Hukum Mewakilkan Wali Nikah melalui Video Call

Hukum Mewakilkan Wali Nikah melalui Video Call

Arina.id - Kasus ketidakhadiran wali nikah ketika prosesi akad nikah sering terjadi di kalangan masyarakat, entah karena faktor jarak seperti lintas negara, atau si wali sedang dalam masa tahanan. Kondisi ini tentu sulit secara administrasi seperti bagi narapidana untuk keluar lapas dengan alasan tertentu,dan juga tidak memungkinkan pula harus melakukan akad nikah di penjara.

Menghadapi kondisi ini, biasanya seseorang akan mewakilkan perwalian kepada orang tertentu atau penghulu. Hal ini bisa dilakukan melalui telepon atau degan video call seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi. 

Perlu diketahui bahwa posisi wali nikah bagi perempuan adalah sebuah kemutlakan yang harus ada menurut madzhab Syafi’iyah. Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan sebagai berikut:

ولا يصح عقد النكاح إلا بوليّ عدل. وفي بعض النسخ بوليّ ذكر، وهو احتراز عن الأنثى؛ فإنها لا تُزوِّج نفسَها ولا غيرَها

Artinya: "Tidak sah akad nikah kecuali dengan wali yang adil, sebagian naskah lainnya menggunakan diksi wali berjenis kelamin pria, diksi ini mengecualikan wanita, sebab wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri dan tidak bisa menikahkan wanita lain. " (Qaulul Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, [Beirut: Maktabah Ibnu Hazm, 2005], 227.).

Posisi wali dalam akad nikah adalah sebagai orang yang melangsungkan akad dengan mempelai pria. Dia yang mengucapkan redaksi ijab, sedangkan mempelai pria yang mengucapkan redaksi kabul. Oleh karena itu, kehadiran wali dalam prosesi akad nikah adalah merupakan suatu keharusan.

Syekh Ibrahim al-Baijuri memberikan komentar terhadap catatan al-Ghazi berikut:

وأنما قدر الشارح الحضور في الشاهدين دون الولي مع أنه لا بد من حضوره ايضا لأن المقصود من الولي عقده لا مجرد حضوره, والمقصود منهما مجرد حضورهما.

Artinya: "Komentator (Ibnu Qasim al-Ghazi) menambahkan keterangan “hadir” bagi kedua saksi, sedangkan dia tidak menambahkannya bagi wali, meskipun wali juga harus hadir dalam majlis akad nikah, karena maksud dari kehadiran wali adalah “mengakadkan nikah”, bukan hanya sekedar hadir, sedangkan kedua saksi harus hadir dan menyaksikan akad nikah." (Hasyiyah al-Baijuri ala Syarh al-Allamah Ibnu Qasim al-Ghazi, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah], juz 2, hal. 102.).

Dia boleh saja tidak hadir dalam majlis akad nikah jika dia mewakilkan akad nikah wanita yang dia walikan kepada seseorang, sebagaimana adat masyarakat Jawa, kepada seorang kiai, modin atau penghulu.

Syekh Taqiyuddin al-Hishni menjelaskan sebagai berikut:

يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل وَيجوز  أَن  يُوكل  الْوَلِيّ وَالزَّوْج

Artinya: "Disyaratkan kehadiran empat orang untuk sahnya akad nikah, yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil, dan boleh bagi wali dan mempelai pria untuk mewakilkan akad kepada orang lain." (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Darul Khayr, 1994], hal. 358.).

Tidak semua wali, khususnya orang tua, mampu mengakadnikahkan anak perempuannya sendiri. Terkadang ada dari mereka yang tidak mempunyai latar belakang religius tidak sanggup melaksanakan tugas ini. 

Untuk itu mereka memasrahkan kepada orang lain yang dipandang lebih faham tentang syariat pernikahan dalam agama Islam. Adapun syarat menjadi wakil wali sama halnya syarat sah menjadi seorang wali, sebagaimana catatan Imam Mawardi berikut:

فَأَمَّا تَوْكِيلُ الْوَلِيِّ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُوَكِّلَ فِيهِ إِلَّا مَنْ يَصِحُّ أَنْ يَكُونَ وَلِيًّا فِيهِ وَهُوَ أَنْ يَكُونَ ذَكَرًا بالغاً عَاقِلاً حراً مسلماً رشيداً فإذا اجتمعت هَذِهِ الْأَوْصَافُ السِّتَّةُ صَحَّ تَوْكِيلُهُ

Artinya: "Adapun Taukil Wali, maka tidak boleh mewakilkan wali nikah kecuali kepada orang yang sah menjadi wali, yakni pria, baligh, berakal, merdeka, Muslim, dan waras (tidak gila atau idiot), oleh karena itu ketika enam kriteria ini ada, maka sah perwakilannya." (al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 9, hal. 113.). 

Prosesi taukil wali atau memasrahkan akad nikah kepada orang lain biasanya dilakukan sebelum posesi akad nikah. Jika wali tidak bisa hadir di majelis akad nikah untuk melakukan prosesi taukil wali secara langsung, maka prosesi ini dilakukan secara daring, yakni menggunakan telekomunikasi via telepon suara atau telepon video.

Perwakilan tidak langsung seperti ini hukumnya sah karena berdasarkan keterangan mengenai sighat dalam bab wakalah boleh dilaksanakan tanpa tatap muka seperti surat menyurat. Sebagaimana catatan Syekh Abdullah al-Syarqawi berikut:

قَوْلُهُ وَصِيْغَةً) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى 

Artinya: "Sighat wakalah seperti “aku mewakilkanmu untuk hal ini”, atau “aku memasrahkanmu untuk hal ini”, baik dilakukan secara langsung (tatap muka), atau tertulis, atau surat menyurat, dan disyaratkan tidak adanya penolakan dari wakil seperti yang akan dibahas." (Hasyiyah al-Sayrqawi ala Tuhfatut Tullab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997], juz 3, hal. 226.).

Dengan adanya perkembangan telekomunikasi, surat menyurat yang dulu masih berupa tulisan tangan yang diantarkan melalui kurir, berubah lebih mudah ekarang menjadi pesan elektronik, telepon suara, dan telepon video. Dengan teknologi ini komunikasi jarak jauh bisa dilakukan dengan mudah melalui suara dan tatap muka secara virtual.

Oleh karena itu, prosesi taukil wali dengan media telepon video (video call) adalah sah. Kkebolehan ini sangat bermanfaat bagi para wali nikah yang berhalangan hadir di majelis akad nikah, seperti karena berada di negara atau daerah yang jarak tempuhnya terlampau jauh. Langkah ini juga bisa digunakan bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan di penjara. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
logo