Bolehkah Nikah Tapi Tak Ingin Punya Anak Banyak?

Bolehkah Nikah Tapi Tak Ingin Punya Anak Banyak?

Arina.id - Selain untuk menjalani hidup bersama sebagai pasangan, tujuan utama pernikahan adalah memiliki keturunan. Tidak mengherankan jika pertanyaan klasik seperti “kapan menikah” atau “ingin punya anak berapa” sering menjadi bagian dari obrolan sehari-hari.

Pernikahan sendiri merupakan ibadah sunah yang dianjurkan Rasulullah, terutama bagi mereka yang telah siap secara mental, fisik, dan materi, serta memiliki kesiapan untuk menerima amanah berupa keturunan.

Kesunahan menikah ini ditegaskan dalam sabda Nabi: “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia tidak mengikuti jalanku” (HR. Ibnu Majah).

Anjuran ini juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya QS. An-Nur ayat 32 yang memerintahkan umat Islam untuk menikahkan orang-orang yang belum menikah, dengan keyakinan bahwa Allah akan mencukupi mereka apabila mereka merasa kekurangan.

Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini mengajak umat untuk membantu laki-laki maupun perempuan menjaga diri dari zina dengan cara menikah, serta menegaskan bahwa Allah akan mencukupi kebutuhan mereka yang menghendaki kesucian diri.

Salah satu tujuan penting pernikahan adalah melahirkan keturunan. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Rasulullah menganjurkan untuk menikahi perempuan yang penyayang dan subur agar umatnya semakin banyak dan beliau dapat membanggakan kuantitas umatnya di Hari Kiamat.

Al-Syaukani dalam Nailul Authar menegaskan bahwa hadits ini menjadi dasar disyariatkannya menikah dan upaya memiliki keturunan. Biasanya ciri perempuan yang subur dapat dilihat dari latar belakang keluarganya yang memiliki banyak anak serta memiliki sifat penyayang kepada keluarga.

Namun demikian, pertanyaan muncul ketika ada pasangan yang tidak berkehendak memiliki banyak anak bahkan tidak ingin memiliki anak dalam rumah tangga. Apakah hal ini menyalahi hadits?

Sarakhsi dalam Al-Mabsuth menjelaskan bahwa akad nikah membawa banyak kemaslahatan, baik agama maupun dunia, seperti melindungi wanita, menjaga diri dari zina, hingga memperbanyak umat Nabi. Namun, “memperbanyak” dalam konteks ini bukanlah suatu kewajiban mutlak, melainkan bagian dari tujuan dan kemaslahatan pernikahan.

Pandangan masyarakat tentang “banyak anak banyak rezeki” tidak sepenuhnya keliru, karena keturunan memang dapat menjadi sumber keberkahan, doa, dan pahala yang terus mengalir.

Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menerangkan bahwa upaya memiliki anak merupakan ibadah dari empat sisi: mencari ridha Allah, menambah umat yang dibanggakan Rasulullah, berharap doa anak saleh setelah meninggal, serta memperoleh syafaat dari anak yang wafat mendahului orang tuanya.

Namun demikian, realitas kehidupan modern membuat persoalan memperbanyak anak menjadi tantangan tersendiri. Biaya hidup, pendidikan, kesehatan, serta tanggung jawab moral dalam membentuk akhlak anak semakin berat, sehingga jumlah anak bukan satu-satunya ukuran kemuliaan pernikahan.

Karena itu, memiliki sedikit anak tidak menyalahi maksud hadits selama tujuan pernikahan, yaitu hadirnya keturunan dan keberlanjutan generasi, tetap terwujud. Yang terpenting adalah kualitas generasi yang dihasilkan, bukan semata-mata kuantitasnya.

Sabda Rasulullah tentang memperbanyak keturunan sebenarnya mendorong umat Islam untuk membangun generasi berkualitas yang kelak membanggakan, bukan sekadar banyak jumlahnya tanpa perhatian.

Pada akhirnya keputusan kembali kepada masing-masing pasangan: apakah mereka siap memiliki banyak anak dengan tanggung jawab besar, atau memilih memiliki sedikit anak namun fokus pada kualitas, pendidikan, dan kesejahteraannya.

Bila kondisi memungkinkan hanya untuk memiliki sedikit anak, maka memastikan anak-anak tersebut tumbuh dengan pendidikan dan perhatian yang layak adalah pilihan yang lebih baik dan bijaksana. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
logo