-Syafi’i sebenarnya terkait tentang apakah hanya dengan membaca talbiyah seseorang sudah bisa otomatis masuk kedalam kondisi ihram. Masuk dalam keadaan ihram tentunya membutuhkan niat. Berdasarkan cerita Ibnu Mas’ud yang membaca Talbiyah sedangkan beliau berjalan menuju Kuffah ini bisa dipahami bahwa keadaan beliau tidak sedang ihram. Bahkan al-Syafi’i sendiri menekankan, Talbiyah itu sendiri adalah sebuah dzikir yang boleh saja dibaca oleh siapapun.

Secara implisit, catatan al-Syafi’i sudah menunjukkan hukum kebolehan membaca Talbiyah bagi orang yang sedang tidak berihram. Hanya saja pernyataan itu tidak tertulis secara eksplisit sehingga perlu adanya keterangan lebih lanjut yang lebih sarih tentang kebolehan ini.

Al-Mawardi mencatat dengan jelas tentang kebolehan ini dalam al-Hawi-nya baerdasarkan problematika yang sama dengan sub-bab dalam al-Umm tentang orang yang hanya bertalbiyah tanpa niat haji, umrah, atau bahkan tanpa niat ihram.

مَسْأَلَةٌ : قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : " وَإِنْ لِمْ يُرِدْ حَجًّا وَلَا عُمْرَةً فَلَيْسَ بِشَيْءٍ " . قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : وَهَذَا صَحِيحٌ . لِأَنَّ الْإِحْرَامَ يَنْعَقِدُ بِالنِّيَّةِ فَإِذَا لَمْ يَنْوِ حَجًّا وَلَا عُمْرَةً وَلَا إِحْرَامًا لَمْ يَكُنْ مُحْرِمًا لِفَقْدِ مَا انْعَقَدَ بِهِ الْإِحْرَامُ وَهُوَ النِّيَّةُ ، وَحَتَّى عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ كَرِهَ التَّلْبِيَةَ لِلْإِحْلَالِ : لِأَنَّهُ مِنْ شَعَائِرِ الْإِحْرَامِ ، كَرَمْيِ الْجِمَارِ ، وَلَمْ يَكْرَهِ الشَّافِعِيُّ ذَلِكَ ، لِأَنَّهَا تَشْتَمِلُ عَلَى حَمْدِ اللَّهِ تَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ، فَلَمْ يَضِقْ عَلَى أَحَدٍ أَنْ يَقُولَهُ . 

Artinya: “Al-Syafi’i berkata: “jika hanya membaca Talbiyah tanpa ada tujuan haji, umrah, atau bahkan ihram, maka tidak ada status ihram sama sekali”. Al-Mawardi mengomentari bahwa itu pendapat yang sahih karena keabsahan ihram membutuhkan niat, dan jika tanpa niat haji, umrah, atau ihram, maka tidak berstatus ihram sama sekali karena tidak adanya niat. Bahkan Imam Malik memakruhkan membaca talbiyah bagi selain yang berihram, karena talbiyah adalah simbol dari ihram seperti melempar jumrah, sedangkan al-Syafi’i tidak memakruhkannya karena talbiyah mengandung pujian dan pujaan kepada Allah, dan tidak dibatasi kepada siapapun untuk mengucapkannya”. (Ali bin Muhammad al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994],  juz 2, hal. 83.).

Meskipun hal ini diperbolehkan bagi selain yang berihram, Imam al-Syafi’i menjelaskan hanya sebatas atas dasar dzikir. Hal ini karena Talbiyah mengandung pujian kepada Allah, bukan atas dasar disunnahkan untuk selain muhrim. Syariah kesunnahan talbiyah hanya diberikan kepada yang sedang berihram, baik ihram haji atau umrah. Wallahu A’lam Bisshawab


Editor: Muhammad Faizin
logo